Senin, 12 Juni 2023

Ini Pendaftar PPDB SMK Negeri di Kota Bekasi Tahun 2023

 Tidak Ramah PDBK, Siswa Miskin Membludak


Kota Bekasi (BIB) -
Hingga pendaftaran PPDB Tahap I ditutup, jumlah pendaftar di 15 SMK Negeri di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat mencapai 7.774 calon peserta didik. Sementara daya tampung yang disediakan hanya 5.580 kursi. Akibatnya calon peserta didik yang ditolak masuk SMK Negeri mencapai 2.194 siswa.

Belum lagi, jurusan SMK Negeri di Kota Bekasi sama sekali tidak ramah terhadap calon peserta didik yang berasal dari Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK). Padahal, harusnya SMK Negeri di Kota Bekasi wajib menyediakan kuota 3% untuk PDBK.

Kenyataannya, 99% SMK Negeri melanggar aturan yang dibuat pada Juknis PPDB.

Sebanyak 2.814 calon peserta didik mendaftar melalui jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM). Yang ditawarkan kursi tersedia bagi siswa miskin hanya 1.017 kursi. Itu artinya, sebanyak 1797 siswa miskin tidak dapat masuk SMK Negeri. Setara dengan 63,85%.

PPDB Tahap I SMK Negeri di Kota Bekasi sudah dilaksanakan pada tanggal 6-10 Juni 2023. Saat ini mulai tanggal 11-19 Juni 2023 dilakukan verifikasi berkas terhadap calon peserta didik. Yang dianggap memenuhi syarat akan diumumkan pada tanggal 20 Juni 2023.

Minggu, 11 Juni 2023

Pendaftar PPDB SMA Negeri di Kota Bekasi Tahun 2023

 Calon Peserta Didik Mulai Cerdas


Kota Bekasi (BIB) -
Ternyata di pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA Negeri di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2023/2024 mulai cerdas memilih.

Dari 22 SMA Negeri di Kota Bekasi, ada SMA Negeri yang peminatnya justru dibawah rata-rata, kalau boleh dibilang SMA Negeri nya tidak laku.

Bahkan, peminatnya tidak lebih dari 100 calon peserta didik. Hal ini menadakan, calon peserta didik sudah sangat selektif. Akhirnya, baik antara SMA Negeri dan SMA Swasta, hanya sekolah berkualitaslah yang menjadi favorit siswa.

PPDB SMA, SMK, dan SLB Tahap I di Provinsi Jawa Barat sudah ditutup dalam pendaftarannya sejak 10 Juni 2023. Setelahnya akan dilakukan verifikasi berkas untuk menentukan calon peserta didik yang dianggap memenuhi syarat.

Verifikasi berlangsung dari 11-19 Juni 2023. Dan pengumuman yang lolos seleksi PPDB SMA, SMK, dan SLB Tahap I (Jalur Afirmasi, PTO/Anak Guru, dan Prestasi) akan diumumkan pada tanggal 20 Juni 2023.

Sabtu, 10 Juni 2023

Ini Daya Tampung 315 SD Negeri di Kota Bekasi pada PPDB Tahun 2023

315 SD Negeri

Kota Bekasi (BIB) - Ada 315 SD Negeri sebagai peserta penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 di Kota Bekasi.

SD Negeri tersebut tersebar di 12 kecamatan dan 56 kelurahan.

Hingga hari ini masih tercatat sebanyak 7.109 calon peserta didik dari lulusan TK/PAUD/RA menunggu persetujuan verifikasi berkas.

Sedangkan 15.524 calon peserta didik verifikasi berkasnya sudah disetujui. 

Pra Pendaftaran sudah dimulai sejak 22 Mei 2023 dan berakhir pada 23 Juni 2023.

Berikut daya tampung PPDB SD Negeri di Kota Bekasi Tahun 2023 :

Jumat, 09 Juni 2023

Ini Daya Tampung PPDB SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2023

 10.818 Kursi

Kota Bekasi (BIB) - Tahun Pelajaran 2023/2024 ini, Kota Bekasi akan melaksanakan penerimaan peserta didik baru dengan peserta 315 SD Negeri dan 62 SMP Negeri.

Berdasarkan data yang sudah ter up date, daya tampung 62 SMP Negeri di Kota Bekasi sebanyak 10.818 kursi. Dibagi dalam 4 Zona, yaitu Zona A sebanyak 18 SMP Negeri, Zona B sebanyak 15 SMP Negeri, Zona C sebanyak 15 SMP Negeri, dan Zona D sebanyak 14 SMP Negeri.

Sedangkan SMP Swasta yang ikut menjadi peserta PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 sebanyak 109 SMP Swasta.

Berikut ini Tabel 1.1. Daya Tampung PPDB SMP Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024 :

Jumat, 02 Juni 2023

Mengenal Jalur Afirmasi dalam PPDB

Paling Sedikit 15% Dari Daya Tampung


Kota Bekasi (BIB) -
Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam melakukan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jenjang SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 terdiri dari 4 jalur.

Yaitu :

  1. Jalur Zonasi dengan kuota 50% dengan menggunakan radius jarak tempat tinggal;
  2. Jalur Afirmasi dengan kuota 33% dengan menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial;
  3. Jalur Prestasi dengan 15% dengan nilai asesmen sumatif akademik/non akademik dan tahfidz qur'an; dan
  4. Perpindahan Tugas Orangtua/Wali/Anak Guru. 

Dalam aturan di Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB disebutkan jatah siswa afirmasi paling sedikit 15%.

Sehingga yang penting tidak mengambil jatah zonasi paling banyak 50% dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5%.

Sementara itu untuk Jalur Prestasi dialokasikan jika masih ada sisa dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua/wali/anak guru.

Berikut ini Tabel 1.1. Kuota Jalur PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 :

Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru

No

Jenjang

Jalur

Zonasi

Afirmasi

PTO

Prestasi

1

TK

 

 

 

-

2

SD

70%

 

 

-

3

SMP

50%

15%

5%

30%

4

SMA

50%

15%

5%

30%

5

SMK

10%

15%

 

 

6

SLB

 

 

 

 

Dalam Pasal 12 ayat (2) di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan disebutkan bahwa Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah, (a) zonasi, (b) afirmasi, (c) perpindahan tugas orangtua/wali, dan/atau (d) prestasi.