4.370 Kursi Tidak Terisi
Kota Cikarang (BIB) - Sebanyak 2.345 siswa yang sudah diterima melalui pelaksanaan PPDB SMP Negeri di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat tidak melakukan Daftar Ulang atau Lapor Diri.
Padahal, sedianya siswa yang sudah diterima wajib Lapor Diri/Daftar Ulang di sekolah tujuan pada tanggal 5-6 Juli 2022.
Siswa yang tidak Daftar Ulang/Lapor Diri berada di jalur;
- Jalur Prestasi Nilai Rapor yang belum Lapor Diri sebanyak = 568 siswa;
- Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik yang belum Lapor Diri sebanyak = 57 siswa
- Jalur Perpindahan Orang Tua/Anak Guru yang belum Lapor Diri sebanyak = 83 siswa; dan
- Jalur Afirmasi yang belum Lapor Diri sebanyak = 1.637 siswa.
Sedangkan Jalur Kelas Olahraga hingga saat ini belum diumumkan kelulusannya.
Selain, ribuan siswa yang tidak melaporkan diri hingga hari terakhir tanggal 6 Juli 2022, juga ada 4.370 kursi yang tidak ada pendaftarnya.
Pengamat Pendidikan dari Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, mengakui fenomena ini cukup membingungkan.
"Ribuan orang tidak daftar ulang sama saja dengan mengundurkan diri. Dan ribuan kursi SMP Negeri lainnya tidak laku alias tidak diminati calon peserta didik. Harus dilakukan evaluasi menyeluruh, dimana letak permasalahan dan kendalanya," jelas Bang Imam, panggilan akrab penggiat pendidikan ini.
Saat ini, sedang berlangsung verifikasi pendaftar dari Jalur Zonasi Jarak. Pengumuman Kelulusan akan dilakukan pada tanggal 13 Juli 2022. Daftar ulang akan dilaksanakan pada tanggal 13-14 Juli 2022.
#BangImamBerbagi #PPDB #SMP #KabupatenBekasi #2022
BACA JUGA : 4.370 Kursi Jenjang SMP Negeri di Kabupaten Bekasi Tidak Diminati Siswa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi