4.370 Kursi Tidak Terisi
Kota Cikarang (BIB) - Sebanyak 2.345 siswa yang sudah diterima melalui pelaksanaan PPDB SMP Negeri di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat tidak melakukan Daftar Ulang atau Lapor Diri.
Padahal, sedianya siswa yang sudah diterima wajib Lapor Diri/Daftar Ulang di sekolah tujuan pada tanggal 5-6 Juli 2022.
Siswa yang tidak Daftar Ulang/Lapor Diri berada di jalur;
- Jalur Prestasi Nilai Rapor yang belum Lapor Diri sebanyak = 568 siswa;
- Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik yang belum Lapor Diri sebanyak = 57 siswa
- Jalur Perpindahan Orang Tua/Anak Guru yang belum Lapor Diri sebanyak = 83 siswa; dan
- Jalur Afirmasi yang belum Lapor Diri sebanyak = 1.637 siswa.
Sedangkan Jalur Kelas Olahraga hingga saat ini belum diumumkan kelulusannya.


