Kamis, 26 November 2015
108 Perusahaan Peringkat Hijau Proper 2015
Jakarta (BIB) - Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (KLH) Nomor 06 Tahun 2013 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), maka ada kewajiban setiap usaha baik perkebunan, migas, batubara, tambang, hotel, apartemen, mal, rumah sakit, dan industri untuk ikut mengelola dan mengendalikan kerusakan lingkungan diwilayahnya.
Bagi perusahaan yang mengelola lingkungan sesuai dengan Pasal 43 ayat (3) huruf h, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan diberikan insentif dan disinsentif terhadap penanggung jawab usahadan kegiatan kinerja ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.
Perusahaan akan diberikan peringkat kinerja mulai dari HITAM, MERAH, BIRU, HIJAU hingga EMAS.
Peringkat dengan Kinerja Hijau diberikan kepada perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan oleh undang-undang (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efesien, dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat (CSR) dengan baik.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.557/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2014-2015, tanggal 20 Nopember 2015, ditandatangani oleh MenLKH, Siti Nurbaya Bakar, terdapat 108 perusahaan yang memperoleh Peringkat Kinerja KATEGORI HIJAU.
Berikut ini peringkat hijau perusahaan pada proper 2015 :
Rabu, 25 November 2015
529 Perusahaan Peringkat Kategori Merah di Proper 2015
Jakarta (BIB) - Miris mendengar banyaknya perusahaan, usaha yang tidak patuh terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat peringkat tentang kategori perusak lingkungan mulai dari Kategori Hitam dan Kategori Merah. Sementara kategori sadar lingkungan mendapatkan piagam dari Kategori Biru, Hijau dan Emas.
Tahun 2015 ini sebanyak 529 perusahaan dinyatakan sebagai Kategori Merah atau tidak patuh pada pengelolaan lingkungan.
Mereka adalah :
- PT Lafarge Cement Indonesia, Kabupaten Aceh Besar, Aceh;
- Hotel Nusa Dua Beach and SPA, Kabupaten Badung, Bali;
- Hotel Four Season Resort Bali at Jimbaran Bay, Kabupaten Badung, Bali;
- Hotel Bali Intercontinental, Kabupaten Badung, Bali;
- Hotel The Royal Beach Seminyak, Kabupaten Badung, Bali;
- Hotel Mercure Accor Kuta Beach, Kabupaten Badung, Bali;
- Hotel Discovery Kartika Plaza Bali, Kabupaten Badung, Bali;
- Hotel Ayana, Kabupaten Badung, Bali;
- Hotel Kuta Paradiso, Kabupaten Badung, Bali;
- Hotel Matahari Beach Resort & SPA, Kabupaten Buleleng, Bali;
- Hotel Aerowisata Sanur Beach/Prama Sanur Beach, Kota Denpasar, Bali;
- Hotel Inna Grand Bali Beach, Kota Denpasar, Bali;
Labels:
AMDAL,
Kategori Merah,
Lingkungan,
Proper,
TKPSDA WS CIL-CIS
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
21 Perusahaan Peringkat Kategori Hitam pada Proper 2015
Jakarta (BIB) - Ada 21 perusahaan yang dinyatakan tidak becus dalam mengelola lingkungan alias peringkat Proper Kategori Hitam.
Sebagaimana yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 20 Nopember 2015 kemaren, 21 perusahaan dengan peringkat Proper Hitam adalah :
- PT Bangun Sarana Alloy di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (produksi komponen otomotif);
- Rumah Sakit Hana Charitas di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu;
- PT Palma Mas Sejati di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu (produksi Sawit);
- PT Inti Bara Perdana di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu (tambang batubara);
- PT Raberindo Pratama di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (produksi karet);
- PT Pura Barutama di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah (produksi kertas);
- PT Ampuh Perkasa Jaya di Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah (produksi Obat Nyamuk Bakar);
- CV Prima Logam di Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah (pengecoran logam dan pemecah batu);
- PT Sinar Bahari Agung di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (pengolahan ikan);
- Rumah Sakit AL Ramelan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (RS);
Labels:
AMDAL,
Lingkungan,
Proper,
TKPSDA WS CIL-CIS
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Selasa, 24 November 2015
Ini Perusahaan Peringkat Proper Kategori Emas Tahun 2015
Jakarta (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis perusahaan dan usaha yang mendapatkan hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2014-2015.
Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.557/Menlhk-Setjen/2015 dari 2.137 perusahaan yang dilakukan penilaian Peringkat Kategori Emas diberikan kepada 12 perusahaan yang ditandatangani langsung oleh MenLHK, Siti Nurbaya Bakar pada tanggal 20 Nopember 2015.
Perusahaan yang mendapatkan PROPER KATEGORI EMAS adalah :
Sumber : KLKH Nopember 2015
Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.557/Menlhk-Setjen/2015 dari 2.137 perusahaan yang dilakukan penilaian Peringkat Kategori Emas diberikan kepada 12 perusahaan yang ditandatangani langsung oleh MenLHK, Siti Nurbaya Bakar pada tanggal 20 Nopember 2015.
Perusahaan yang mendapatkan PROPER KATEGORI EMAS adalah :
- PT Badak NGL, jenis industri minyak LNG beroperasi di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur;
- PT Pertamina (Persero) EP Asset 3 - Field Subang, jenis industri E & P beroperasi di Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat;
- PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang, jenis industri Energi PLTP beroperasi di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat;
- PT Medco E & P Indonesia - Rimau Asset, jenis industri Migas E & P beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Unit Pertambangan Tanjung Enim, jenis industri tambang batubara beroperasi di Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan;
- PT Holcim Indonesia, Tbk. - Cilacap Plant, jenis industri Semen beroperasi di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah;
- PT Pertamina (Persero) RU VI - Kilang Balongan, jenis industri Migas UP beroperasi di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
- Star Eneergy (Kakap) Ltd., jenis industri Migas E & P beroperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
- PT Pertamina (Persero) EP Asset 1 - Field Rantau, jenis industri Migas E & P beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh;
- Chevron Geothermal Salak, Ltd, jenis industri Energi PLTP beroperasi di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;
- PT Pertamina (Persero) S & D Regional II Terminal BBM Rewulu, jenis industri Migas Distribusi beroperasi di Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- PT Bio Farma (Persero) jenis industri Farmasi beroperasi di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Sumber : KLKH Nopember 2015
Labels:
AMDAL,
Lingkungan,
Proper,
TKPSDA WS CIL-CIS
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Setelah beberapa kali diubah, yang terakhir pada tahun 2013, Standar Nasional Pendidikan kembali diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang SNP.
Perubahan terjadi di Pasal 1 misalnya, menjadi :
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
3. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
4. Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
5. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
6. Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
7. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
8. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Langganan:
Komentar (Atom)




