Jumat, 13 September 2024

Peserta Proper dari Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Tahun 2024


Kota Bekasi (BHC) - Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi menjadi salah satu titik sentral peserta proper di Indonesia. Hal ini dikarenakan di Bekasi berdiri Kawasan Industri terbesar di Asia Tenggara.

Kabupaten Bekasi mengirim 259 peserta proper dan Kota Bekasi hanya mengirim 31 peserta proper tahun 2024.

Dimana menjadikan daerah ini rentan terhadap pencemaran limbah udara, limbah cair maupun limbah yang masuk ke dalam bumi.

Selama ini, yang terlihat belum begitu maksimal soal monitoring, evaluasi dan sanksi yang diberikan terhadap pelaku usaha yang 'bandel" dan abai dalam pengelolaan lingkungan.

Pun, terkesan lebih sering 'terbiarkan' melanggar, melanggar, dan melanggar lagi. Harusnya, dengan berdiri di Kawasan Industri, menjadikan pelaku usaha memiliki jaminan 100% untuk mengelola limbahnya di lokasi tersebut.

Sehingga masyarakat dapat terlindungi dengan jaminan itu.


Proper menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mengontrol pelaku usaha untuk mengelola limbahnya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kamis, 12 September 2024

Kelas International di Perguruan Tinggi Indonesia Tahun 2024

 IUP : International Undergraduate Program/ICP : International Class Program


Jakarta (BIB) -
Program Internasional diselenggarakan sebagai bentuk international exposure, pengayaan/peningkatan keilmuan, kemampuan beradaptasi dengan budaya asing, kemampuan berbahasa asing, career opportunity dan sebagai nilai tambah dalam satu program studi.

Biasanya International Program dapat berupa;

  • international academic program (double degree/join degree)
  • international internships
  • international student exchange
  • riset di mitra internasional
  • pelaksanaan pembelajaran dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri
  • bentuk lain yang dapat memberikan pengayaan pengetahuan dan pengalaman internasional.

Seleksi Program Internasional dilakukan terpisah dari seleksi nasional (SNBP/SNBT) dan Seleksi Mandiri (SM).

Informasi lengkap dapat melihat laman masing-masing perguruan tinggi yang menjalankan Program Internasional.

Minggu, 08 September 2024

Kampus Negeri Akreditasi Unggul di Indonesia Tahun 2024


Jakarta (BHC) -
Saat ini dari data Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terdapat sedikitnya 116 kampus di Indonesia yang memiliki Akreditasi Unggul.

Sebanyak 56 kampus merupakan kampus negeri dan kampus milik kementerian/lembaga. Sisanya merupakan kampus swasta.

Bila dirinci lagi sebanyak 96 universitas, 5 institut, 7 politeknik, 4 sekolah tinggi 1 IAIN, dan 2 akademi.

Kondisi Madrasah dan Pondok Pesantren Semester Ganjil Tahun 2024

19.984.655 Peserta Didik

EMIS MADRASAH SEMESTER GANJIL TAHUN 2024

 

No

Madrasah

Lembaga

Peserta Didik

Pendidik

Tendik

Rombel

 

Jumlah

87.397

10.598.443

987.754

70.142

500.092

1

RA

31.172

1.383.674

139.381

9.676

82.816

2

MI

26.743

4.282.892

339.893

19.515

216.439

3

MTs

19.386

3.313.220

329.930

25.377

134.673

4

MA

10.095

1.618.480

178.534

15.570

66.156

Sumber : Emis, diolah Bang Imam Berbagi, 2024

Jakarta (BHC) - Jumlah peserta didik madrasah di Indonesia pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024/2025 mencapai 10.598.443 siswa.

Jika ditambah dengan santri sekitar 8.360.023 santri dan 1.026.189 mahasiswa, maka peserta didik yang dikendalikan Kementerian Agama sebanyak 19.984.655 peserta didik.

Data ini kemungkinan masih bertambah, seiring dengan belum 100% dokumen masuk di Emis, Kementerian Agama.

Sabtu, 07 September 2024

Perusahaan Yang Ditangguhkan Peringkat Proper Tahun 2023


Jakarta (BHC) -
Ternyata ada 121 perusahaan di Indonesia yang mengikuti program proper, tetapi peringkatnya ditangguhkan.

Mengutif Lampiran II Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK. 1377/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2023, sebanyak 121 perusahaan Peringkat Proper nya Ditangguhkan.

Justru yang lebih memprihatinkan, beberapa perusahaan berdiri ditengah-tengah pemukiman penduduk dan perkotaan, bukan di Kawasan Industri.

Hal ini dapat mengakibatkan pencemaran yang lebih masif dan sulit diantisipasi.

Sebaiknya, industri yang menempati dan berdiri bukan di Kawasan Industri harus lebih tegas dalam monitoring dan evaluasinya. Karena ini membahayakan kehidupan manusia dan penghidupan berkalnjutan.