Selasa, 27 Mei 2025

Ini Persebaran SMP Negeri, SPM Swasta dan MTs di Kota Bekasi Berdasarkan Kelurahan Tahun 2025


Kota Bekasi (SPMB) -
Andaikan SPMB secara bersama-sama antara sekolah negeri, swasta, madrasah dan pondok pesantren dilaksanakan secara bersamaan, mungkin ini jauh lebih baik.

SPMB Madrasah sudah dimulai sejak Mei 2025, tepatnya 19 Mei 2025. Sedangkan SPMB untuk sekolah umum baru dimulai pada bulan Juni 2025.

Kota Bekasi saat ini memiliki 398 SMP/MTs. Terdidi dari 313 SMP Negeri/Swasta dan 85 MTs. Jika dirinci lagi, ada 62 SMP Negeri, 3 MTs Negeri, 251 SMP Swasta, dan 82 MTs Swasta.

Berikut Tabel 1.1. Persebaran SMP Negeri, SMP Swasta, MTs Negeri dan MTs Swasta Berdasarkan Kelurahan di Kota Bekasi Tahun 2025;

Daftar Peserta SPMB SD & SMP Swasta di Kota Bekasi Tahun 2025


Kota Bekasi (SWASTA) -
Pada Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Pemerintah Kota Bekasi juga mengajak Sekolah Swasta untuk ikut mnesukseskan SPMB 2025.

Terima kasih ya untuk SD dan SMP Swasta yang sudah ikut menjadi peserta SPMB.

Seharusnya sih, semua sekolah swasta termasuk madrasah harus ikut bersama-sama mensukseskan program SPMB secara bersama-sama atau SPMB Bersama antara Sekolah Negeri, Sekolah Swasta, Madrasah, Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah.

Sayangnya, Madrasah sudah mendahului SPMB, dan partisipasi sekolah swasta hanya 66 lembaga. Terdiri dari 9 SD Swasta (2,79%) partisipasinya. Karena jumlah SD Swasta di Kota Bekasi mencapai 322 SD Swasta.

Sedangkan partisipasi SMP Swasta hanya 57 SMP setara dengan 22,70% dari 251 SMP Swasta di Kota Bekasi.

BACA JUGA : Daftar SMP Negeri dan Swasta di Kota Bekasi

Protesnya Iya...partisipasinya minim.

Senin, 26 Mei 2025

Ini Daya Tampung Jalur Afirmasi SPMB SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2025


Kota Bekasi (AFIRMASI) -
 Jalur Afirmasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi keluarga ekonomi tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS dan penyandang disabilitas.

Sedangkan Jalur Mutasi adalah jalur bagi anak murid yang orang tuanya pindah tugas.

Jalur Afirmasi SMP Negeri sebanyak 25% dan Jalur Mutasi SMP Negeri sebanyak 5%.

Daya Tampung Jalur Prestasi SPMB SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2025


Kota Bekasi (PRESTASI) -
Kota Bekasi memberikan kuota Jalur Prestasi pada SPMB Jenjang SMP Negeri Tahun 2025 sebanyak 25% dari total kebutuhan murid yang ada.

Prestasi yang dimaksud adalah, prestasi murid selama di SD untuk Kategori Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, Tahfidz Qur'an dan Nilai Rapor.

Prestasi Akademik/Non Akademik yang mendapatkan nilai hanya bagi murid berprestasi pada Juara 1, Juara 2, dan Juara 3 baik tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Sementara itu Hafalan Qur'an dihitung sckor dari 1 juz sampai dengan 30 juz.

SPMB Jalur Prestasi dapat memilih 2 SMP Negeri baik dalam 1 Wilayah maupun luar Wilayah. Artinya, bebas memilih seluruh SMP Negeri yang ada di Kota Bekasi, baik pilihan 1 maupun pilihan 2.

Daya Tampung SPMB Jalur Domisili SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2025

282 Kursi Untuk Murid Perbatasan


Kota Bekasi (DOMISILI) -
Pemerintah Kota Bekasi kembali memberikan kursi atau daya tampung terhadap murid luar Kota Bekasi yang domisilinya berbatasan langsung dengan Bekasi. Murid luar Kota Bekasi yang berdomisili di perbatasan dapat mendaftar melalui Jalur Domisili.

Kota Bekasi memberikan kuota sebanyak 282 kursi (2% dari daya tampung total). Tetapi, tidak semua SMP Negeri menampung murdi luar Kota Bekasi ya... hanya SMP Negeri yang berdekatan dengan perbatasan saja.

Seleksi dilakukan dengan mengacu kepada Titik Korrinat SMP Negeri yang dituju terhadap jarak tempat tinggal calon murid.

Khusus di SMP Negeri 31 Kota Bekasi dan SMP Negeri 43 Kota Bekasi memberikan kuota Jalur Domisili bagi siswa luar Kota Bekasi yang tempat tinggalnya masih beririsan dengan Kota Bekasi. Seleksi dilakukan berdasarkan jarak, dan tetap memprioritaskan warga Kota Bekasi.

Jalur Domisili sendiri mendapatkan porsi SPMB sebanyak 45%, terdiri dari 43% jatah siswa Kota Bekasi dan 2% jatah siswa luar Kota Bekasi (Perbatasan).

Daerah Perbatasan yang dimaksud adalah:

  • Kabupaten Bekasi : Kecamatan Tambun Selatan, Kecamatan Tambun Utara. Kecamatan Setu, Kecamatan Tarumajaya, dan Kecamatan Babelan)
  • Kabupaten Bogor : Kecamatan Cileungsi dan Kecamatan Gunung Putri
  • Kota Depok : Kecamatan Cimanggis dan Kecamatan Tapos.