Kamis, 07 Januari 2016

Perusahaan Yang Mengajukan DELH di Kota Bekasi Tahun 2015

Kleidoskop Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Tahun 2015


PT Seoilindo Primatama merusak dan menyerobot sempadan sungai, Kali Cakung, bahkan 300-an meter tembok pagarnya sydah rubuh ke dasar Kali Cakung. Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup atau DELH diperlukan bagi pelaku usaha/kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan hidup karena sudah berdiri sebelum terbitnya undang-undang. 

DELH akan menggambarkan kondisi eksisting dan akan diperbaiki dengan waktu tertentu untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terutama pada Pasal 121.

Untuk memudahkan penyusunan dokumen DELH bagi perusahaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengeluarkan PermenLH Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

Dengan adanya DELH ini maka Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha/Kegiatan serta masyarakat bisa memantau apakah usaha/kegiatan tersebut sudah melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Berikut ini adalah perusahaan/kegiatan yang mengajukan DELH untuk dibahas dan dinilai oleh Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi tahun 2015 :
  • 22 April 2015
1. PT METINDO ERA SAKTI : PT Metindo Era Sakti adalah perusahaan atau industri yang melakukan kegiatan industri komponen kenderaan yang beralamat di Jl. Tari Kolot RT 004/006 Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

PT Metindo Era Sakti memakai lahan seluas 40.489 m2 dan sudah berdiri sejak tahun 1989. Hingga saat ini perusahaan ini sudah menyerap tenaga kerja mencapai 580 orang. Sebagian merupakan karyawan yang berasal dari warga sekitar atau warga Bekasi.

Berdasarkan data yang dimilikinya, lahan terbangun (tertutup) mencapai 18.827,00 m2 atau sekitar 46,50%. Sementara itu lahan terbuka (tidak terbangun) seluas 21.662 m2 (53,50%). Lahan terbuka ini dipergunakan untuk sarana, prasarana dan utilitas (PSU). 

Soal ruang terbuka hijau (RTH) atau taman dan penghijauan hanya diberikan porsi seluas 12.814,37 m2 (31,65%) dan membuat tandon air (penampungan sementara) di dalam pabrik seluas 120 m2 (0,30%).

Berdasarkan letak pabrik, sebelah selatan berbatasan dengan rumah penduduk yang berpotensi terjadinya permasalahan atau dampak negatif/positif soal keberadaan pabrik.
  • 04 Mei 2015
2. PT. BAYU BUANA NUSA : Grand Mal Bekasi yang merupakan pusat perbelanjaan dikawasan Barat Kota Bekasi ini dimiliki oleh Lippo Grup dan dikelola PT Bayu Buana Nusa. Grand Mal Bekasi beralamat di Jl. Jenderal Sudirman RT 002/004 Kelurahan Harapanmulya, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Selain mal perbelanjaan, Grand Mal Bekasi memiliki ketinggian 7 lantai dan juga mengelola ruko 3 lantai dengan 4 blok yang mengelilinginya. Total luas lahan Grand Mal Bekasi dan fasilitas lainnya mencapai 34.375,00 m2. 

Lahan tertutup atau bangunan memakai lahan seluas 16.354,21 m2 (47,58%) sedangkan lahan terbuka tersisa seluas 18.020,79 m2 (52,42%). Sekalipun lahan terbuka cukup luas, namun ruang terbuka hijau (RTH) ditempat tersebut sangatlah minim, cuma 8,35% atau 2.869,79 m2 dari total luas seluruh lahan yang ada.

Grand Mal Bekasi sudah berdiri sejak 18 tahun lalu atau tepatnya mulai beroperasi sejak tahun 1997. Saat pertama kali beroperasi Grand Mal Bekasi dikelola oleh PT Krida Perdana Indahgraha Tbk. Dan sejak tahun 2007 baru diakuisisi oleh PT Bayu Buana Nusa (Lippo Mal).
  • 22 Juni 2015
3. PT SINERGI MANDIRI SELARAS : PT Sinergi Mandiri Selaras adalah industri yang melakukan kegiatan perakitan AC (air conditioning) di Jl. Kaliabang Tengah RT 001/015 Kelurahan Kaliabangtengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Perusahaan ini menempati luas lahan sekitar 29.356,00 m2. Berdasarkan informasi dari perusahaan, PT Sinergi Mandiri Selaras telah beroperasi sejak tahun 2012. Sebelumnya, perakitan AC dilakukan oleh PT Hekita Andalan. 

Saat ini PT Sinergi Mandiri Selaras hanya melakukan perakitan jenis AC sentral untuk bangunan gedung yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan pemesanan konsumen.

Berdasarkan data yang dimiliki, PT Sinergi Mandiri Selaras menggunakan lahan bangunan pabrik dan fasilitasnya seluas 14.652,00 m2 (49,91%). Sedangkan untuk lahan terbuka hanya tersisa 14.704,00 m2. Untuk lahan taman dan penghijauan atau RTH disediakan sebanyak 9.119,00 m2 (31,06%).

Jumlah produksi AC per tahun sekitar 180 unit, sedang izin yang diberikan mencapai 200 unit. Komponen bahan baku penolongnya sudah 100% lokal. 

Jumlah karyawan secara keseluruhan saat ini mencapai 151 orang, termasuk satu orang berkewwarganegaraan asing (WNA). 
  • 24 Juni 2015 
4. PT WIDYA SAKTI KUSUMA : PT Widya Sakti Kusuma adalah perusahaan yang mengelola kegiatan jasa pergudangan di Jl. Raya Bekasi Km. 28 (Jl. Wahab Affan) Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Luas total lahan PT Widya Sakti Kusuma mencapai 383.225,00 m2 atau 38,3 hektar. Jasa pergudangan ini mulai dibangun sejak tahun 1996 dan baru mulai beroperasi sejak tahun 2003.

Terdiri dari 166 unit gudang dengan 7 blok yang tersebar diseluruh lokasi. Diperkirakan jasa pergudangan yang dikelola oleh PT Widya Sakti Kusuma ini mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 1.592 orang. Namun yang menjadi karyawan PT Widya Sakti Kusuma cuma 120 orang.

Bila melihat data penggunaan lahan, hampir 50,49% menjadi lahan tertutup, Itu artinya sekitar 193.487,50 m2 merupakan lahan yang sudah terbangun dan tertutup bangunan permanen. Sehingga jumlah luasan lahan terbuka tersisa seluas 189.727,50 m2. Lahan untuk RTH sendiri disediakan oleh PT Widya Sakti Kusuma seluas 74.204,71 m2 (19,36%).

Yang harus diperhatikan adalah run off atau buangan air langsung menuju Kali Cakung dan lahan pergudangan berbatasan langsung dengan Kali Cakung pada sebelah barat.
  • 29 Juni 2015 
5. PT HYUNDAI INDONESIA MOTOR : PT Hyundai Indonesia Motor yang beralamat di Jl. Wahab Affan Km.28 Pondokungu, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi ini memproduksi kegiatan perakitan kenderaan bermotor (mobil).

Beroperasi sejak tahun 1995, PT Hyundai Indonesia Motor diberikan izin perakitan mobil sebanyak 30 unit per hari. Namun pada kenyataannya produksi terealisasi hanya antara 18-20 unit per hari. Produksi PT Hyundai Indonesia Motor menggunakan komponen impor sebesar 10% dan 90% sisanya merupakan komponen lokal.

Sejak tanggal 30 Maret 2007 perusahaan ini telah memiliki dokumen UKL-UPL sesuai dengan Nomor 660.1/172.PLH.1/III/2007 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Sehingga PT Hyundai Indonesia Motor sudah ikut berpartisipasi secara mandiri mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dan berhasil dengan Kategori BIRU.

PT Hyundai Indonesia Motor memakai lahan seluas 121.118,00 m2. Dan RTH nya cuma 22.826,00 m2. Sayangnya selain RTH dan pohon yang masih minim, PT Hyundai Indonesia Motor belum melakukan pengelolaan lingkungan terutama yang menjadi kewajibannya karena berbatasan langsung dengan Kali Cakung.

Pada aspek pengelolaan CSR baru dilakukan sebatas harmonisasi dengan warga dan Pemerintah Kota Bekasi. Dan belum dilakukan secara berkala, kontinyiu atau dengan kata lain pemberdayaan masyarakat sesuai dengan tuntutan aturan soal pengelolaan CRS perusahaan.  
  • 01 Juli 2015
6. PT BINA MANDIRI MAJU GEMILANG : PT Bina Mandiri Maju Gemilang adalah perusahaan yang mengelola kawasan swalayan dan pertokoan (Giant Hypermarket) di Jl. Jatiwaringin, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.

Memiliki lahan seluas 13.000,00 m2 ditempati oleh 1 supermarket (Giant Hypermarket) dan 6 ruko dengan luas lahan terbangun sebanyak 5.720,50 m2 (44,01%) dan lahan terbuka (RTH) 1.590,12 m2 (12,23%) ditambah lahan parkir dan perkerasan lainnya seluas 5.689,28 m2 atau total lahan terbuka mencapai 43,76%.

Komplek Swalayan ini sudah berdiri sejak tahun 1995. Permasalahan PT Bina Mandiri Maju Gemilang adalah sangat kesulitan berkoordinasi dengan pemilik ruko untuk pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini disebabkan karena ruko sudah menjadi milik pribadi sekalipun masih satu kawasan dengan yang dikelola oleh PT Bina Mandiri Maju Gemilang. 
  • 10 Nopember 2015
7. PT HERO SUPERMARKET, Tbk : PT Hero Supermarket Tbk merupakan pengelola swalayan Giant Hypermarket yang berada di Jl. Harapan Indah Boulevard, Ujungmenteng, RT 005/10 Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Giant Hypermarket ini sudah beroperasi sejak tahun 2012. Dan memakai lahan seluas 25.800,00 m2. Sekalipun diklaim pengunjungnya mencapai antara 800-1.000 orang per hari, Giant Hypermarket ini hingga saat ini belum memenuhi RTH yang dipersyaratkan.

Saat ini RTH yang dimiliki baru sekitar 1.829,30 m2 (7,09%) dari luas total lahan. Memang ada penambahan RTH di komplek perparkiran seluas 673,40 m2 (2,61%) tetapi tidak terlihat dalam site plan yang ditampilkan oleh PT Hero Supermarket Tbk.
  • 16 Desember 2015
 8. PT SEOILINDO PRIMATAMA : PT Seoilindo Primatama merupakan pabrik industri yang membuat sedotan jenis plastik untuk ekspor. Perusahaan ini berada di Jl. Raya Bekasi Km.27 Pondokungu, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatira, Kota Bekasi.

PT Seoilindo Primatama memiliki lahan seluas 35.534 m2 dan luas bangunan keseluruhan mencapai 13.876 m2. Namun dalam site plan justru luasan lahan melebihi datanya yaitu 16.081,00 m2 (45,26%). Sedangkan lahan terbuka hanya tersisa seluas 19.453,00 m2 (54,74%) dengan luasan RTH mencapai 12.357,00 m2 (34,77%).

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh LSM Sapulidi, PT Seoilindo Primatama justru sudah melanggar garis sempadan sungai (GSS) Kali Cakung. Dimana pada site plan seharusnya jarak bangunan/pagar beton minimal 5 meter dengan garis maya palung Kali Cakung. Kenyataannya sudah berdempetan dan menyerobot GSS.

Sehingga lebih kurang 300 meter tembok pagar beton PT Seoilindo Primatama sudah ambruk dan menimpa dasar Kali Cakung.

Selain melanggar GSS, PT Seoilindo Primatama juga masih mengelola sampah dengan menumpuk dan tidak memilah sampah antara organik, anorganik dan B3. Bahkan masih dilakukan pembakaran sampah dilokasi. Hal ini berakibat akan ada unsru pidana dan melanggar UU Pengelolaan Sampah.
  • 21 Desember 2015
9. PT TEMPO LAND : PT Tempo Land adalah perusahaan jasa penyewaan pergudangan dan perkantoran. Berada di Jl. Raya Bekasi (Sultan Agung) Km.28 Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Luas lahan PT Tempo Land mencapai 36.545 m2. Kegiatan utamanya adalah untuk menyimpan hasil produk perusahaan Tempo Group. Jumlah karyawan saat ini mencapai 369 orang, terdiri dari 280 karyawan PT Tempo Logistic, 49 orang bekerja di Kantor Tempo dan 40 orang bekerja di Tempo Research.

Beberapa produk yang disimpan oleh PT Tempo Logistic antara lain; bodrex, bodrexin, oskadon, rhemuachyil, susu bebelac, vidoran smart, hand body marina, bedak dan sabun my baby, hemaviton.

Sedangkan Kantor Tempo diperuntukkan untuk sales marketing, dan Tempo Research berfungsi sebagai tempat pelatihan pengenalan produk baru.

Sekitar 25% dari luas lahan difungsikan sebagai RTH.
  • 01 Juli 2015
10. Adendum PT SIANTAR TOP, TBK : PT Siantar Top Tbk adalah perusahaan yang melakukan kegiatan industri produk makanan ringan. Terletak di Jl. Cipendawa RT 04/07 Narogong Km.7 Kelurahan Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Beroperasi sejak tahun 2002 dan berdiri diatas lahan seluas 56.160 m2. Saat ini akan menambah bangunan baru diatas lahan 8.025 m2 yang difungsikan sebagai area produksi, pergudangan, produk jadi.

Jumlah karyawan sekitar 565orang.

Area terbuka tersisa sekitar 29.907,35 m2. Terdiri dari jalan dan parkir 7.202,16 m2 dan taman atau penghijauan 22.205, 19 m2. Sehingga total area terbuka mencapai 39,54%.

Sementara luas penggunaan gudang produksi baru sekitar 3.750,00 m2 dan gudang produksi baru kedua sekitar 4.275,00 m2. Pengembangan bangunan baru ini memakai lahan sekitar 14,28% dari luas total lahan yang ada saat ini.
  • 19 Agustus 2015
11. Adendum PT SINAR SURYA TIMUR : PT Sinar Surya Timur merupakan pengembang yang akan membangun Siloam Hospital, Hotel dan pusat perbelanjaan di Kawasan Pusat Bisnis dan Hunian Kota Bintang Rayatri.

Pembangunan akan dilakukan di areal seluas 21.498 m2 dengan peningkatan jumlah bed rumah sakit dari 400 bed menjadi 600 bed.

PT Sinar Surya Timur (Lippo Group) melakukan kegiatan usahanya di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi (Jl. KH. Noer Ali/samping Tol JORR arah Tanjung Priuk).

Sementara itu kegiatan Kawasan Pusat Bisnis dan Hunian Kota Bintang Rayatri menempati luas lahan total sekitar 70 hektar.

Dari luas total 21.498,00 m2 tersebut area yang akan terbangun mencapai 18.597,00 m2 (86,5%). Yang diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau sekitar 2.892,00 m2 (13,5%).

Total tinggi bangunan sekitar 22 lantai, terdiri dari mal 6 lantai, hotel 7 lantai (lantai 2-6) dengan 95 kamar, sekolah 6 lantai (lantai 6-11) dan rumah sakit dengan klasifikasi A mulai dari lantai 12-20 dengan kapasitas 600 bed.

Penyediaan sarana parkir ada di basement 1-2 lantai, lantai lower ground, dan lantai 4-5.

Yang perlu diawasi khusus adalah pembuangan mengarah ke Kali Cakung dan berpotensi merusak kualitas air dan garis sempadan sungai.

#BangImamBerbagi #KomisiPenilaiAmdal #KotaBekasi

oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, adalah anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi dan juga Direktur Advokasi Bidang Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi

kontak Bang Imam di :
twitter : @BangImam
facebook : Bang Imam Kinali Bekasi
email : bangimam.kinali@gmail.com
WA/SMS : 0857 3998 6767
HP. : 0813 14 325 400
www.sapulidinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi