- pemerintah kabupaten/kota (PAUD/TK Pembina/Negeri);
- pemerintah desa;
- orang perseorangan;
- kelompok orang (organisasi); dan
- badan hukum (Yayasan, PT, CV).
Sabtu, 06 Mei 2023
Cara dan Persyaratan Izin Pendirian PAUD Tahun 2023
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Kamis, 04 Mei 2023
Ini Peserta Proper di Jakarta Tahun 2023
141 Perusahaan
Jakarta (BIB) - DKI Jakarta mengajukan peserta proper sebanyak 141 perusahaan tahun 2023. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor : SK.23/PPKL/SET.6/WAS.3/3/2023 tentang Peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bila didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Proper merupakan evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk DKI Jakarta, selain industri, kawasan industri dan migas, beberapa hotel dan rumah sakit menjadi peserta proper.
Berikut ini perusahaan peserta proper dari Jakarta tahun 2023:
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Minggu, 30 April 2023
Ini Peserta Proper dari Riau Tahun 2023
257 Peserta
![]() |
| Kota Dumai di malam hari, Foto : Bang Imam |
Kota Pekanbaru (BIB) - Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.23/PPKL/SET.6/WAS.3/3/2023 tentang Peserta Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Proper tahun 2023 jumlah peserta sebanyak 3.741 perusahaan.
Dari Provinsi Riau sendiri peserta sebanyak 257 perusahaan.
Peserta Proper dari Riau didominasi oleh perusahaan perkebunan, sawit dan unit pertamina. Hampir semua daerah memiliki peserta proper.
BACA JUGA : Peserta Proper di Riau Tahun 2022
Namun, ada 5 besar kabupaten/kota dengan peserta proper terbanyak di Riau tahun 2023, yaitu;
- Kabupaten Pelalawan sebanyak 44 peserta;
- Kabupaten Siak sebanyak 35 peserta;
- Kabupaten Kampar sebanyak 31 peserta;
- Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 29 peserta; dan
- Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 23 peserta.
Berikut ini daftar perusahaan peserta proper dari Provinsi Riau tahun 2023;
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Sabtu, 29 April 2023
Peserta Proper dari Jawa Barat Tahun 2023
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau disingkat Proper ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK, perusahaan yang menjadi peserta Proper Tahun 2023 sebanyak 3.741 peserta.
Dan sebanyak 727 peserta diantaranya berasal dari Provinsi Jawa Barat. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya 23 kabupaten/kota yang memiliki peserta proper tahun 2023.
Berikut ini perusahaan peserta proper dari Provinsi Jawa Barat tahun 2023:
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Kamis, 27 April 2023
Sumber Daya Air di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
19 Pasal Diubah dan Disisipkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengubah dan menyisipkan setiaknya 19 ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sendiri terdiri dari 79 pasal. Dalam Pasal 78 dinyatakan bahwa, "Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan"
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sudah ditetapkan sejak 16 Oktober 2019, tetapi hingga saat ini belum ada peraturan pelaksanaannya, misal Peraturan Pemerintah.
Bahkan, UU 17/2019 sudah 2 kali diubah melalui UU 11/2020 dan UU 6/2023.
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling




