Senin, 24 Juni 2019

Ini Pembagian Zonasi pada PPDB Online SMP Negeri di Kabupaten Bekasi 2019


Kabupaten Bekasi (BIB) - PPDB Online SMP Negeri di Kabupaten Bekasi pada Tahun Ajaran 2019/2020 dibagi menjadi 23 zonasi. Setiap zonasi memberikan kesempatan terhadap siswa dari kecamatan yang bersangkutan dan kecamatan yang berbatasan langsung dengan wilayah zonasi.

Seleksi Jalur Zonasi dibagi menjadi 3 jalur, yaitu :
  • Jalur Zonasi Jarak;
  • Jalur Zonasi Inklusi; dan
  • Jalur Zonasi Pra Sejahtera.

Jadwal PPDB Online SMP Negeri Kabupaten Bekasi 2019


Kota Cikarang (BIB) - PPDB SMP Negeri di Kabupaten Bekasi Tahun Ajaran 2019/2020 diikuti oleh 104 SMP Negeri.

Berikut ini jadwal PPDB Online SMP Negeri di Kabupaten Bekasi Tahun Ajaran 2019/2020 :

I. JALUR PRETASI
  • 24-26 Juni 2019 : Pendaftaran
  • 24-26 Juni 2019 : Verifikasi Pendaftaran di sekolah tujuan
  • 27 Juni 2019 : Pengumuman Verifikasi Dokumen Prestasi
  • 28-29 Juni 2019 : Pelaksanaan Tes 
  • 1 Juli 2019 : Pengumuman di sekolah tujuan dan online
  • 1 Juli 2019 : Registrasi Peserta Didik Baru di sekolah tujuan

Ini Daya Tampung SMP Negeri di Kabupaten Bekasi 2019


Kota Cikarang (BIB) - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Negeri di Kabupaten Bekasi sudah dimulai sejak hari ini, Senin, 24 Juni 2019.

PENGUMUMAN PENTING !!!


PERUBAHAN DAYA TAMPUNG PPDB SMP NEGERI

KABUPATEN BEKASI 2019

No
Jalur
Awal
Perubahan
I
Jalur Zonasi
90%
80%
1
Jalur Zonasi Jarak
65%
55%
2
Jalur Zonasi Jarak Pra Sejahtera
20%
20%
3
Jalur Zonasi Inklusi
5%
5%
II
Jalur Prestasi
5%
15%
1
Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik

5%
2
Jalur Prestasi Nilai USBN

10%
III
Jalur Perpindahan Orang Tua
5%
5%

Sumber : Perubahan Juknis PPDB SMP Negeri Kabupaten Bekasi 2019

Minggu, 23 Juni 2019

Rame Jalur Zonasi, Bagaimana Persebaran SMP di Kota Bekasi 2019?

280 SMP Negeri dan Swasta


Kota Bekasi
Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Ramai-ramai memprotes jalur zonasi, termasuk orang tua yang saat ini belum mau melanjutkan pendidikan anaknya ke jenjang SMP, SMA, dan SMK Negeri. Yang belum merasakan ikut juga kawatir, dan berfikir segera pindah rumah ke dekat sekolah, hehehe...

Berbicara jalur zonasi tentu berbicara sekolah anak akan dekat sekali dengan rumah, jika perlu cukup berjalan kaki dari rumah ke sekolah sudah sampai. Jika hal demikian adanya, maka orang tua tidak terlalu kawatir dan lebih mudah di kontrol.

Tapi, karena jalur zonasi hanya diberlakukan terhadap SMP Negeri, jadilah orang tua hanya berhitung jarak rumah tempat tinggal nya dengan SMP Negeri.

Di Kota Bekasi hingga tahun 2019 ini sudah terdapat 280 SMP Negeri dan Swasta, 49 SMP saat ini merupakan milik pemerintah, yang otomatis berstatuS SMP Negeri. Untuk mengatasi keterbatasan daya tampung SMP Negeri, Tahun Ajaran 2019/2020 ini Pemerintah Kota Bekasi menambah 7 Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri, sehingga saat ini jumlah total SMP Negeri menjadi 56 SMP Negeri.

Sekalipun sudah ditambah, tentu daya tampung tetap terbatas. Misal, jika berbicara zonasi berdasarkan administrasi kelurahan, dari 56 kelurahan di Kota Bekasi, ternyata masih ada  22 kelurahan yang belum ada SMP Negeri nya lo, yaitu :
  1. Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur;
  2. Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat;
  3. Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat;
  4. Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan;
  5. Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan;

Menimbang Persebaran SMA Negeri dan Swasta di Kota Bekasi Berdasarkan PPDB Jalur Zonasi 2019

Ribut-Ribut Jalur Zonasi

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Add caption
Jalur Zonasi adalah jalur seleksi dimana peserta didik yang lebih dekat tempat tinggalnya dengan sekolah diprioritaskan untuk diterima di sekolah tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2019, kuota atau daya tampung terhadap Jalur Zonasi disediakan paling besar yaitu mencapai 90% dari seluruh daya tampung sekolah.

Tujuan utama dari pelaksanaan seleksi melalui jalur zonasi adalah untuk pemerataan kualitas pendidikan, dan memudahkan peserta didik bersekolah yang dekat dengan rumahnya. Masalah, kemudian timbul hanya dalam beberapa hari pelaksanaan PPDB, hampir seluruh daerah terutama di perkotaan memprotes jalur zonasi yang menguasai daya tampung sekolah.

Sementara, jalur prestasi yang merupakan keunggulan dan prestasi anak baik bidang akademik dan non akademik hanya diberi ruang sebesar 5% dari daya tampung sekolah. Masyarakat protes, dan merasa kebijakan ini tidak adil

Kemudian baru-baru ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan buru-buru merubah sistem pelaksanaan seleksi PPDB, dengan mengurangi kuota atau daya tampung jalur zonasi yang tadinya diberi porsi 90% akhirnya dikurangi menjadi 80%. Sedangkan jalur prestasi yang sebelumnya hanya dipatok 5% kini naik drastis menjadi 15%.