Kamis, 17 Desember 2020

Ini Kondisi Raudlatul Athfal di Indonesia Tahun 2020

1.293.522 Siswa

Jakarta (BIB) - 

Minggu, 13 Desember 2020

Ini Persebaran TK di DKI Jakarta dan Jabodetabek Tahun 2020

94.249 TK Se Indonesia


Jakarta (BIB) -
Salah satu layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bidang formal adalah Taman Kanak-Kanak (TK).

Berdasarkan data pokok pendidikan pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 jumlah TK diseluruh Indonesia mencapai 94.249 lembaga.

Jumlah peserta didik pada Taman Kanak-Kanak sebanyak 3.568.651 anak. Dengan 232.197 rombongan belajar, 255.683 guru dan 106.294 tenaga kependidikan.

Untuk wilayah DKI Jakarta dan Bodetabek sendiri saat ini jumlah lembaga layanan TK sebanyak 6.287 lembaga.

Ini Persebaran RA Per Kecamatan di Jabodetabek Tahun 2020

29.842 RA di Indonesia


Jakarta (BIB) -
Raudlatul Athfal adalah salah satu layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Indonesia. RA termasuk layanan PAUD Formal.

Jumlah RA diseluruh Indonesia saat ini mencapai 29.842 lembaga. Jumlah guru RA saat ini mencapai 50.382 orang. Dan jumlah tenaga kependidikan sebanyak 2.823 orang.

Sedangkan jumlah siswa RA diseluruh Indonesia pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 sebanyak 962.449 anak.

Sementara itu jumlah ruang kelas saat ini mencapai 4.675 ruang.

Di Jabodetabek jumlah layanan PAUD RA saat ini sebanyak 3.145 lembaga.

17.154 Jumlah PAUD dan RA di Jabodetabek 2020

Porseni IGTKI-PGRI Kota Bekasi Tahun 2019, Foto: bang imam

Jakarta (BIB) -
Jumlah lembaga layanan pendidikan anak usia dini saat ini di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang mencapai 17.154 lembaga.

Sebanyak 4.988 lembaga berada dan tersebar di Provinsi DKI Jakarta. Jumlah tersebut setara dengan 29,07% dari jumlah PAUD di Jabodetabek.

Selain di DKI Jakarta, layanan PAUD terbanyak kedua berada di Kabupaten Bogor yakni sebanyak 3.215 lembaga atau setara dengan 18,74% layanan PAUD di Jabodetabek.

Kamis, 03 Desember 2020

Ini Jenis Industri di Jakarta dengan Izin Lingkungan Hanya SPPL

205 Jenis Industri

Tidak semua jenis industri dipersulit perizinannya. Bahkan ada 205 jenis industri di DKI Jakarta yang perizinan bidang lingkungannya hanya berupa SPPL.

Tentunya industri yang dimaksud adalah industir mikro dan kecil yang tidak menimbulkan dampak penting hipotetik atau limbah berbahaya.

Namun, perlu diketahui salah satu persyaratan wajib dipenuhi adalah soal lokasi industri. Tidak sembarang lokasi bisa berdiri industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk lokasi usaha industri yang diperbolehkan harus sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta.

BACA JUTA :

Cara Membuat SPPL di Jakarta 2020

Selain itu juga dibatasi luasan lahan, kapaistas produksi dan maksimal biaya investasi yang dijalankan.

Untuk industri tekstil dan sejenisnya tidak termasuk pada kategori industri yang melakukan proses penyamakan, pelusuhan dan pewarnaan. Karena ketiga hal ini menimbulkan dampak penting dan limbah berbahaya buat lingkungan.