Sabtu, 02 September 2017

DAS Yang Melewati Kabupaten Bekasi

DAS Blencong, DAS Bekasi dan DAS Citarum

PETA DAS : Kabupaten Bekasi dilewati 3 DAS besar, yaitu DAS Blencong, DAS Bekasi dan DAS Citarum
Kota Cikarang (BIB) - Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dilalui oleh 3 daerah aliran sungai (DAS) utama yang mengalir dari selatan hingga ke utara. Ketiga DAS besar tersebut adalah DAS Blencong, DAS Bekasi dan DAS Citarum.

DAS Blencong dan DAS Bekasi masuk menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS CC). Sedangkan DAS Citarum merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS C). 

Untuk DAS Blencong, hanya melewati 2 kecamatan, yakni Kecamatan Babelan dan Kecamatan Tarumajaya. Luas DAS Blencong di Kabupaten Bekasi mencapai 6.094,54 hektar (Ha). Sedangkan luas DAS Bekasi yang melewati Kabupaten Bekasi mencapai 85.104,12 hektar (Ha).

DAS Bekasi sudah termasuk Kali CBL, Subdas Kali Cikarang, Subdas Kali Cileungsi, Subdas Kali Cikeas, dan Subdas Kali Cilemahabang.

KONDISI 13 SITU DI KABUPATEN BEKASI

Semua Kritis

Kota Cikarang (BIB) - Kondisi situ di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sudah sangat mengkhawatirkan. Selain banyak yang tidak terurus, sebagian sudah dikuasai oleh masyarakat untuk sawah. Bahkan, sebagiannya sudah diuruk untuk perumahan dan dikuasai oleh swasta.

Jumlah luas total seluruh 13 situ yang ada di Kabupaten Bekasi mencapai 147,2 hektar. Sementara itu yang masih berfungsi dengan baik tinggal tersisa 106 hektar. Itupun sudah termasuk yang dikuasai oleh masyarakat dan perusahaan/swasta/perumahan.

Walaupun sudah dikuasai oleh masyarakat dan swasta, tetapi data kondisi awal dan saat ini (hingga tahun 2010) masih tersimpan di Perum Jasa Tirta II, dengan membuat Status Pengelolaan/Kepemilikan dan Dasar Hukum Situ/Rawa.

Contoh kasus Situ Cibeureum di Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan misalnya, awal luas situ mencapai 40 ha, namun saat ini sudah menyusut menjadi sekitar 25 ha. Beberapa situ sudah diurug oleh PT Putra Alvita Pratama pengembang Perumahan Grand Wisata.

Kasus ini sempat masuk pengadilan. Namun, saat ini Situ Cibeureum dengan permasalahannya sudah menjadi tempat wisata.

Jumat, 01 September 2017

Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kota Bekasi Tahun 2017

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S


Saat ini Pemerintah Kota Bekasi sedang menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS. KLHS ini setelah tersusun akan menjadi bagian dari strategi pengelolaan dan perlindungan yang masuk dalam Revisi Rencana Program RTRW Kota Bekasi 2011-2031 sebagai kebijakan pengambilan keputusan dalam pengelolaan lingkungan di Kota Bekasi.

Sementara itu, kebijakan penataan ruang seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031, ada 14 kebijakan dalam penataan ruang, diantaranya :
  1. pengembangan sistem pusat pelayanan kota yang mendukung perwujudan fungsi Kota Bekasi sebagai PKN;
  2. pengembangan sistem transportasi yang terintegrasi dengan sistem transportasi Jabodetabek;
  3. pengembangan sistem jaringan air minum yang mencakup pelayanan seluruh Kota Bekasi;
  4. pengembangan sistem persampahan dan jaringan air limbah berbasis teknologi terkini yang mencakup pelayanan seluruh Kota Bekasi dan Regional;
  5. pengembangan sistem drainase dan pengendalian bahaya banjir di seluruh Kota Bekasi;

Kamis, 31 Agustus 2017

Company Profil (CV) : Bang Imam


Company Profil (CV) Bang Imam

I.          IDENTITAS PRIBADI
KETERANGAN
Nama
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Panggilan Akrab
Bang Imam
Tempat & Tanggal Lahir
Pasaman (Sumbar), 23 Juli 1977
Alamat
Perumnas 2 Bekasi
Jl. Gunung Gede 9 Blok C No.48
RT 005 RW 013
Kelurahan Kayuringinjaya
Kecamatan Bekasi Selatan
Kota Bekasi 17144
Pekerjaan
Konsultan Pendidikan, Sanitasi, SDA & Amdal
Telepon. / HP
0813 14 325 400, WA 0857 3998 6767
II.       AKTIFITAS

         1. Amdal
Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi (2014-sekarang)
        2. Smart City
Anggota Dewan Kota Cerdas Kota Bekasi / Bidang Energi dan Lingkungan Hidup (2017-sekarang)
         3. Sumer Daya Air
Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (TKPSDA WS 2CI) / Ketua Komisi IV Bidang Sisda dan Pemberdayaan Masyarakat (2012-sekarang
        4. CSR
Konsultan Pendampingan, Pengembangan dan Pembinaan Program Corporate Social Responsibilitiy
III.    MITRA PEMERINTAH

        1. PAUD
Pemerhati dan Konsultan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Indonesia
        2. Sumber Daya Air
Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian, Ciliwung Cisadane dan Citarum (TKPSDA WS 6CI) Tahun 2010-2012
        3. Sanitasi
Anggota Tim Kelompok Kerja (Pokja) Sanitasi Kota Bekasi (2010-2011)
        4. Sanitasi 2
Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Sanitasi tentang Penyusunan Buku Putih Sanitasi Kota Bekasi, Penyusunan Buku Strategi Sanitasi Kota (SSK), dan Penyusunan Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS) Kota Bekasi Tahun 2010-2012
        5. Permukiman Kumuh
Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Program Penyusunan Strategi Pengembangan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan (SPPIP) Kota Bekasi Tahun 2010-2011
        6. Guru
Ketua Tim Penyusunan Program Penelitian Rasio Kebutuhan Guru di Kota Bekasi Tahun 2010-2015
        7. RTH
Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Kegiatan Penyusunan Master Plan Ruang Terbuka Hijau Kota Bekasi Tahun 2012
        8. Jamkesmas
Anggota Penyusunan Pola Penetapan Keluarga Miskin Peserta Jamkesmas di Bakorwil Wilayah IV Provinsi Jawa Barat Tahun 2008
IV.    KAJIAN

        a. PAUD
Pengembangan Kebutuhan PAUD di Pedesaan
        b. Kota Bekasi
Pelaksana Penyusunan Profil Kota Bekasi dan Wacana Penggabungan dengan DKI Jakarta Tahun 2005
         c. Guru Honorer
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Guru Honorer di Kota Bekasi 2011
        d. Sekolah Sungai
Pengembangan Pusat Studi Sekolah Sungai Bekasi
         e. CSR
CSR Perusahaan dalam melaksanakan Community Development (Pemberdayaan Masyarakat) dalam kegiatan pendampingan Proper, Adiwiyata, Adipura, Sekolah Berbudaya Lingkungan, Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif, dll
        f.  Amdal
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Audit Lingkungan, Amdal, UKL-UPL, RKL-RPL, Sanitasi dengan Pusat Studi dan Riset di Sapulidi Riset Center (SRC)
V.       LAINNYA

        1. Diklat
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sistem Informasi Geografis Tingkat Dasar di Badan Informasi Geospasial (BIG) Cibinong, Agustus 2017
        2. Diklat
Diklat Political Efect Electoral “Rancangan Strategi Pememangan Pemilu” oleh Utama Politika Certivicate of Completion di Jakarta, tahun 2013
        3. Narasumber
Menjadi Narasumber tentang PAUD diberbagai Kota/Kab di seluruh Indonesia
        4. Jurnalistik
Pendiri dan Pemimpin Redaksi Majalah Komunitas
        5. Sumber Daya Air
Sebagai peserta pada berbagai seminar, workshop, dan diklat di bidang sumber daya air dan sumber daya alam

@CV-2017

Senin, 28 Agustus 2017

Rancangan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi ?

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Bang Imam di Puncak, Bogor
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan hak asasi manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan harus selalu terjaga. Sehingga seluruh prinsip pembangunan ekonomi nasional harus atau wajib diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Pemerintah Kota Bekasi saat ini sedang menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk membuat suatu Perda atau Raperda, setidaknya harus memuat 3 dasar utama, yaitu (1) dasar hukum peraturan daerah, (2) dasar pertimbangan perlunya peraturan daerah, dan (3) materi muatan peraturan daerah.

Berbicara tentang dasar hukum peraturan daerah selain UU 32/2009, juga ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, dalam Lampiran K, soal Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup, ada 11 poin sub bidang yang dapat dikelola atau diberikan kewenangan terhadap kabupaten/kota tentang lingkungan.

Urusan Lingkungan Hidup yang menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota adalah :
  1. Perencanaan Lingkungan Hidup >> Kabupaten/Kota membuat RPPLH Kabupaten/Kota;
  2. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) >> Kabupaten/Kota membuat KLHS untuk KRP Kabupaten/Kota;
  3. Pengendalian, Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup >> Kabupaten/Kota melakukan Pencegahan, Penanggulangan dan Pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Kabupaten/Kota;
  4. Keanekaragaman Hayati (Kehati) >> Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan Kehati di Kabupaten/Kota;
  5. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) >> Kabupaten/Kota menyediakan (a) penyimpanan sementara LB3, dan (b) pengumpulan LB3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  6. Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) >> Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal dan hak MHA yang terkait dengan PPLH >> Kabupaten/Kota (a) menetapkan pengakuan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di daerah Kabupaten/kota, (b) peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di daerah Kabupaten/Kota;
  8. Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat >> penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat daerah Kabupaten/Kota;
  9. Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat >> pemberian penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat tingkat Kabupaten/Kota;
  10. Pengaduan Lingkungan Hidup >> penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang PPLH terhadap : (a) usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan/atau izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, (b) usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya di daerah Kabupaten/Kota; dan
  11. Persampahan >> (a) pengelolaan sampah Kabupaten/Kota, (b) penerbitan izin pen-daur-ulangan sampah/ pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta, (c) pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh swasta.