Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Desember 2015

Ini Mekanisme Penerbitan NUPTK dan Penonaktifan NUPTK PTK

Berlaku Mulai Januari 2016
Jakarta (BIB) - Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 
Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). 
Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.
Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.
Berikut ini adalah gambar Mekanisme Penerbitan NUPTK dan Penonaktifan NUPTK :


atau coba masuk melalui laman ini vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Semoga bermanfaat ....

#BangImamBerbagi #PDSP #NUPTK #Kemdikbud #Kemenag

Minggu, 21 Juni 2015

Bikin NUPTK Gampang kok ...

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK saat ini cara membuatnya sangat gampang sekali.

NUPTK harus dimiliki oleh Guru, Kepala Sekolah, Pengawas baik yang PNS maupun Non PNS.

Nah bagi yang belum memiliki NUPTK, ini lo syarat yang harus diperhatikan :

1). Guru dan Pengawas PNS
  • memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT yang memiliki Program Studi yang Terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari Kopertis setempat
  • memiliki SK Ketetapan CPNS/PNS
2). Guru Non PNS di Sekolah Negeri
  • memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT yang memiliki Program Studi yang Terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari Kopertis setempat
  • memiliki SK Pengangkatan dari Walikota/Bupati/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran gaji berasal dari APBD Kota/Kabupaten/Provinsi
3). Guru Non PNS di Sekolah Swasta
  • memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT yang memiliki Program Studi yang Terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari Kopertis setempat
  • berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai Guru Tetap dari penyelenggara pendidikan minimal 2 tahun secara terus-menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut .