Kamis, 26 Februari 2015

Ini Data 106 Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah di Tambun Selatan

Tambun Selatan (BIB) - Kecamatan Tambun Selatan terdiri dari 10 desa dan kelurahan. Kecamatan Tambun Selatan berbatasan langsung dengan Kota Bekasi wilayah bagian timur, sehingga daerah ini merupakan daerah terpadat penduduknya di Kabupaten Bekasi.

Desa dan kelurahan di Tambun Selatan adalah Jatimulya, Lambangjaya, Lambangsari, Mangunjaya, Mekarsari, Setiadarma, Setiamekar, Sumberjaya, Tambun dan Tridayasakti. Jadi tidak heran dengan jumlah penduduk yang padat tumbuh juga sarala lembaga pendidikan yang cukup pesat di daerah ini.

Berdasarkan data dari lembaga swadaya masyarakat SAPULIDI, jumlah sekolah dasar negeri mencapai 64 SDN, sekolah dasar swasta 31 SDS, dan 11 Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Berikut daftar sekolah di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi :

I. Sekolah Dasar Negeri (SDN)

  1. SDN JATIMULYA 01, Jl. Jampang Kp. Jati, Jatimulya
  2. SDN JATIMULYA 02, Jl. Diponegoro No.09 Jatimulya
  3. SDN JATIMULYA 03, Jl. Toyogiri Selatan RT 02/08 Jatimulya
  4. SDN JATIMULYA 04, Jl. Idola Raya RT 03/010 Jatimulya
  5. SDN JATIMULYA 05, Jl. Karya Logam Kp. Legon Jatimulya
  6. SDN JATIMULYA 06, Jl. KH Noer Alie No.40 Kalimalang, Jatimulya
  7. SDN JATIMULYA 07, Jl. Dipoengoro No.9 Jatimulya
  8. SDN JATIMULYA 08, Jl. KH Noer Alie Kalimalang, Jatimulya
  9. SDN JATIMULYA 09, Jl. Swadaya I RT 03/06 Jatimulya
  10. SDN JATIMULYA 10, Jl. Raya Jatimulya, Kelurahan Jatimulya
  11. SDN JATIMULYA 11, Jl. Swadaya I Perum Jatimulya, Kelurahan Jatimulya
  12. SDN LAMBANGJAYA 01, Kp. Pekopen Jl. Raya Cibeureum, Lambangjaya
  13. SDN LAMBANGJAYA 02, Jl. Raya Cibeureum Kp. Pekopen, Lambangjaya
  14. SDN LAMBANGSARI 01, Kp. Kali Jambe, Desa Lambangsari
  15. SDN LAMBANGSARI 02, Koplek P & K, Desa Lambangsari
  16. SDN LAMBANGSARI 03, Kp. Tenggilis Desa Lambangsari
  17. SDN LAMBANGSARI 04, Jl. Kota Legenda, Desa Lambangsari

Ini Jadwal Pemberangkatan Haji Tahun 2015 / 1436 H

Wukuf di Arafah Hari Selasa, 22 September 2015



Jakarta (BIB) - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri telah merilis jadwal pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2015/1436 H.

Pelaksanaan Ibadah Haji dimulai pada hari Kamis, 20 Agustus 2015 dengan kegiatan calon jamaah haji masuk asrama haji hingga hari Senin, 26 Oktober 2015 yaitu saat akhir kedatangan jamaah haji gelombang ke-2 dari Madinah ke tanah air, Indonesia.

Bila dihitung pada tahapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2015 ini, masa operasional pemberangkatan sebanyak 28 hari dan masa operasional pemulangan jamaah juga sebanyak 28 hari. Sementara itu masa pemberangkatan jamaah pada gelombang I sebanyak 14 hari, begitu juga untuk pemberangkatan gelombang II dilaksanakan selama 14 hari.

Dan masa tinggal jamaah selama melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi tahun 2015 ini menjadi 39 hari.

Sementara untuk Wukuf di Arafah di perkirakan pada hari Selasa, 22 September 2015 atau bertepatan dengan 9 Dzulhijjah 1436 H.

Berikut ini jadwal lengkap pemberangkatan Ibadah Haji Indonesia Tahun 2015 :

Rabu, 25 Februari 2015

Ini 837 Madrasah Yang Melaksanakan Kurikulum 2013


Jakarta (BIB) - Kementerian Agama Republik Indonesia merilis madrasah yang melaksanakan implementasi Kurikulum 2013. Sebanyak 837 lembaga dipercaya menjadi pelaksana impelemntasi Kurikulum 2013 mulai Tahun Pelajaran 2014/2015 sejak Semester II.

Penetapan pelaksana impelentasi Kurikulum 2013 ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor 481 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013.

Berikut ini jumlah madrasah yang melaksanakan implementasi Kurikulum 2013 :

MADRASAH PELAKSANA IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013

Daftar SMP Negeri dan Swasta di Bekasi Utara

Bekasi Utara (BIB) - Berdasarkan data direktori dan referensi sekolah yang dimiliki oleh Lembaga Swadaya Masyarakat SAPULIDI di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, terdapat sedikitnya 5 Sekolah Menengah Pertama berstatus Negeri dan 29 SMP Swasta dan MTs 11 lembaga.

Kecamatan Bekasi Utara adalah salah satu kecamatan yang ada di Kota Bekasi wilayah bagian utara yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Babelan dan Kecamatan Tarumajaya serta Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Luas Wilayah Kecamatan Bekasi Utara berkisar 1987,124 m2 dengan jumlah kelurahan 6, Rukun Warga (RW)  141, Rukun Tetangga (RT) 1075.

Berdasarkan data base Kecamatan Bekasi Utara, jumlah penduduk di kecamatan tersebut mencapai 332.040 jiwa, yang terdiri dari 164.484 jiwa laki-laki dan 166.566 jiwa berjenis kelamin perempuan. Jika dihitung berdasarkan kartu keluarga, jumlah penduduk di Kecamatan Bekasi Utara sebanyak 86.330 KK.

Berikut ini daftar SMP dan MTs di Bekasi Utara :

I. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  1. SMP NEGERI 5 KOTA BEKASI, Jl. Raya Seroja, Kelurahan Harapanjaya. Telp. (021) 88860280
  2. SMP NEGERI 21 KOTA BEKASI, Perum Villa Indah Permai Blok H, Kelurahan Telukpucung. Telp. (021) 8971606
  3. SMP NEGERI 25 KOTA BEKASI, Jl. Raya Jayawijaya Perum Harapan Jaya, Kelurahan Harapanjaya. Telp. (021) 82603411
  4. SMP NEGERI 37 KOTA BEKASI, Jl. Padi Raya Perum Departemen Pertanian, Kelurahan Kaliabang Tengah. Telp. (021) 29084307
  5. SMP NEGERI 38 KOTA BEKASI, Jl. Kaliabang Tengah Perum Villa Mas Indah Blok A No.1 Kelurahan Perwira. Telp. (021) 8882274

Selasa, 24 Februari 2015

Ini Aturan Kontroversi Pakaian Seragam Honorer di Kota Bekasi

Walikota Bekasi Melakukan Diskriminasi & Kriminalisasi Terhadap Honorer

Pemerintah Kota Bekasi
Add caption

Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 800/Kep.17BKD/II/2015 tentang Pengaturan Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi kembali mengeluarkan aturan kontroversi atau lebih tepat disebut diskriminasi dengan perlakuan pembedaan pakaian seragam terhadap pegawai honorer atau Non PNS.

Dalam aturan Keputusan Walikota Bekasi itu pembedaan dan diskriminasi seragam honorer di dasarkan atas pembinaan, untuk menunjukkan identitas kepegawaian dan menghindari terjadinya tindakan diluar batas kewenangan pegawai NON PNS, makanya mempertimbangkan perlunya mengatur penggunaan pakaian dinas bagi pegawai honorer.

Walikota Bekasi juga berkilah dengan "kriminalisasi & diskriminasi" terhadap tenaga honorer dan TKK itu berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 50A Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.