Senin, 11 Januari 2016

Tips Agar Mahasiswa Tidak Jadi DO ...

Jakarta (BIB) - Banyak faktor mahasiswa tidak dapat melanjutkan kuliahnya alias drop uot atau DO. Penyebab yang paling utama dan umum masih berkutat pada ketiadaan biaya, yang akhirnya mau tidak mau dan suka-tidak suka harus berhenti ditengah jalan.

Pemerintah sebetulnya sudah mengantisipasi hal tersebut, dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Mahasiswa dalam haknya untuk mendapatkan pendidikan dijamin oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dengan 3 model, yaitu (1) lewat beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi, (2) bantuan berupa membebaskan pembiayaan pendidikan, dan (3) dengan memberikan pinjaman tanpa bunga yang dapat dibayar atau dicicil setelah lulus kuliah atau setelah mendapatkan pekerjaan.

Kemudahan untuk menjamin mahasiswa agar tetap menyelesaikan kuliahnya hingga tuntas tanpa terbebani masalah biaya, dikhususkan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Memang, dalam APBN sesuai dengan amanat Undang-Undang yang harus mengalokasikan biaya pendidikan minimal 20% dari total anggaran yang sudah ada. Persentase 20% tersebut sudah termasuk didalamnya Rp. 5 triliun setiap tahun sebagai dana abadi pendidikan.

Dana Abadi Pendidikan (endowment fund) itu saat ini dikelola oleh LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan)

Sejarah Singkat Dana Abadi Pendidikan

UUD 1945 mengamanatkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen (20%) Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan. Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010 melalui UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dalam mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).

Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan namun pejabat dan pegawainya merupakan gabungan antara pegawai Kementerian Keuangan dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama). 

Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Ada 3 hal pokok yang dapat dimanfaatkan LPDP, diantaranya :
  • BEASISWA : beasiswa diberikan berupa a) beasiswa megister & doktor, b). beasiswa tesis & disertasi, c). beasiswa afirmasi, d). beasiswa spesialis kedokteran, dan e). presidential scholarship.
  • PENDANAAN RISET : pendanaan riset diberikan terutama untuk a). bantuan dana RISPRO (syarat, ketentuan, dan penilaian), b). penghargaan publikasi ilmiah, c). informasi pendaftaran.
  • PENGELOLAAN DANA : a). kebijakan investasi, dan b). portofolio investasi.

Hak Mahasiswa Untuk Kuliah Hingga Lulus

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terutama dalam Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b, dan c sudah menjamin pembiayaan kuliah sebagai hak mahasiswa. 

Pasal 76

(1). Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai peraturan akademik.

(2). Pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan :

a. Beasiswa kepada mahasiswa berprestasi;

b. Bantuan atau membebaskan biaya pendidikan; dan

c. Pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

Jika membaca dan memahami amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terutama di Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b, dan c maka seluruh rakyat terutama yang berasal dari keluarga miskin sudah dijamin tetap dapat menyelesaiakn pendidikannya hingga sarjana dengan bantuan baik berupa beasiswa, membebaskan biaya pendidikan, maupun memberikan keringanan berupa pinjaman tanpa bunga yang dapat dibayar oleh mahasiswa tersebut setelah lulus atau sudah mendapatkan pekerjaan.

Dana Abadi Pendidikan sudah dianggarkan oleh Pemerintah Pusat lewat APBN setiap tahun berkisar Rp. 5 triliun per tahun. 

Nah, cara ini juga bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik provinsi/kabupaten/kota untuk menyiapkan dana abadi pendidikan melalui APBD nya. Soal besaran anggaran tentu disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

Yang jelas hak mahasiswa untuk tetap bisa kuliah harus dijamin dan ditanggung renteng antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provisni, Pemerintah Kabupaten/Kota dan bekerja sama dengan Perguruan Tinggi.  

Karena Perguruan Tinggi juga bertanggung jawab memberikan 3 skema pembiayaan terhadap mahasiswanya seperti yang sudah diamanatkan oleh undang-undang.

Untuk daerah, hal pertama dapat membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pembiayaan Pendidikan. Perda ini harus merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (dimana sudah ada pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota), UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kalau sudah dipayungi Perda, maka rakyat yang ingin melanjutkan ke jenjang sarjana akan lebih mudah menggapai cita-citanya.

Daerah mana ya yang sudah melaksanakan atau memberikan beasiswa hingga jenjang pendidikan tinggi .... bisa belajar ke Provinsi Sumatera Selatan ...

Ayo ... siapa mau jadi sarjana !!! 

#BangImamBerbagi #AkuSarjana

Bang Imam (Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S) adalah konsultan pendidikan dan tinggal di Bekasi

kontak :
twitter : @BangImam
facebook : Bang Imam Kinali Bekasi
email : bangimam.kinali@gmail.com
WA/SMS : 085921965698
BBM : 25A53683
HP. : 0813 14 325 400

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi