Walikota Bekasi Kudu Bijaksana dan Bijaksini ...
Oleh : *Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Sejak awal saya sudah prediksi PPDB Online tidak berjalan maksimal, bahkan terkesan setengah hati. Mengapa? karena petunjuk teknis yang dibuat tidak sesuai aturan dan kurang sosialisasi, bahkan boleh di bilang dibuat sangat mendadak.
Berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 420.Kep.246.A-Disdik/V/2017 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2017/2018, juknis ini baru ditandatangani oleh Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi pada tanggal 15 Mei 2017.
Sedangkan pelaksanaan PPDB Online dimulai pada 03 Juli 2017 dan pra pendaftaran sudah berlangsung atau sudah dibuka sejak 05 Juni sampai dengan 16 Juni 2017. Kalau membaca Juknis PPDB SD dan SMP Kota Bekasi 2017, acuan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK atau Sederajat sudah tercantum.
Namun, anehnya dalam kuota daya tampung masih melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Al hasil, karena melanggar (menurut saya sangat disengaja) Dinas Pendidikan Kota Bekasi meminta dispensasi dan kebijakan agar tetap alokasi kuota daya tampung jenjang SD dan SMP Kelas 1 dan Kelas 7 menjadi 40 siswa setiap rombongan belajarnya.
Padahal, dalam Permendikbud 17/2017 disebutkan bahwa jumlah minimal siswa per rombel untuk SD sebanyak 20 siswa dan paling banyak 28 siswa per kelas (rombongan belajar) dengan jumlah rombongan belajar untuk Kelas 1 maksimal 4 rombel.
Sedangkan pada jenjang SMP jumlah siswa per rombel minimal 20 siswa dan maksimal 32 siswa, dengan rombel Kelas 7 maksimal 11 rombel.
Tetapi, akhirnya dalam Juknis PPDB Online Kota Bekasi tahun 2017 tetap membuat kuota daya tampung per kelas, baik di SD maupun SMP sebanyak 40 siswa per rombel.
Akhirnya karena merasa melanggar, Dinas Pendidikan menyurati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan kelonggaran agar tetap jumlah rombel 40 siswa per kelas di SD dan SMP.
Sayangnya, jawaban dari Kemdikbud baru sampe ke tangan Disdik Kota Bekasi pada Senin sore, 03 Juli 2017. Sementara pelaksanaan sudah berlangsung di hari pertama PPDB Online.
Akhirnya dengan berbagai alasan dan ketidaksiapan, laman ppdb online SD dan SMP Kota Bekasi di https://bekasi.siap-ppdb.com/ baru bisa diakses di hari kedua, Selasa, 04 Juli 2017.
Sehingga, mau tidak mau PPDB Online harus diperpanjang menjadi 04 Juli sampai dengan 06 Juli 2017.
Ditengah perjalanan, hal lain yang lebih buruk terjadi, yaitu masyarakat merasa data Kependudukan mulai dari NIK, KK dan informasi lainnya tidak dapat dibaca server laman https://bekasi.siap-ppdb.com/.
Masyarakat beramai-ramai mendatangi Dinas Pendidikan untuk minta pertanggungjawaban. Atas hal tersebut, Walikota Bekasi kemudian mengeluarkan kebijakan agar memperpanjang kembali pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dari semula 03 Juli sampai dengan 05 Juli 2017 menjadi 04 Juli sampai dengan 08 Juli 2017.
Yang menjadi persoalan adalah, bagaimana nasib calon siswa yang harusnya diterima pada akhir masa pendaftaran dan penutupan Kamis, 06 Juli 2017, tetapi karena diperpanjang akhirnya mereka tersingkir dan tidak dapat diterima di sekolah negeri.
Apa kebijakan Walikota Bekasi berikutnya untuk mengakomodir hal tersebut. Mengingat, secara aturan dan juknis mereka sudah diterima secara sah dan calon siswa tersebut tidak melanggar aturan. Karena yang salah bukan pada siswa, tetapi pada kebijakan dan sistem yang 'amburadul'.
Saran saya, sebaiknya Walikota Bekasi harus bijaksana dan bijaksini, dengan tidak mengorbankan calon siswa yang sudah berjuang dan memberikan kompensasi terhadap siswa lainnya.
Karena bagaimanapun hal ini bukan salah calon siswa yang diawal sudah diterima, melainkan karena 'panitia PPDB Online" tidak becus dan tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik.
Malah, menurut saya calon siswa yang tersingkir akibat perpanjangan sepihak dari Walikota Bekasi bisa menggugat melalui pengadilan.
SARAN
Sebaiknya siswa yang sudah diterima pada akhir penutupan PPDB Online per 06 Juli 2017 hingga penutupan pukul 15.00 wib tetap akan diterima dengan melampirkan hasil screen shot aslinya. Sedangkan siswa yang mengikuti perpanjangan harus terlebih dahulu diseleksi dengan sistem lain dan terpisah dari sistem dan juknis yang sudah baku.
Calon siswa yang melakukan pendaftaran pada perpanjangan PPDB Online harus benar-benar diverifikasi, apakah mereka memang mendaftar karena kesalahan server https://bekasi.siap-ppdb.com/ atau karena hal lain.
Sebab, semua kesalahan harus dilihat dan diperbaiki berdasarkan kesalahannya, bukan melakukan perpanjangan dan menyamaratakan kesalahan tersebut harus ditanggung oleh semua siswa.
Semua siswa yang sudah terdaftar dan diterima per 06 Juli 2017 hingga penutupan pkul 15.00 wib harus dibuatkan SK oleh Walikota Bekasi bahwa mereka sudah diterima dan siap untuk mendaftar ulang.
Sedangkan calon siswa yang melakukan proses pendaftaran pada masa perpanjangan waktu, dapat dilakukan verifikasi atau kebijakan sebagai berikut :
- diverifikasi sesuai dengan kesalahan, apakah kesalahan dari server laman https://bekasi.siap-ppdb.com/, keteledoran calon siswa, atau memang karena ketidaksiapan panitia PPDB Online. Sehingga hasil verifikasi tersebut akan dibuatkan kebijakan yang tidak merugikan pihak lain;
- membuka rombel tambahan atau kelas baru untuk mengakomodir calon siswa yang hasil verifikasi ternyata akibat kesalahan sistem dan kesalahan panitia;
- mengikutsertakan calon siswa yang dalam perpanjangan masuk menjadi prioritas pada PPDB Online Jalur Zonasi Tahap II (untuk mengisi bangku kosong);
- memberikan sangsi kepada siapapun yang melakukan kesalahan dengan sengaja atau tidak di sengaja.
Dengan demikian, maka tidak ada siswa yang menjadi korban, baik dari siswa yang sudah diterima pada akhir 06 Juli 2017 maupun calon siswa yang mengikuti PPDB Online di masa perpanjangan waktu hingga 08 Juli 2017.
Bukankah, Walikota Bekasi harus lebih bijaksana dan bijaksini agar siswa yang merupakan masyarakat Kota Bekasi bisa tetap mendapatkan layanan pendidikan yang baik yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Atau bisa juga, siswa dititipkan ke sekolah swasta yang setara, berkualitas, tetapi biayanya ditanggung oleh Pemerintah Kota Bekasi, terutama calon siswa yang berasal dari masyarakat kurang mampu, tetapi belum memiliki Kartu Sehat Berbasis NIK, KIP, KIS, dan PKH.
Karena, Walikota Bekasi dan jajarannya harus menjalankan kewajiban Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pendidikan Menengah 12 Tahun. Jangan sampai karena hal-hal tersebut diatas, siswa tidak bisa melanjutkan sekolah alias DO.
Mudah-mudahan Walikota Bekasi dapat memberikan kebijakan tentang benar-salah PPDB Online harus diperpanjang dengan jalan harus Bijaksana dan Bijaksini ....
Kota Bekasi, 07 Juli 2017
dibuat di Masjid Islamic Center KH Noer Ali Bekasi
*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S adalah konsultan dan pemerhati pendidikan, tinggal di Kota Bekasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi