1.293.522 Siswa
Jakarta (BIB) -
1.293.522 Siswa
Jakarta (BIB) -
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
94.249 TK Se Indonesia
Berdasarkan data pokok pendidikan pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 jumlah TK diseluruh Indonesia mencapai 94.249 lembaga.
Jumlah peserta didik pada Taman Kanak-Kanak sebanyak 3.568.651 anak. Dengan 232.197 rombongan belajar, 255.683 guru dan 106.294 tenaga kependidikan.
Untuk wilayah DKI Jakarta dan Bodetabek sendiri saat ini jumlah lembaga layanan TK sebanyak 6.287 lembaga.
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
29.842 RA di Indonesia
Jumlah RA diseluruh Indonesia saat ini mencapai 29.842 lembaga. Jumlah guru RA saat ini mencapai 50.382 orang. Dan jumlah tenaga kependidikan sebanyak 2.823 orang.
Sedangkan jumlah siswa RA diseluruh Indonesia pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 sebanyak 962.449 anak.
Sementara itu jumlah ruang kelas saat ini mencapai 4.675 ruang.
Di Jabodetabek jumlah layanan PAUD RA saat ini sebanyak 3.145 lembaga.
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Sebanyak 4.988 lembaga berada dan tersebar di Provinsi DKI Jakarta. Jumlah tersebut setara dengan 29,07% dari jumlah PAUD di Jabodetabek.
Selain di DKI Jakarta, layanan PAUD terbanyak kedua berada di Kabupaten Bogor yakni sebanyak 3.215 lembaga atau setara dengan 18,74% layanan PAUD di Jabodetabek.
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
205 Jenis Industri
Tidak semua jenis industri dipersulit perizinannya. Bahkan ada 205 jenis industri di DKI Jakarta yang perizinan bidang lingkungannya hanya berupa SPPL.Tentunya industri yang dimaksud adalah industir mikro dan kecil yang tidak menimbulkan dampak penting hipotetik atau limbah berbahaya.
Namun, perlu diketahui salah satu persyaratan wajib dipenuhi adalah soal lokasi industri. Tidak sembarang lokasi bisa berdiri industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk lokasi usaha industri yang diperbolehkan harus sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta.
BACA JUTA :
Cara Membuat SPPL di Jakarta 2020
Selain itu juga dibatasi luasan lahan, kapaistas produksi dan maksimal biaya investasi yang dijalankan.
Untuk industri tekstil dan sejenisnya tidak termasuk pada kategori industri yang melakukan proses penyamakan, pelusuhan dan pewarnaan. Karena ketiga hal ini menimbulkan dampak penting dan limbah berbahaya buat lingkungan.
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling