Kleidoskop Dokumen Amdal, RKL-RPL Tahun 2015
Kota Bekasi (BIB) - Heboh soal gugatan warga Jatibening Estate soal pembangunan Apartemen City Terrace di Jl. Dr. Ratna RT 001/001 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi 2 tahun lalu menjadikan Pemerintah Kota Bekasi harus lebih baik dan ketat memberikan izin rekomendasi Amdal terhadap usaha/kegiatan yang berdampak pada persepsi masyarakat.
Kota Bekasi (BIB) - Heboh soal gugatan warga Jatibening Estate soal pembangunan Apartemen City Terrace di Jl. Dr. Ratna RT 001/001 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi 2 tahun lalu menjadikan Pemerintah Kota Bekasi harus lebih baik dan ketat memberikan izin rekomendasi Amdal terhadap usaha/kegiatan yang berdampak pada persepsi masyarakat.
Pada pembahasan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan (Andal, RKL-RPL) pembangunan Apartemen City Terrace di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi, Gedung baru lantai 4, tanggal 05 Agustus 2014 memang sudah timbul masalah dan diprotes warga Perumahan Jatibening Estate.
Hal ini dikarenakan selain peruntukan lahan yang tidak sesuai dengan RTRW Kota Bekasi 2011-2031 juga karena prores pembuangan run off apartemen tersebut akan membuang ke saluran warga di Perumahan Jatibening Estate.
Kemudian izin lingkungan yang telah dikeluarkan oleh BPLH Kota Bekasi di PTUN-kan oleh warga melalui pendaftaran register di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jawa Barat Nomor No.42/G/2015/PTUN/BDG.
Menurut pengacara warga RW 013 Kelurahan Jatibening, Muchammad Alfarisi, SH., M.Hum, bahwa PTUN Bandung pada tanggal 12 Agustus 2015 lalu telah memutuskan perkara pembangunan Apartemen City Terrace dianggap melanggar Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bekasi 2011-2031.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Sutiyono, SH, MH mengakui kalau pembangunan Apartemen City Terrace tidak sesuai dengan RTRW Kota Bekasi karena dibangun di area komersial, padahal apartemen merupakan area hunian bertingkat.
Dalam ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas menyatakan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dikenakan pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Terkait dengan persoalan Apartemen City Terrace, Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi selama tahun 2015 telah menyelesaikan sedikitnya 14 pembahasan dokumen Andal, RKL-RPL usaha/kegiatan yang akan beroperasi di Kota Bekasi.
Menurut salah satu anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, beberapa perusahaan yang mengajukan dokumen Amdal, RKL-RPL masih perlu direvisi atau bahkan dibatalkan karena banyak yang melanggar aturan, terutama kewajiban menyediakan RTH antara 20-30 persen, jarak bangunan yang menyalahi aturan soal Garis Sempadan Sungai (GSS), hingga persoalan pengelolaan limbah cair yang kemungkinan membuang ke saluran dan gorong-gorong permukiman dan saluran irigasi.
Beberapa usaha/kegiatan yang terindikasi melanggar menjadi catatan dan harus diperhatikan, karena usaha/kegiatan ini berpoetensi merusak lingkungan di Kota Bekasi. Perusahaan tersebut diantaranya :
- RSUD Kota Bekasi Mayor Oking merusak garis sempadan sungai Kali Bekasi;
- Sentra Kota Jatibening merusak sempadan Kali Cakung;
- Perumahan Citra Gran 2 berpoetensi merusak sempadan Kali Cikeas;
- Apartemen Wismaya Residence berpoetensi merusak sempadan dan membuang limbah cair secara sembarangan ke Kali/Saluran Rawalumbu;
- PT Seoilindi Primatama (DELH) pagar beton telah ambruk sepanjang 300-an meter ke Kali Cakung;
Selain itu ada pula beberapa usaha/kegiatan kurang mengindahkan estetika dan kewajiban memenuhi RTH sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Berikut ini adalah usaha/kegitatan yang mengajukan dokumen Andal, RKL-RPL ke BPLH Kota Bekasi selama tahun 2015 dan sudah dibahas oleh KPA Kota Bekasi :
- 20 April 2015
1. MEGA OFFICE PARK : Pembangunan ruko mega office parka di Sentra Niaga Boulevard Hijau Kav.33-35 Kota Harapan Indah, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi ini sudah bermasalah sejak awal. Karena pengajuan dokumen Andal, RKL-RPL justru telat dan pembangunan sudah berlangsung hingga hampir 80%. Pengembang pembangunan ruko Mega Offics Park sendiri adalah PT Hasana Damai Putra yang juga pemilik kawasan Kota Harapan Indah.
Dari data yang didapat pembangunan sudah berlangsung sejak semester 2 tahun 2014. Luas lahan total Mega Office Park mencapai 29.104 m2. Luas penggunaan lahan bangunan keseluruhan dengan 4 blok adalah 12.112 m2 (41,62%). Bangunan ruko dibangun dengan ketinggian 5 lantai.
Taman dan RTH akan disediakan seluas 6.494,05 m2 (22,31%). Sedangkan fasilitas PSU (jalan, parkir dan saluran) mencapai 10.498,40 m2 (36,07%). Sehingga total luas lahan tidak terbangun adalah 16.992,45 atau 58,28%.
Kelakuan Mega Office Park dan induknya PT Hasana Damai Putra perlu dimonitor dan dievaluasi terus-menerus. Mengingat Kawasan Kota Harapan Indah kerap melanggar aturan yang merugikan warga dan Kota Bekasi.
Dari data yang didapat pembangunan sudah berlangsung sejak semester 2 tahun 2014. Luas lahan total Mega Office Park mencapai 29.104 m2. Luas penggunaan lahan bangunan keseluruhan dengan 4 blok adalah 12.112 m2 (41,62%). Bangunan ruko dibangun dengan ketinggian 5 lantai.
Taman dan RTH akan disediakan seluas 6.494,05 m2 (22,31%). Sedangkan fasilitas PSU (jalan, parkir dan saluran) mencapai 10.498,40 m2 (36,07%). Sehingga total luas lahan tidak terbangun adalah 16.992,45 atau 58,28%.
Kelakuan Mega Office Park dan induknya PT Hasana Damai Putra perlu dimonitor dan dievaluasi terus-menerus. Mengingat Kawasan Kota Harapan Indah kerap melanggar aturan yang merugikan warga dan Kota Bekasi.
- 24 April 2015
2. GRAND DHIKA CITY JATIWARNA : Pembangunan skala kawasan Grand Dhika City Jatiwarna yang berada di samping Toll Lingkar Luar TMII-Cikunir (JORR) ini akan membangun di lahan seluas 42.448 m2 atau sekitar 4,25 hektar.
Grand Dhika City Jatiwarna akan membangun 6 tower dengan masing-masing ketinggian adalah; Emerald Tower 24 lantai, Ruby Tower 24 lantai, Amethyst Tower 23 lantai, Citrine Tower 22 lantai, Azure Tower 22 lantai, Sapphire Tower 22 lantai. Area komersial lainnya akan dibangun seperti Mal 3 lantai, perkantoran 4 lantai dan ruko 3 lantai. Akan terbangun juga hotel.
Grand Dhika City Jatiwarna berada persis di Jl. Raya Hankam RT 001/05 Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi.
Kawasan Grand Dhika City ini berbatasan persis dengan Kali Sunter. Garis Sempadan Sungai (GSS) dengan Kali Sunter mencapai 15 meter. Total luas lahan terbangun sekitar 13.498,00 m2 (31,79%) dan lahan terbuka (PSU) sekitar 28.950,00 (68,21%).
Taman dan Penghijauan (RTH) disediakan seluas 11.692,00 m2 atau mencapai 27,54%. Grand Dhika City dibangun oleh PT Adhi Persada Properti.
- 03 Juni 2015
3. APARTEMEN BEKASI CENTRAL : Dibangun oleh PT Intersatria Landmark Realty Development di Kampung Duaratus (Alun-Alun Kota Bekasi) Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Apartemen Bekasi Central memakai lahan 8.134 m2 dengan total luas bangunan keseluruhan mencapai 70.925 m2.
Apartemen Bekasi Central direncanakan selesai tahun 2017. Apartemen terdiri dari 2 tower masing-masing dengan ketinggian 33 lantai atau setara dengan 131,50 meter. Jumlah unit apartemen sebanyak 1.922 unit. Apabila sudah dihuni maka penghuni apartemen ini mencapai 5.637 jiwa.
Ada persoalan pembebasan lahan terutama yang berada di Jl. Marsaid Kampung Duaratus dan Jl. Veteran/Jl. Nangka Alun-Alun Kota Bekasi.
Persoalan berikutnyaselain kesulitan pembebasan perluasan lahan juga sangat dekat dengan stasiun Bekasi.
- 17 Juni 2015
4. HOTEL & PERKANTORAN AVENZEL : Dibangun di Jl. Raya Kranggan-Pondokgede RT 02/16 Kelurajhan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Pemilik bangunan ini adalah PT Mensana Aneka Properti.
Luas lahan keseluruhan adalah 8.120 m2. Dan luas keseluruhan bangunan dengan ketinggian 15 lantai mencapai 41.549,24 m2.
Terdiri dari 2 tower, tower pertama untuk bangunan hotel dengan kapasitas 264 unit dan tower kedua untuk perkantoran dengan jumlah 99 unit.
Hotel ini berbatasan dengan perkampungan penduduk di Jalan Mawar dan dekat dengan Gereja HKBP Jatisampurna.
Total lahan yang akan terbangun mencapai 4.463,00 m2 (54,96%) dan lahan terbuka sebesar 3.657,00 m2 atau sekitar 45,04%. Sementara untuk taman dan penghijauan (RTH) Hotel Avenzel mengalokasikan sekitar 1.628,76 m2 (20,06%).
Persoalan Hotel Avenzel adalah pembuangan air limbah harus menuju saluran induk Kota Bekasi.
Luas lahan keseluruhan Apartemen Metropolitan Park adalah 18.345 m2 akan dibangun 4 blok apartemen masing-masing ketinggian 21 lantai.
Luas lahan terbangun secara keseluruhan adalah 9.172,00 m2 (49,99%) dan lahan terbuka seluas 9.173,00 (50,01%). Untuk taman dan penghijauan (RTH) dialokasikan sebesar 2.115,18 m2 (11,54%). Serta pembangunan tandon air dilokasi dengan luas lahan mencapai 426,00 m2 (2,32%).
Apartemen Menara City akan dibangun di lokasi Jl. Kaliabang Tengah, Kelurahan Kaliabangtengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi oleh PT Platindo Nusantara.
Sehingga luas bangunan apartemen dan seluruh fasilitas penunjangnya mencapai 301.439,9 m2. Pembangunan akan selesai hingga akhir tahun 2020.
Ditinjau dari penggunaan lahan, lahan terbangun adalah 18.405 m2 (38,02%) dan lahan terbuka seluas 30.004 m2 (61,98%). Ruang terbuka hijau (RTH) yang disediakan cukup sedikit yaitu 7.874 m2 atau sekitar 16,27% dari total luas lahan.
Permasalahan apartemen Menara City adalah di kawasan tersebut merupakan daerah rawan banjir dan perumahan dengan padat penduduk dan jalan yang selalu dilanda kemacetan.
Luas lahan total sekitar 6.147 m2 dan luas lahan terbangun mencapai 2.885,00 m2 dengan luas total bangunan sebesar 11.540,00 m2.
Gramedia Word Kota Harapan Indah akan dibangun dengan ketinggian 4 lantai persis berbatasan langsung dengan SMPK Penabur Harapan Indah dan Gereja St. Albertus Harapan Indah.
Pembangunan akan berlangsung selama 1 tahun dan diperkirakan selesai akhir 2016 ini.
Sementara lahan hijau (RTH) direncanakan sebesar 20% dari total luas lahan atau sekitar 2.308,00 m2.
Apartemen Wismaya Residence juga berbatasan langsung dengan Perumahan Villa Kartini. Permasalahan lainnya adalah rekomendasi Pemerintah Kota Bekasi maksimal ketinggian 30 lantai, namun PT Langgeng Makmur Perkasa justru akan membangun setinggi 38 lantai atau sektiar 128,5 meter.
Alasan Wismaya Residence adalah karena rekom Pangkalan Halim Perdanakusumah (KKOP) bisa hingga ketinggian 147 meter terhadap permukaan laut (MSL). Tetapi untuk keamanan bangunan rekomendasi Pemerintah Kota Bekasi seharusnya menjadi perhatian.
Total luas lahan Apartemen Wismaya Residence menempati lahan 10.904 m2 dengan luas lahan terbangun/tertutup keseluruhan mencapai 4.996,42 m2 (45,81%). Sementara lahan terbuka sebesar 5.907,58 (54,19%). Untuk taman dan penghijauan (RTH) dialokasikan seluas 2.257,13 m2 atau sekitar 20,70% dari total luas lahan.
Sebenarnya apartemen Wismaya Residence polder dan saluran air yang terhubung langsung dengan Kali/Saluran Rawalumbu atau ke Kali Bekasi langsung.
Wismaya Residence akan membangun 2 tower.
PT Aneka Mitra Gemilang mengambil dan membeli lahan bekas pabrik PT Oceanic Cotton Mill Indonesia. Karena memang di Kota Bekasi sudah tidak diperkenankan membangun pabrik baru terutama diluar kawasan industri.
Luas lahan total mencapai 38.055 m2 yang akan menjadi lahan tertutup (pabrik dan fasilitasnya) 26.742 m2 dan lahan terbuka seluas 26.742 m2. Sedangkan ruang terbuka hijau (RTH) yang disediakan oleh pabrik ini hanya sekitar 6.430 m2 atau kurang dari 30% dari luas total lahan.
Padahal seharusnya untuk kawasan industri wajib menyediakan sedikitnya 30% RTH dari luas total lajhan.
RSUK Kota Bekasi Mayor Oking merupakan rumah sakit tipe B dengan ketinggian bangunan 8 lantai plus basement dibangun diatas lahan 2.937,80 m2 dipinggir Kali Bekasi.
Berada di lokasi Jl. Mayor Oking (belakang Bekasi Junction eks Pasar Proyek) Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Berkenaan dengan pelayanan dasar terutama pada bidang kesehatan memang Kota Bekasi masih sangat kurang. Idealnya rumah sakit tipe B dan C harus terbangun 4 buah dan seharusnya tersebar di tempat strategis antara 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi.
Dengan pemborosan pembangunan RSUD Mayor Oking yang melanggar garis sempadan sungai (GSS) Kali Bekasi seharusnya bisa dipindah dan dibangun seperti di Kecamatan Jatiasih, Bantargebang, Pondokgede, Bekasi Barat, Medansatria atau di Jatisampurna. Sebab, dengan tersebarnya rumah sakit, maka pelayanan terhadap masyarakat semakin tercapai dan terjangkau. Karena masyarakat yang berasal dari Bantargebang, Jatiasih, Pondokgede, Pondokmelati, Jatisampurna dan mungkin Bekasi Barat dan Bekasi Utara membutuhkan waktu tempuh antara 2-3 jam untuk sampai di RSUD Kota Bekasi.
Kalau penyakitnya sudah gawat darurat, dapat dipastikan korban akan meninggal sebelum sampai di rumah sakit. Padahal apabila dicarikan lokasi pembangunan pengganti di daerah lain, tentu didapatkan lahan yang lebih luas dan mungkin bisa membangun 2 rumah sakit sekaligus, yakni Tipe B Rp. 96 miliar dan RS Tipe C Rp. 20-an miliar.
Dengan membangun di garis sempadan sungai selain membahayakan gedung juga sudah melanggar PermenPUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Apalagi GSS 35 meter yang diklaim Pemerintah Kota Bekasi justru sudah dibangun jalan cor beton penghubung, jembatan dan tanggul beton.
"Namanya garis sempadan sungai (GSS) itu menurut undang-undang terbebas dari bangunan, hanya boleh dimanfaatkan untuk RTH dan penghijauan untuk mengamankan rifarian zona antara perairan (sungai) dengan daratan. Kalau bangun tanggul, cor beton dan jembatan sama dengan melanggar GSS dan sudah ada unsur pidananya," jelas Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi.
Sepengetahuannya yang dimaksud tanggul di tepi sungai pembatas daratan dan perairan adalah gundukan tanah penahan erosi, bukan tanggul cor beton.
Disisi lain sebenanrya dengan kondisi saat ini Kota Bekasi baru memiliki sekitar 31 puskesmas. Padahal dengan jumlah penduduk sekitar 2,5 juta idealnya harus memiliki 4 rumah sakit tersebar diselurh kecamatan (1 tipe A, 2 tipe B dan 1 tipe C), serta memiliki 70 puskesmas dengan separohnya minimal sudah mampu melayani rawat inap (tipe D).
"Tapi ya itu tadi, Pemerintah yang sekarang tidak mengerti pelayanan dasar masyarakat yang wajib dekat dengan permukiman, bukan terpusat di ibukota. Bukankah RTRW Kota Bekasi juga mengamanatkan pembangunan pelayanan masyarakat tidak terpusat di ibukota saja, tetapi ada BWK lainnya," terang Bang Imam yang juga Direktur Advokasi Bidang Pendidikan dan Sosial LSM Sapulidi ini.
Nasi sudah menjadi bubur, tak bisa diubah. "Yang bisa itu kita pilih pemimpin yang mengerti tata kota dan memahami pelayanan masyarakat sesuai dengan tufoksinya," beber Bang Imam yang juga pemerhati lingkungan yang tinggal di Bekasi ini.
SPAM Pondokgede-Jatiasih akan dibangun di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi dan mengambil air baku dari Kalimalang/Jatiluhur. Saat ini jumlah layanan PDAM di Kota Bekasi baru menjangkau 5% dari total jumlah penduduk yakni sekitar 126.708 jiwa.
Total panjang perpipaan SPAM Pondokgede-Jatiasih mencapai 64.743 meter (64,7 km).
Citra Gran 2 akan membangun perumahan cluster menengah keatas mulai dari tipe 59/60, 71/72, 96/90, 113/105, 138/120, 138/136, 180/170, dan 180/200. Selain itu juga membangun area komersial dan ruko.
Beberapa areal pembangunan perumahan Citra Gran 2 merupakan lahan garis sempadan sungai (GSS) Kali Cikeas. Karena dalam RTRW Kota Bekasi lahan tersebut juga merupakan RTH, maka untuk mengamankan usaha/kegiatan jarak antara perumahan dengan palung sungai Kali Cikeas atau GSS nya minimal 100 meter.
"Kalau tidak akan longsor. Nantinya penghuni akan meminta Kota Bekasi membuat tanggul beton dipinggir kali untuk pengamanan banjir. Padahal aturan baru tidak lagi memberikan izin pembangunan yang mengambil GSS kali." jelas Bang Imam.
Citra Gran 2 akan membangun 5 polder dengan kedalaman 5-7 meter tersebar di beberapa lokasi. Jalur hijau yang akan disediakan mencapai 74.798,64 m2 atau sekitar 16,4%.
Jika penghuni sudah penuh, jumlah penduduk yang mendiami perumahan Citra Gran 2 mencapai 13.540 jiwa.
"LSM Sapulidi termasuk yang akan memantau dan memonitor jalannya pembangunan Citra Gran 2. Karena pengembang ini berpotensi melanggar GSS akibat lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Bekasi." kata Bang Imam.
RTH Bertambah
Berdasarkan perhitungan kasar (karena belum terhitung secara keseluruhan) pertambahan ruang terbuka hijau Kota Bekasi tahun 2015 mencapai 140.565,47 m2 atau sekitar 14,5 hektar. Tetapi apabila dijumlahkan dengan usaha/kegiatan yang sedang tahap pembahasan kerangka acuan (KA-ANDAL), Addendum dan DELH maka potensi RTH mencapai 25 hektar didapatkan tahun 2015.
"25 hektar ini apabila Kota Bekasi ketat dalam memberikan izin, bulan longgar seperti sekarang ini. Kalau longgar justru ada potensi kehilangan RTH seluas 2,7 hektar atau 27.000 meter. Ini perhitungan tim LSM Sapulidi selama mengikuti kegiatan pembahasan Amdal, RKL-RPL di Kota Bekasi," jelas Bang Imam.
Dia berharap karena bencana banjir, sampah, macet dan lainnya sudah menjadi sahabat di Kota Bekasi, seharusnya Pemerintah Kota Bekasi lebih ketat dan taat aturan dalam memberikan izin usaha/kegiatan terhadap investor. Jangan memberi kelonggaran, karena berakibat investor akan melanggar dan merugikan Kota Bekasi," ujarnya.
Apalagi menurut, Bang Imam tahun 2016 ini merupakan tahun infrastruktur untuk Kota Bekasi.
"Lebih ketat lagi, jangan mau disogok, Kota Bekasi harus bersih dari korupsi. Infrastruktur juga harus ramah dan melindungi kepentingan publik. Perbanyak taman, lapangan olahraga, dan hutan kota. Jangan membangun mal, apartemen dan hotel ? Ini sih bukan merupakan kota yang ramah," tutupnya.
Berikut ini rincian penambahan RTH di Kota Bekasi selama 2015 :
#BangImamBerbagi #Amdal #KotaBekasi #RTH
Luas lahan keseluruhan adalah 8.120 m2. Dan luas keseluruhan bangunan dengan ketinggian 15 lantai mencapai 41.549,24 m2.
Terdiri dari 2 tower, tower pertama untuk bangunan hotel dengan kapasitas 264 unit dan tower kedua untuk perkantoran dengan jumlah 99 unit.
Hotel ini berbatasan dengan perkampungan penduduk di Jalan Mawar dan dekat dengan Gereja HKBP Jatisampurna.
Total lahan yang akan terbangun mencapai 4.463,00 m2 (54,96%) dan lahan terbuka sebesar 3.657,00 m2 atau sekitar 45,04%. Sementara untuk taman dan penghijauan (RTH) Hotel Avenzel mengalokasikan sekitar 1.628,76 m2 (20,06%).
Persoalan Hotel Avenzel adalah pembuangan air limbah harus menuju saluran induk Kota Bekasi.
- 06 Juli 2015
Luas lahan keseluruhan Apartemen Metropolitan Park adalah 18.345 m2 akan dibangun 4 blok apartemen masing-masing ketinggian 21 lantai.
Luas lahan terbangun secara keseluruhan adalah 9.172,00 m2 (49,99%) dan lahan terbuka seluas 9.173,00 (50,01%). Untuk taman dan penghijauan (RTH) dialokasikan sebesar 2.115,18 m2 (11,54%). Serta pembangunan tandon air dilokasi dengan luas lahan mencapai 426,00 m2 (2,32%).
- 13 Agustus 2015
Apartemen Menara City akan dibangun di lokasi Jl. Kaliabang Tengah, Kelurahan Kaliabangtengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi oleh PT Platindo Nusantara.
Sehingga luas bangunan apartemen dan seluruh fasilitas penunjangnya mencapai 301.439,9 m2. Pembangunan akan selesai hingga akhir tahun 2020.
Ditinjau dari penggunaan lahan, lahan terbangun adalah 18.405 m2 (38,02%) dan lahan terbuka seluas 30.004 m2 (61,98%). Ruang terbuka hijau (RTH) yang disediakan cukup sedikit yaitu 7.874 m2 atau sekitar 16,27% dari total luas lahan.
Permasalahan apartemen Menara City adalah di kawasan tersebut merupakan daerah rawan banjir dan perumahan dengan padat penduduk dan jalan yang selalu dilanda kemacetan.
- 23 September 2015
Luas lahan total sekitar 6.147 m2 dan luas lahan terbangun mencapai 2.885,00 m2 dengan luas total bangunan sebesar 11.540,00 m2.
Gramedia Word Kota Harapan Indah akan dibangun dengan ketinggian 4 lantai persis berbatasan langsung dengan SMPK Penabur Harapan Indah dan Gereja St. Albertus Harapan Indah.
Pembangunan akan berlangsung selama 1 tahun dan diperkirakan selesai akhir 2016 ini.
Sementara lahan hijau (RTH) direncanakan sebesar 20% dari total luas lahan atau sekitar 2.308,00 m2.
- 30 September 2015
Apartemen Wismaya Residence juga berbatasan langsung dengan Perumahan Villa Kartini. Permasalahan lainnya adalah rekomendasi Pemerintah Kota Bekasi maksimal ketinggian 30 lantai, namun PT Langgeng Makmur Perkasa justru akan membangun setinggi 38 lantai atau sektiar 128,5 meter.
Alasan Wismaya Residence adalah karena rekom Pangkalan Halim Perdanakusumah (KKOP) bisa hingga ketinggian 147 meter terhadap permukaan laut (MSL). Tetapi untuk keamanan bangunan rekomendasi Pemerintah Kota Bekasi seharusnya menjadi perhatian.
Total luas lahan Apartemen Wismaya Residence menempati lahan 10.904 m2 dengan luas lahan terbangun/tertutup keseluruhan mencapai 4.996,42 m2 (45,81%). Sementara lahan terbuka sebesar 5.907,58 (54,19%). Untuk taman dan penghijauan (RTH) dialokasikan seluas 2.257,13 m2 atau sekitar 20,70% dari total luas lahan.
Sebenarnya apartemen Wismaya Residence polder dan saluran air yang terhubung langsung dengan Kali/Saluran Rawalumbu atau ke Kali Bekasi langsung.
Wismaya Residence akan membangun 2 tower.
- 05 Nopember 2015
PT Aneka Mitra Gemilang mengambil dan membeli lahan bekas pabrik PT Oceanic Cotton Mill Indonesia. Karena memang di Kota Bekasi sudah tidak diperkenankan membangun pabrik baru terutama diluar kawasan industri.
Luas lahan total mencapai 38.055 m2 yang akan menjadi lahan tertutup (pabrik dan fasilitasnya) 26.742 m2 dan lahan terbuka seluas 26.742 m2. Sedangkan ruang terbuka hijau (RTH) yang disediakan oleh pabrik ini hanya sekitar 6.430 m2 atau kurang dari 30% dari luas total lahan.
Padahal seharusnya untuk kawasan industri wajib menyediakan sedikitnya 30% RTH dari luas total lajhan.
- 11 Nopember 2015
RSUK Kota Bekasi Mayor Oking merupakan rumah sakit tipe B dengan ketinggian bangunan 8 lantai plus basement dibangun diatas lahan 2.937,80 m2 dipinggir Kali Bekasi.
Berada di lokasi Jl. Mayor Oking (belakang Bekasi Junction eks Pasar Proyek) Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Berkenaan dengan pelayanan dasar terutama pada bidang kesehatan memang Kota Bekasi masih sangat kurang. Idealnya rumah sakit tipe B dan C harus terbangun 4 buah dan seharusnya tersebar di tempat strategis antara 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi.
Dengan pemborosan pembangunan RSUD Mayor Oking yang melanggar garis sempadan sungai (GSS) Kali Bekasi seharusnya bisa dipindah dan dibangun seperti di Kecamatan Jatiasih, Bantargebang, Pondokgede, Bekasi Barat, Medansatria atau di Jatisampurna. Sebab, dengan tersebarnya rumah sakit, maka pelayanan terhadap masyarakat semakin tercapai dan terjangkau. Karena masyarakat yang berasal dari Bantargebang, Jatiasih, Pondokgede, Pondokmelati, Jatisampurna dan mungkin Bekasi Barat dan Bekasi Utara membutuhkan waktu tempuh antara 2-3 jam untuk sampai di RSUD Kota Bekasi.
Kalau penyakitnya sudah gawat darurat, dapat dipastikan korban akan meninggal sebelum sampai di rumah sakit. Padahal apabila dicarikan lokasi pembangunan pengganti di daerah lain, tentu didapatkan lahan yang lebih luas dan mungkin bisa membangun 2 rumah sakit sekaligus, yakni Tipe B Rp. 96 miliar dan RS Tipe C Rp. 20-an miliar.
Dengan membangun di garis sempadan sungai selain membahayakan gedung juga sudah melanggar PermenPUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Apalagi GSS 35 meter yang diklaim Pemerintah Kota Bekasi justru sudah dibangun jalan cor beton penghubung, jembatan dan tanggul beton.
"Namanya garis sempadan sungai (GSS) itu menurut undang-undang terbebas dari bangunan, hanya boleh dimanfaatkan untuk RTH dan penghijauan untuk mengamankan rifarian zona antara perairan (sungai) dengan daratan. Kalau bangun tanggul, cor beton dan jembatan sama dengan melanggar GSS dan sudah ada unsur pidananya," jelas Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi.
Sepengetahuannya yang dimaksud tanggul di tepi sungai pembatas daratan dan perairan adalah gundukan tanah penahan erosi, bukan tanggul cor beton.
Disisi lain sebenanrya dengan kondisi saat ini Kota Bekasi baru memiliki sekitar 31 puskesmas. Padahal dengan jumlah penduduk sekitar 2,5 juta idealnya harus memiliki 4 rumah sakit tersebar diselurh kecamatan (1 tipe A, 2 tipe B dan 1 tipe C), serta memiliki 70 puskesmas dengan separohnya minimal sudah mampu melayani rawat inap (tipe D).
"Tapi ya itu tadi, Pemerintah yang sekarang tidak mengerti pelayanan dasar masyarakat yang wajib dekat dengan permukiman, bukan terpusat di ibukota. Bukankah RTRW Kota Bekasi juga mengamanatkan pembangunan pelayanan masyarakat tidak terpusat di ibukota saja, tetapi ada BWK lainnya," terang Bang Imam yang juga Direktur Advokasi Bidang Pendidikan dan Sosial LSM Sapulidi ini.
Nasi sudah menjadi bubur, tak bisa diubah. "Yang bisa itu kita pilih pemimpin yang mengerti tata kota dan memahami pelayanan masyarakat sesuai dengan tufoksinya," beber Bang Imam yang juga pemerhati lingkungan yang tinggal di Bekasi ini.
- 12 Nopember 2015
SPAM Pondokgede-Jatiasih akan dibangun di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi dan mengambil air baku dari Kalimalang/Jatiluhur. Saat ini jumlah layanan PDAM di Kota Bekasi baru menjangkau 5% dari total jumlah penduduk yakni sekitar 126.708 jiwa.
Total panjang perpipaan SPAM Pondokgede-Jatiasih mencapai 64.743 meter (64,7 km).
- 19 Nopember 2015
13. BIZPARK 3 : Bizpark 3 adalah kawasan pergudangan modern yang akan dibangun oleh PT Mitra Makmur Bagya yang masih satu grup dengan Ciputra Grup. Menempati lokasi lahan seluas 85.476,00 m2 atau sekitar 8,5 hektar.
Akan dibangun 5 blok dengan total luas bangunan sebesar 48.900,13 m2 dengan lahan tapak terbangun mencapai 57,21% atau sekitar 39.249,64 m2.
Sementara lahan terbuka (tidak terbangun) adalah 36.575,87 m2 atau sekitar 42,79%. Dari jumlah tersebut disediakan taman dan jalur hijau (RTH) seluas 17.097,21 (20%).
Bizpark 3 berada di Jl. Raya Sultan Agung Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.
Beberapa hal permasalahan Bizpark 3 adalah berada di lokasi langganan banjir (Kampung Rawa Pasung), dekat dengan tanah HPL Kabupaten Bekasi yang dalam RTRW Kota Bekasi diperuntukkan untuk RTH dan akan dibangun diseberangnya 5 hektar polder atau tandon air.
Sehingga pengelolaan lingkungan di wilayah ini menjadi perioritas.
- 27 Nopember 2015
14. SENTRA KOTA JATIBENING : Sentra Kota Jatibening dibangun oleh PT Permata Alam Lestari dengan luas lahan mencapai 50.540 m2. Luas terbangun 25.594 m2. Yang jadi permasalahan pada pembangunan Sentra Kota Jatibening adalah berada di garis sempadan sungai Kali Cakung, ruang terbuka hijau (RTH) yang dialokasikan cuma 13% (7.876,50 m2) dan polder air yang dibangun tidak memadai dan tidak ditempatkan di lokasi yang tepat sesuai dengan sistem ketatakotaan dalam pengelolaan run off.
Pada site plan Sentra Kota Jatibening terlihat melanggar garis sempadan sungai (GSS) Kali Cakung. Pada kondisi musim penghujan, Kali Cakung merupakan sungai yang kerap membanjiri permukiman yang dilewatinya. Dihulu Sentra Kota Jatibening misalnya terdapat Perumakan Komplek Dosen IKIP yang menjadi langganan banjir dan hampir tiap tahun tenggelam dan sudah menjadi isu nasional.
Agar Sentra Kota Jatibening aman dan nyaman dalam berinvestasi selain harus menormalisasi Kali Cakung minimal lebar 8 meter, juga harus menyediakan garis sempadan sungai antara 8-15 meter. Mengingat dengan kondisi saat ini Kali Cakung hanya memiliki lebar antara 3-4 meter dengan kedalaman 2 meter.
"Tidak ada kata lain, Kali Cakung harus dinormalisasi oleh Sentra Kota Jatibening yang melewati lahannya. Dia harus melebarkan kali minimal 8 meter dan sempadan minimal 8-15 meter. LSM Sapulidi menolak pembangunan Sentra Kota Jatibening apabila tidak mengindahkan acuan normalisasi, sempadan, pembuatan polder dan penghijauan sesuai aturan," terang Bang Imam.
- 21 Desember 2015
Citra Gran 2 akan membangun perumahan cluster menengah keatas mulai dari tipe 59/60, 71/72, 96/90, 113/105, 138/120, 138/136, 180/170, dan 180/200. Selain itu juga membangun area komersial dan ruko.
Beberapa areal pembangunan perumahan Citra Gran 2 merupakan lahan garis sempadan sungai (GSS) Kali Cikeas. Karena dalam RTRW Kota Bekasi lahan tersebut juga merupakan RTH, maka untuk mengamankan usaha/kegiatan jarak antara perumahan dengan palung sungai Kali Cikeas atau GSS nya minimal 100 meter.
"Kalau tidak akan longsor. Nantinya penghuni akan meminta Kota Bekasi membuat tanggul beton dipinggir kali untuk pengamanan banjir. Padahal aturan baru tidak lagi memberikan izin pembangunan yang mengambil GSS kali." jelas Bang Imam.
Citra Gran 2 akan membangun 5 polder dengan kedalaman 5-7 meter tersebar di beberapa lokasi. Jalur hijau yang akan disediakan mencapai 74.798,64 m2 atau sekitar 16,4%.
Jika penghuni sudah penuh, jumlah penduduk yang mendiami perumahan Citra Gran 2 mencapai 13.540 jiwa.
"LSM Sapulidi termasuk yang akan memantau dan memonitor jalannya pembangunan Citra Gran 2. Karena pengembang ini berpotensi melanggar GSS akibat lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Bekasi." kata Bang Imam.
RTH Bertambah
Berdasarkan perhitungan kasar (karena belum terhitung secara keseluruhan) pertambahan ruang terbuka hijau Kota Bekasi tahun 2015 mencapai 140.565,47 m2 atau sekitar 14,5 hektar. Tetapi apabila dijumlahkan dengan usaha/kegiatan yang sedang tahap pembahasan kerangka acuan (KA-ANDAL), Addendum dan DELH maka potensi RTH mencapai 25 hektar didapatkan tahun 2015.
"25 hektar ini apabila Kota Bekasi ketat dalam memberikan izin, bulan longgar seperti sekarang ini. Kalau longgar justru ada potensi kehilangan RTH seluas 2,7 hektar atau 27.000 meter. Ini perhitungan tim LSM Sapulidi selama mengikuti kegiatan pembahasan Amdal, RKL-RPL di Kota Bekasi," jelas Bang Imam.
Dia berharap karena bencana banjir, sampah, macet dan lainnya sudah menjadi sahabat di Kota Bekasi, seharusnya Pemerintah Kota Bekasi lebih ketat dan taat aturan dalam memberikan izin usaha/kegiatan terhadap investor. Jangan memberi kelonggaran, karena berakibat investor akan melanggar dan merugikan Kota Bekasi," ujarnya.
Apalagi menurut, Bang Imam tahun 2016 ini merupakan tahun infrastruktur untuk Kota Bekasi.
"Lebih ketat lagi, jangan mau disogok, Kota Bekasi harus bersih dari korupsi. Infrastruktur juga harus ramah dan melindungi kepentingan publik. Perbanyak taman, lapangan olahraga, dan hutan kota. Jangan membangun mal, apartemen dan hotel ? Ini sih bukan merupakan kota yang ramah," tutupnya.
Berikut ini rincian penambahan RTH di Kota Bekasi selama 2015 :
Penambahan RTH
Kota Bekasi 2015
NO
|
KEGIATAN
|
RTH
(M2)
|
(01
|
(02)
|
(03)
|
1
|
Apartemen
Mega Office Park
|
6.494,05
|
2
|
Apartemen
dan Kawasan Grand Dhika City
|
11.692,00
|
3
|
Apartemen
Bekasi Central
|
-
|
4
|
Hotel
dan Perkantoran Avenzel
|
1.628,76
|
5
|
Apartemen
Metropolitan Park
|
2.115,18
|
6
|
Apartemen
Menara City
|
7.874,00
|
7
|
Gramedia
Word Kota Harapan Indah
|
2.308,00
|
8
|
Apartemen
Wismaya Residence
|
2.257,13
|
9
|
Industri
Diapers dan Pembalut Wanita
|
6.430,00
|
10
|
RSUD
Kota Bekasi Mayor Oking
|
-
|
11
|
SPAM
Pondokgede-Jatiasih
|
-
|
12
|
Bizpark
3
|
17.091,21
|
13
|
Sentra
Kota Jatibening
|
7.876,50
|
14
|
Citra
Gran 2
|
74.798,64
|
Total
|
140.565,47
|
Sumber : LSM
Sapulidi, 2015
#BangImamBerbagi #Amdal #KotaBekasi #RTH
kontak Bang Imam di :
twitter : @BangImam
facebook : Bang Imam Kinali Bekasi
email : bangimam.kinali@gmail.com
WA/SMS : 0857 3998 6767
HP. : 0813 14 325 400
www.sapulidinews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi