Sabtu, 06 Mei 2023

Cara dan Persyaratan Izin Pendirian PAUD Tahun 2023


Kota Bekasi (BIB) - Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan (Izin Operasional), maka untuk Izin PAUD/TK berdasarkan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014.

Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dimaksud adalah termasuk : Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB/Kober), Taman Penitipan Anak (TPA), dan PAUD Sejenis (SPS).

Pendidikan Anak Usia Dini atau disingkat PAUD adalah "Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Nah, yang akan kita bahas kali ini adalah tata cara dan persyaratan untuk mendirikan PAUD/TK. Pendirian PAUD/TK dapat dilakukan oleh ;
  1. pemerintah kabupaten/kota (PAUD/TK Pembina/Negeri);
  2. pemerintah desa;
  3. orang perseorangan;
  4. kelompok orang (organisasi); dan
  5. badan hukum (Yayasan, PT, CV).

Kamis, 04 Mei 2023

Ini Peserta Proper di Jakarta Tahun 2023

141 Perusahaan 


Jakarta (BIB) -
DKI Jakarta mengajukan peserta proper sebanyak 141 perusahaan tahun 2023. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor : SK.23/PPKL/SET.6/WAS.3/3/2023 tentang Peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bila didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Proper merupakan evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Untuk DKI Jakarta, selain industri, kawasan industri dan migas, beberapa hotel dan rumah sakit menjadi peserta proper.

Berikut ini perusahaan peserta proper dari Jakarta tahun 2023:

Minggu, 30 April 2023

Ini Peserta Proper dari Riau Tahun 2023

257 Peserta

Kota Dumai di malam hari, Foto : Bang Imam

Kota Pekanbaru (BIB) -
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.23/PPKL/SET.6/WAS.3/3/2023 tentang Peserta Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Proper tahun 2023 jumlah peserta sebanyak 3.741 perusahaan.

Dari Provinsi Riau sendiri peserta sebanyak 257 perusahaan.

Peserta Proper dari Riau didominasi oleh perusahaan perkebunan, sawit dan unit pertamina. Hampir semua daerah memiliki peserta proper.

BACA JUGA : Peserta Proper di Riau Tahun 2022

Namun, ada 5 besar kabupaten/kota dengan peserta proper terbanyak di Riau tahun 2023, yaitu;

  1. Kabupaten Pelalawan sebanyak 44 peserta;
  2. Kabupaten Siak sebanyak 35 peserta;
  3. Kabupaten Kampar sebanyak 31 peserta;
  4. Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 29 peserta; dan
  5. Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 23 peserta.

Berikut ini daftar perusahaan peserta proper dari Provinsi Riau tahun 2023;

Sabtu, 29 April 2023

Peserta Proper dari Jawa Barat Tahun 2023


Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau disingkat Proper ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Nomor 1 Tahun 2021.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK, perusahaan yang menjadi peserta Proper Tahun 2023 sebanyak 3.741 peserta.

Dan sebanyak 727 peserta diantaranya berasal dari Provinsi Jawa Barat. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya 23 kabupaten/kota yang memiliki peserta proper tahun 2023.

Berikut ini perusahaan peserta proper dari Provinsi Jawa Barat tahun 2023:

Kamis, 27 April 2023

Sumber Daya Air di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

19 Pasal Diubah dan Disisipkan


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengubah dan menyisipkan setiaknya 19 ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sendiri terdiri dari 79 pasal. Dalam Pasal 78 dinyatakan bahwa, "Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan"

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sudah ditetapkan sejak 16 Oktober 2019, tetapi hingga saat ini belum ada peraturan pelaksanaannya, misal Peraturan Pemerintah.

Bahkan, UU 17/2019 sudah 2 kali diubah melalui UU 11/2020 dan UU 6/2023.