Selasa, 19 Januari 2016

Tiket Garuda Indonesia Jakarta-Sibolga PP

Tiket PP Rp. 3,055 Juta, Naik Garuda Menjadi Wisatawan


Jakarta (BIB) - Kota Sibolga dan sekitarnya saat ini sudah dilalui oleh Garuda Indonesia dengan dibukanya Bandar Udara Dr. Ferdinand Lumban Tobing. 

Sebenarnya walaupun terkenal dengan nama Bandara Sibolga, letak bandara ini bukan benar-benar di Kota Sibolga, melainkan di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Sehingga banyak juga yang menyebutnya dengan Bandara Pinangsori.

Jarak dari bandara ke Kota Sibolga sendiri masih tergolong cukup jauh, sekitar 40 km. Landasan pacu bandara ini mencapai 2.250 x 30 meter. Dinamakan Ferdinand Lumbantobing karena mengacu pada nama Pahlawan Nasional dari daerah tersebut. 

Ketinggian landasan bandara dari atas permukaan laut sekitar 32,81 kaki atau 10 meter (MDPL). 

Kode Internasional Ferdinand Lumban Tobing Airport adalah FTZ (IATA) dan WIMS (ICAO). 

Total Harga Tiket = Rp.3.055.700,00

Kamis, 14 Januari 2016

Per Januari 2016, Jumlah PAUD di Indonesia Capai 190.238 Lembaga

Dan Terdiri Dari 750.769 Orang Guru PAUD



Jakarta (BIB) - Pertumbuhan pendidikan anak usia dini (PAUD) di Indonesia cukup menggembirakan. Berdasarkan data Sapulidi Riset Center (SRC) per Januari 2016 jumlah lembaga PAUD di seluruh Indonesia mencapai 190.238 lembaga.

Terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK) 80.140 lembaga, Kelompok Bermain (KB) 78.056 lembaga, Taman Penitipan Anak (TPA) 3.473 lembaga, dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) 28.569 lembaga.

Penyebaran lembaga PAUD berada di Provinsi Jawa Timur yakni sebanyak 36.894 lembaga. Kemudian disusul oleh Jawa Tengah 27.033 lembaga, Jawa Barat 25.516 lembaga, Sumatera Utara 9.229 lembaga, dan Sulawesi Selatan 6.704 lembaga.

Berikut tabel jumlah lembaga PAUD per provinsi di Indonesia :

Senin, 11 Januari 2016

Tips Agar Mahasiswa Tidak Jadi DO ...

Jakarta (BIB) - Banyak faktor mahasiswa tidak dapat melanjutkan kuliahnya alias drop uot atau DO. Penyebab yang paling utama dan umum masih berkutat pada ketiadaan biaya, yang akhirnya mau tidak mau dan suka-tidak suka harus berhenti ditengah jalan.

Pemerintah sebetulnya sudah mengantisipasi hal tersebut, dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Mahasiswa dalam haknya untuk mendapatkan pendidikan dijamin oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dengan 3 model, yaitu (1) lewat beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi, (2) bantuan berupa membebaskan pembiayaan pendidikan, dan (3) dengan memberikan pinjaman tanpa bunga yang dapat dibayar atau dicicil setelah lulus kuliah atau setelah mendapatkan pekerjaan.

Kemudahan untuk menjamin mahasiswa agar tetap menyelesaikan kuliahnya hingga tuntas tanpa terbebani masalah biaya, dikhususkan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Memang, dalam APBN sesuai dengan amanat Undang-Undang yang harus mengalokasikan biaya pendidikan minimal 20% dari total anggaran yang sudah ada. Persentase 20% tersebut sudah termasuk didalamnya Rp. 5 triliun setiap tahun sebagai dana abadi pendidikan.

Dana Abadi Pendidikan (endowment fund) itu saat ini dikelola oleh LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan)

Kamis, 07 Januari 2016

Perusahaan Yang Mengajukan DELH di Kota Bekasi Tahun 2015

Kleidoskop Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Tahun 2015


PT Seoilindo Primatama merusak dan menyerobot sempadan sungai, Kali Cakung, bahkan 300-an meter tembok pagarnya sydah rubuh ke dasar Kali Cakung. Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup atau DELH diperlukan bagi pelaku usaha/kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan hidup karena sudah berdiri sebelum terbitnya undang-undang. 

DELH akan menggambarkan kondisi eksisting dan akan diperbaiki dengan waktu tertentu untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terutama pada Pasal 121.

Untuk memudahkan penyusunan dokumen DELH bagi perusahaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengeluarkan PermenLH Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

Dengan adanya DELH ini maka Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha/Kegiatan serta masyarakat bisa memantau apakah usaha/kegiatan tersebut sudah melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Berikut ini adalah perusahaan/kegiatan yang mengajukan DELH untuk dibahas dan dinilai oleh Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi tahun 2015 :
  • 22 April 2015
1. PT METINDO ERA SAKTI : PT Metindo Era Sakti adalah perusahaan atau industri yang melakukan kegiatan industri komponen kenderaan yang beralamat di Jl. Tari Kolot RT 004/006 Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Rabu, 06 Januari 2016

Perusahaan Yang Mengajukan Dokumen Amdal di Kota Bekasi 2015

Kleidoskop Dokumen Amdal, RKL-RPL Tahun 2015



Kota Bekasi (BIB) - Heboh soal gugatan warga Jatibening Estate soal pembangunan Apartemen City Terrace di Jl. Dr. Ratna RT 001/001 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi 2 tahun lalu menjadikan Pemerintah Kota Bekasi harus lebih baik dan ketat memberikan izin rekomendasi Amdal terhadap usaha/kegiatan yang berdampak pada persepsi masyarakat.

Pada pembahasan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan (Andal, RKL-RPL) pembangunan Apartemen City Terrace di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi, Gedung baru lantai 4, tanggal 05 Agustus 2014 memang sudah timbul masalah dan diprotes warga Perumahan Jatibening Estate.

Hal ini dikarenakan selain peruntukan lahan yang tidak sesuai dengan RTRW Kota Bekasi 2011-2031 juga karena prores pembuangan run off apartemen tersebut akan membuang ke saluran warga di Perumahan Jatibening Estate.

Kemudian izin lingkungan yang telah dikeluarkan oleh BPLH Kota Bekasi di PTUN-kan oleh warga melalui pendaftaran register di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jawa Barat Nomor No.42/G/2015/PTUN/BDG.