Sesuai dengan arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), maka PANDUAN PENILAIAN UNTUK SEKOLAH DASAR dilakukan berdasarkan sesuai dengan ukuran pencapaian kompetensi siswa.
Sistem penilaian harus melalui prinsip-prinsip penilaian, sehingga hasil penilaian dapat digunakan untuk :
- mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik
- bahan penyusunan laporan penilaian kemajuan hasil belajar
- memperbaiki proses pembelajaran
1. Belajar Tuntas
Peserta didik harus mendapatkan pencapaian minimal dari kompetensi setiap muatan pelajaran yang harus dikuasai peserta didik dalam kurun waktu tertentu.
~ ketuntasan belajar aspek sikap (KI-1 dan KI-2) ditunjukkan dengan prilaku baik peserta didik. Apabila peserta didik belum menunjukkan kriteria baik maka guru harus melakukan umpan balik dan pembinaan sikap secara langsung dan terus-menerus.
~ ketuntasan belajar berdasarkan aspek pengetahuan (KI-3) dan aspek keterampilan (KI-4) ditentukan oleh satuan pendidikan atau sekolah. Bagi peserta didik yang belum mendapatkan nilai ketuntasan belajar pad aspek ini, maka sekolah kesempatan terhadap siswa untuk perbaikan (remedial teaching). Namun, peserta didik diperkenankan melanjutkan pembelajaran selanjutnya sebelum kompetensi tersebut tuntas. Sekolah harus mengetahui sedini mungkin kesulitan peserta didik sehingga segera dapat diatasi dan diperbaiki.


