NUPTK harus dimiliki oleh Guru, Kepala Sekolah, Pengawas baik yang PNS maupun Non PNS.
Nah bagi yang belum memiliki NUPTK, ini lo syarat yang harus diperhatikan :
1). Guru dan Pengawas PNS
- memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT yang memiliki Program Studi yang Terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari Kopertis setempat
- memiliki SK Ketetapan CPNS/PNS
- memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT yang memiliki Program Studi yang Terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari Kopertis setempat
- memiliki SK Pengangkatan dari Walikota/Bupati/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran gaji berasal dari APBD Kota/Kabupaten/Provinsi
- memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT yang memiliki Program Studi yang Terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari Kopertis setempat
- berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai Guru Tetap dari penyelenggara pendidikan minimal 2 tahun secara terus-menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut .
Untuk Apa Sih NUPTK ?
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.
NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan saat ini sudah berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
- Sertifikasi PTK
- Uji Kompetensi PTK
- Diklat PTK, dan
- Aneka Tunjangan PTK
makasih pa infonya...
BalasHapus