Minggu, 03 Juni 2018

Ini Daya Tampung SMK Negeri di Kota Bekasi Tahun 2018

4.945 Daya Tampung Siswa



Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMK Negeri di Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2018/2019 dibagi menjadi 5 jalur seleksi.

Khusus di Kota Bekasi, jumlah SMK Negeri yang melakukan proses seleksi PPDB memberikan kuota daya tampung untuk siswa asal Provinsi Jawa Barat sebanyak 90% dan siswa asal luar Provinsi Jawa Barat sebesar 10%.

Berikut ini adalah Daya Tampung 15 SMK Negeri di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2018/2019 :

Sabtu, 02 Juni 2018

Ini Daya Tampung SMK Negeri di Kabupaten Bekasi Pada PPDB Jabar 2018

6.286 Kursi Daya Tampung



Kota Cikarang (BIB) - Ada 16 SMK Negeri di Kabupaten Bekasi yang mengikuti proses seleksi PPDB Jawa Barat Tahun Pelajaran 2018/2019.

Dari 16 SMK Negeri tersebut, ada sekitar 36 jurusan/keahlian, diantaranya :
  • Teknik Elektronika Industri (TEI)
  • Teknik Kenderaan Ringan Otomotif (TKRO)
  • Teknik Komputer dan Informasi (TKI) 
  • Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) 
  • Teknik Instalasi dan Tenaga Listrik

Ini Daya Tampung SMA Negeri di Kabupaten Bekasi Tahun 2018

13.504 Daya Tampung SMA Negeri di Kabupaten Bekasi



Kota Cikarang (BIB) - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA di Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2018/2019 dimulai sejak Senin, 04 Juni 2018.

Untuk Kabupaten Bekasi, peserta PPDB Jenjang SMA Negeri sebanyak 44 SMA. Sedikitnya ada 5 jalur seleksi pada PPDB Jawa Barat Tahun 2018/2019 ini. Yaitu : JALUR KETM, JALUR PMG+ABK, JALUR WPS, JALUR PRESTASI, dan JALUR NHUN.

Secara umum daya tampung atau kuota siswa pada SMA Negeri di Jawa Barat untuk siswa yang berasal dari Provinsi Jawa Barat sendiri diberikan sebesar 90% dan untuk siswa asal luar Provinsi Jawa Barat mencapai 10%. 

Siswa asal luar Provinsi Jawa Barat hanya dapat mengikuti proses seleksi pada Jalur Prestasi (5%) dan Jalur NHUN (5%).

Daya tampung PPDB Jawa Barat jenjang SMA Negeri di Kabupaten Bekasi Tahun Pelajaran 2018/2019 mencapai 13.504 siswa. Terdiri dari :
  • 39 siswa JALUR ABK
  • 6.082 siswa JALUR NHUN
  • 2.547 siswa JALUR PRESTASI
  • 2.741 siswa JALUR KETM
  • 646 siswa JALUR PMG
  • 1.449 siswa JALUR WPS
Berikut ini adalah daya tampung SMA Negeri di Kabupaten Bekasi pada PPDB Jawa Barat Tahun Pelajaran 2018/2019 :

Jumat, 01 Juni 2018

Perhitungan Zonasi + Skor PPDB SMA-SMK Jawa Barat 2018

JALUR NHUN


Kota Bekasi (BIB) - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online berdasarkan Jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) jenjang SMA/SMK di Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2018/2019 dihitung berdasarkan Skor Jarak Tempat Tinggal dikali Bobot dan Jumlah NUN (Nilai Ujian Nasional) dikali Bobot.

Nah, berdasarkan Petunjuk Teknis PPDB Online Provinsi Jawa Barat Jenjang SMA/SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2018/2019 pada JALUR NHUN ditentukan sebagai berikut :

Informasi Cerdas PPDB Online Jawa Barat 2018


Bandung (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2018/2019, adalah sebagai berikut :

DASAR HUKUM
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat;
  • Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, SMALB, SMA Terbuka dan SMK Terbuka.
DAYA TAMPUNG
  • Jumlah Peserta Didik (Siswa) SMA minimal 20 siswa dan maksimal 36 siswa per kelas (rombongan belajar)
  • Jumlah Peserta Didik (Siswa) SMK minimal 15 siswa maksimal 36 siswa per kelas (rombongan belajar)
  • Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) SMA minimal 3 rombel dan maksimal 36 rombel dan tiap jenjang maksimal 12 rombel
  • Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) SMK paling sedikit 3 rombel dan maksimal 72 rombel, dan tiap jenjang maksimal 24 rombel.
Artinya, tiap satuan pendidikan jenjang SMA minimal jumlah siswa 20 anak dan maksimal 432 siswa (36 x 12). Sedangkan jumlah siswa jenjang SMK minimal 15 siswa dan maksimal 864 siswa (36 x 24) untuk PPDB Kelas 10.