PPDB Online Berbasis Wilayah Kecamatan !!!
Kota Bekasi (BIB) - Sejumlah pihak meragukan pelaksanaan PPDB Online dilakukan berdasarkan wilayah berbasis kecamatan. Karena belum meratanya pembangunan gedung sekolah terutama jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Bekasi.
Hingga saat ini jumlah SMA Negeri di Kota Bekasi sebanyak 18 sekolah. Kedelapan belas sekolah tersebut tidak merata penyebarannya di Kota Bekasi.
Melihat penyebaran yang kurang proporsional, PPDB Online yang akan dilakukan berbasis wilayah kecamatan kurang tepat, karena penyebaran sekolah yang belum merata.
Di Kecamatan Bekasi Timur ada 2 SMA Negeri yaitu SMA Negeri 1 Kota Bekasi dan SMA Negeri 18 Kota Bekasi. Sedangkan Kecamatan Bekasi Selatan merupakan daerah yang paling banyak memiliki SMA Negeri yaitu 4 SMA, diantaranya: SMA Negeri 2 Kota Bekasi, SMA Negeri 3 Kota Bekasi, SMA Negeri 8 Kota Bekasi dan SMA Negeri 17 Kota Bekasi.
Sementara itu kecamatan yang memiliki lebih dari 1 SMA Negeri adalah: Bekasi Utara (SMA Negeri 4 Kota Bekasi dan SMA Negeri 14 Kota Bekasi), Jatiasih (SMA Negeri 6 Kota Bekasi dan SMA Negeri 11 Kota Bekasi).
Sisanya 9 kecamatan hanya memiliki 1 SMA Negeri, seperti di Kecamatan Bekasi Barat (SMA Negeri 12 Kota Bekasi); Kecamatan Jatisampurna (SMA Negeri 7 Kota Bekasi); Kecamatan Pondokgede (SMA Negeri 5 Kota Bekasi); Kecamatan Medansatria (SMA Negeri 10 Kota Bekasi); Kecamatan Mustikajaya (SMA Negeri 9 Kota Bekasi); Kecamatan Bantargebang (SMA Negeri 15 Kota Bekasi); Kecamatan Rawalumbu (SMA Negeri 13 Kota Bekasi) dan Kecamatan Pondokmelati ada SMA Negeri 16 Kota Bekasi.
Sabtu, 11 April 2015
Daya Tampung 18 SMA Negeri di Kota Bekasi Berkisar 5.700-an Siswa
Labels:
Kota Bekasi,
Pendidikan,
PPDB Online,
SMA
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Jumat, 10 April 2015
Lowongan Calon Guru Sekolah Indonesia di Malaysia dan Filipina Mindanao
Butuh 90 Guru, Yaitu 20 PNS dan 70 Non PNS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar (P2TK Dikdas) membuka lowongan kebutuhan guru (tenaga pendidik) sebanyak 90 guru (20 berstatus PNS dan 70 Non PNS) untuk menjadi guru pada sekolah pendidikan Indonesia di Malaysia dan Mindanao.
Syarat Pendaftaran :
I. Guru PNS
II. Guru Non PNS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar (P2TK Dikdas) membuka lowongan kebutuhan guru (tenaga pendidik) sebanyak 90 guru (20 berstatus PNS dan 70 Non PNS) untuk menjadi guru pada sekolah pendidikan Indonesia di Malaysia dan Mindanao.
Syarat Pendaftaran :
I. Guru PNS
- usia maksimal 40 tahun saat mendaftar
- kualifikasi akademik minimal S1/D4
- IPK minimal 2,7
- memiliki sertifikat pendidik
- masa kerja minimal 5 tahun
- mendapatkan ijin mengajar di Malaysia/Mindanao dari Pemda
- memiliki kemampuan Bahasa Inggris
- memiliki kemampuan bidang organisasi, seni dan budaya serta olahraga
- menguasai komputer, memiliki kemampuan membuat media pembelajaran dan metode mengajar
- memiliki keterampilan lift skill (menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakan, menganyam dll)
Insentif :
- Gaji/Insentif Rp. 15.000.000 per bulan
- tetap mendapatkan tunjangan profesi bagi yang lulus sertifikasi
- tetap mendapatkan gaji pokok dari Pemda
- usia maksimal 30 tahun saat pendaftaran
- diutamakan lulusan PPG pasca SM3T dari program studi : PGSD, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, PKn, Matematika, Agama Islam, dan Keolahragaan
- memiliki kemampuan Berbahasa Inggris
- memiliki pengalaman berorganisasi, kemampuan dalam bidang seni, budaya, olahraga, dan keterampilan lift skill (menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakan, menganyam dll)
- ICT
- Gaji/Insentif Rp. 15.000.000 per bulan
- Ijin liburan sesuai aturan yang berlaku
Kamis, 09 April 2015
Tufung Guru Madrasah Rp. 250.000 per Bulan atau Rp. 3 Juta per Tahun
Syarat Utama adalah GURU TETAP
Jakarta (BIB) - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan memberi Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Madrasah (STFGM) Tahun 2015 kepada guru madrasah di RA/MI/MTs/MA di seluruh Indonesia.
Besaran tunjangan fungsional (tufung) sebesar Rp. 250.000 per bulan atau Rp. 3.000.000 per tahun per guru.
Jumlah tersebut akan diberikan kepada guru secara penuh melalui transfer ke rekening pribadi guru, tanpa adanya pengurangan, potongan, atau pungutan dengan alasan apapun kecuali untuk pembayaran pajak.
Persyarata penerima tufung :
Prioritas Penerima Tufung adalah :
Jakarta (BIB) - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan memberi Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Madrasah (STFGM) Tahun 2015 kepada guru madrasah di RA/MI/MTs/MA di seluruh Indonesia.
Besaran tunjangan fungsional (tufung) sebesar Rp. 250.000 per bulan atau Rp. 3.000.000 per tahun per guru.
Jumlah tersebut akan diberikan kepada guru secara penuh melalui transfer ke rekening pribadi guru, tanpa adanya pengurangan, potongan, atau pungutan dengan alasan apapun kecuali untuk pembayaran pajak.
Persyarata penerima tufung :
- berstatus sebagai guru RA/Madrasah (MI, MTs, MA)
- guru non PNS atau tidak berstatus CPNS di Kementerian Agama
- memiliki NUPTK
- berstatus GURU TETAP (pada sekolah swasta harus memiliki SK Yayasan, madrasah negeri harus memiliki SK dari Kanwil Provinsi/Kabupaten/Kota atau SK Kepala Madrasah Negeri)
- bukan penerima bantuan sejenis (namun tetap mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Khusus)
Cara pengajuan
- print out NUPTK
- SK Guru Tetap
- Surat Keterangan mengajar dan lampiran jadwal mengajar
- foto copy ijazah S1/D4 bagi yang sudah memiliki
- Surat Pernyataan Kinerja
- yang memenuhi beban kerja minimal 24 JTM per minggu
- yang berkualifikasi S1/D4
- masa kerja lebih lama
- yang bukan penerima Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Khusus.
Labels:
APBN,
Kementerian Agama,
Pendidikan
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Ini Anggaran DAK Kota Bekasi 2015
Total Dana Alokasi Khusus Pendidikan Dasar di Kota Bekasi Rp. 1,5 Miliar
Kota Bekasi (BIB) - Berdasarkan Juknis DAK Pendidikan Dasar Tahun 2015 untuk Kota Bekasi akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 1.508.676.000,- . DAK ini akan dipergunakan untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB), perpustakaan, laboratorium IPA, laboratorium komputer, kantor guru, jamban dan rumah dinas.
Berikut rincian dana alokasi khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar di Kota Bekasi Tahun 2015 :
Sementara itu, untuk Kabupaten Bekasi DAK Bidang Pendidikan Dasar mendapatkan anggaran sebesar Rp. 1.597.652.000,00, dengan rincian akan digunakan untuk :
Sumber : Dirjen Pendidikan Dasar, Kemdikbud, 2015
(bang imam)
Kota Bekasi (BIB) - Berdasarkan Juknis DAK Pendidikan Dasar Tahun 2015 untuk Kota Bekasi akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 1.508.676.000,- . DAK ini akan dipergunakan untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB), perpustakaan, laboratorium IPA, laboratorium komputer, kantor guru, jamban dan rumah dinas.
Berikut rincian dana alokasi khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar di Kota Bekasi Tahun 2015 :
DAK PENDIDIKAN DASAR KOTA BEKASI TAHUN 2015
|
NO
|
KEGIATAN
|
JUMLAH (RP.)
|
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
|
1
|
Ruang Kelas Baru (RKB)
|
168.031.000
|
|
2
|
Perpustakaan
|
272.414.000
|
|
3
|
Laboratorium IPA
|
306.466.000
|
|
4
|
Laboratorium Komputer
|
229.133.000
|
|
5
|
Kantor Guru
|
326.897.000
|
|
6
|
Jamban
|
82.451.000
|
|
7
|
Rumah Dinas Guru
|
123.284.000
|
|
|
Total DAK Dikdas Kota Bekasi 2015
|
1.508.676.000
|
- pembanguan RKB Rp. 177.941.000,00
- perpustakaan Rp. 288.480.000,00
- laboratorium IPA Rp. 324.540.000,00
- laboratorium komputer Rp. 242.647.000,00
- kantor guru Rp. 346.176.000,00
- jamban Rp. 87.314.000,00
- rumah dinas guru Rp. 130.554.000.
Sumber : Dirjen Pendidikan Dasar, Kemdikbud, 2015
(bang imam)
Labels:
APBN,
DAK,
Kabupaten Bekasi,
Kota Bekasi,
Pendidikan
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Minggu, 05 April 2015
Cara Mudah Membuat Pupuk Kompos
Kota Bekasi (BIB) - Sampah organik diyakini sebagai penyumbang terbesar meningkatnya akumulasi sampah berbagai kota di Indonesia karena umumnya sampah organik merupakan komposisi sampah terbesar, yakni sekitar 60-70%.
Dilatarbelakangi oleh semakin terbatasnya lahan yang tersedia untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maka perlu dilakukan upaya-upaya mengurangi timbulan sampah yang dibuang ke TPA dimulai dari sumbernya (rumah tangga).
Salah satu upaya mengurangi sampah yang dibuang ke TPA dapat dilakukan melalui pemanfaatan sampah organik dengan metode pengomposan.
Pengomposan merupakan upaya pengelolaan sampah organik, yang berprinsip dasar mengurangi atau mendegradasi bahan-bahan organik secara terkontrol menjadi bahan-bahan non-organik dengan memanfaatkan aktivitas mikroorganisme berupa bakteri, jamur, juga insekta dan cacing.
Sistem pengomposan ini mempunyai beberapa keuntungan, antara lain menghasilkan produk yang ekologis dan tidak merusak lingkungan karena tidak mengandung bahan kimia dan terdiri dari bahan baku alami.
Selain itu, masyarakat dapat membuatnya sendiri, tidak memerlukan peralatan dan instalasi yang mahal.
Unsur hara dalam pupuk kompos ini juga bertahan lebih lama jika dibandingkan dengan pupuk buatan serta dapat mengembalikan unsur hara dalam tanah sehingga tanah akan kembali produktif.
Dilatarbelakangi oleh semakin terbatasnya lahan yang tersedia untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maka perlu dilakukan upaya-upaya mengurangi timbulan sampah yang dibuang ke TPA dimulai dari sumbernya (rumah tangga).
Salah satu upaya mengurangi sampah yang dibuang ke TPA dapat dilakukan melalui pemanfaatan sampah organik dengan metode pengomposan.
Pengomposan merupakan upaya pengelolaan sampah organik, yang berprinsip dasar mengurangi atau mendegradasi bahan-bahan organik secara terkontrol menjadi bahan-bahan non-organik dengan memanfaatkan aktivitas mikroorganisme berupa bakteri, jamur, juga insekta dan cacing.
Sistem pengomposan ini mempunyai beberapa keuntungan, antara lain menghasilkan produk yang ekologis dan tidak merusak lingkungan karena tidak mengandung bahan kimia dan terdiri dari bahan baku alami.
Selain itu, masyarakat dapat membuatnya sendiri, tidak memerlukan peralatan dan instalasi yang mahal.
Unsur hara dalam pupuk kompos ini juga bertahan lebih lama jika dibandingkan dengan pupuk buatan serta dapat mengembalikan unsur hara dalam tanah sehingga tanah akan kembali produktif.
Labels:
Kompos,
Lingkungan,
Pendidikan,
TKPSDA WS CIL-CIS
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Langganan:
Komentar (Atom)




