Jakarta (BIB) - Banyak faktor mahasiswa tidak dapat melanjutkan kuliahnya alias drop uot atau DO. Penyebab yang paling utama dan umum masih berkutat pada ketiadaan biaya, yang akhirnya mau tidak mau dan suka-tidak suka harus berhenti ditengah jalan.
Pemerintah sebetulnya sudah mengantisipasi hal tersebut, dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Mahasiswa dalam haknya untuk mendapatkan pendidikan dijamin oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dengan 3 model, yaitu (1) lewat beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi, (2) bantuan berupa membebaskan pembiayaan pendidikan, dan (3) dengan memberikan pinjaman tanpa bunga yang dapat dibayar atau dicicil setelah lulus kuliah atau setelah mendapatkan pekerjaan.
Kemudahan untuk menjamin mahasiswa agar tetap menyelesaikan kuliahnya hingga tuntas tanpa terbebani masalah biaya, dikhususkan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
Memang, dalam APBN sesuai dengan amanat Undang-Undang yang harus mengalokasikan biaya pendidikan minimal 20% dari total anggaran yang sudah ada. Persentase 20% tersebut sudah termasuk didalamnya Rp. 5 triliun setiap tahun sebagai dana abadi pendidikan.
Dana Abadi Pendidikan (endowment fund) itu saat ini dikelola oleh LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan).