Sabtu, 08 Juli 2017

SE PPDB MENDIKBUD 2017

SURAT EDARAN
NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Yth.
1. Gubernur di seluruh Indonesia; dan
2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Sehubungan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018 agar dioptimalkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

2. Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.

3. Jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/ kabupaten/ kota masih belum dapat menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/ kabupaten/ kota.

4. Apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah dapat terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.

5. Guru dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus. 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota agar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan dukungan Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Jakarta, 6 Juli 2017
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia,

ttd

Muhadjir Effendy



Jumat, 07 Juli 2017

BENAR - SALAH PPDB ONLINE DI PERPANJANG !!!

Walikota Bekasi Kudu Bijaksana dan Bijaksini ...


Oleh : *Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Sejak awal saya sudah prediksi PPDB Online tidak berjalan maksimal, bahkan terkesan setengah hati. Mengapa? karena petunjuk teknis yang dibuat tidak sesuai aturan dan kurang sosialisasi, bahkan boleh di bilang dibuat sangat mendadak.

Berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 420.Kep.246.A-Disdik/V/2017 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2017/2018, juknis ini baru ditandatangani oleh Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi pada tanggal 15 Mei 2017. 

Sedangkan pelaksanaan PPDB Online dimulai pada 03 Juli 2017 dan pra pendaftaran sudah berlangsung atau sudah dibuka sejak 05 Juni sampai dengan 16 Juni 2017. Kalau membaca Juknis PPDB SD dan SMP Kota Bekasi 2017, acuan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK atau Sederajat sudah tercantum.

Namun, anehnya dalam kuota daya tampung masih melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kamis, 06 Juli 2017

HASIL FINAL PASSING GRADE PPDB ONLINE JALUR PRASEJAHTERA SMP NEGERI DI KABUPATEN BEKASI 2017

Passing Grade Tertinggi 291,00 dan Terendah 138,00


Kota Cikarang (BIB) - PPDB Online Jalur Prasejahtera jenjang SMP Negeri di Kabupaten Bekasi tahun 2017 sudah selesai. Tetapi hasil akhir justru banyak yang tidak berminat lewat jalur ini. Al hasil, kursi kosong pada Jalur Prasejahtera banyak tidak terisi.

Bila pada Jalur lain, calon siswa berebut kursi, justru di Jalur Prasejahtera kursi kosong masih banyak yang tidak terisi.

Bahkan, beberapa SMP Negeri malah tidak ada peminat sama sekali. Sebut saja :
  • SMP Negeri 3 Bojongmangu
  • SMP Negeri 5 Cibitung
  • SMP Negeri 7 Cibitung
  • SMP Negeri Satu Atap Cabangbungin
  • USB SMP Negeri 3 Serangbaru

PASSING GRADE PPDB ONLINE JALUR UMUM SMP NEGERI DI KOTA BEKASI 06 JULI 2017

Hasil Akhir Passing Grade Tertinggi 290,50 dan Passing Grade Terendah 235,00


Kota Bekasi (BIB) - Hingga pukul 18.00 wib, hari Kamis, tanggal 06 Juli 2017, hasil akhir passing grade PPDB Online jenjang SMP Negeri Jalur Umum Dalam Kota (khusus untuk siswa asal Kota Bekasi) di Kota Bekasi, yang tertinggi berada di SMP Negeri 2 Kota Bekasi yakni sebesar 290,50 poin.

NUN (Passing Grade) Tertinggi diperoleh atas nama Khansa Khairunnisa Azizah asal SD Islam Al-Hilal. Putri kelahiran Bekasi, 17 Juni 2005 ini memiliki nilai hasil ujian sekolah sebagai berikut,
  • Bahasa Indonesia 98,00
  • Matematika 97,50
  • IPA 95,00
Khansa mendaftar lewat jalur umum dalam Kota Bekasi. 

HASIL PASSING GRADE PPDB ONLINE JALUR UMUM TAHAP I SMP NEGERI DI KABUPATEN BEKASI 2017

Passing Grade Tertinggi 298,00 dan Terendah 167,00


Kota Cikarang (BIB) - Hasil Final PPDB Online Jalur Umum Tahap I Jenjang SMP Negeri di Kabupaten Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018, rekor Passing Grade Tertinggi (NUN) diperoleh oleh SMP Negeri 1 Cikarang Utara dan SMP Negeri 1 Tambun Selatan dengan nilai 298,00 poin. 

Sedangkan passing grade terendah berada di SMP Negeri 2 Cabangbungin dengan poin 167,00.

Ada juga SMP Negeri yang belum ada calon siswanya, yaitu SMP Negeri Satu Atap Tambelang dan SMP Negeri Satu Atap Cabangbungin.

Perolehan passing grade tertinggi final PPDB Online Jalur Umum Tahap I SMP Negeri di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 06 Juli 2017 pukul 17.00 wib, adalah, atas nama :

I. Juliana Margaretha Siagian (298,00) pilihan SMP Negeri 1 Cikarang Utara

II. Raisya Syahwalani (298,00) pilihan SMP Negeri 1 Tambun Selatan

Ada 104 SMP Negeri di Kabupaten Bekasi yang menjadi peserta PPDB Online Tahun Pelajaran 2017/2018, yang terdiri dari 9 SMP Negeri Satu Atap, 3 USB (Unit Sekolah Baru) SMP Negeri dan sisanya 92 SMP Negeri yang sudah berdiri sendiri.