Jakarta (BIB) - Dimasa pemerintahan Joko Widodo ini, Dirjen PAUDNI kembali dirombak dan berganti baju menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD-PM).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tugas utama Dirjen PAUD-PM adalah "Menyelenggarakan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Dirjen PAUD terdiri dari 4 direktorat dan 1 sekretariat, yaitu :
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan
- Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
Sebelumnya sewaktu bernama Dirjen PAUDNI, direktorat hanya terdiri dari : a). Direktorat Pembinaan PAUD; b). Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat; c). Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan; dan d). Direktorat P2TK PAUDNI.
Saat ini penambahan satu direktorat, yaitu Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga. Sementara Direktorat P2TK PAUDNI kembali masuk ke Dirjen Guru.




