Yang Mengabdi di Sekolah Swasta Menjadi GTT
Jakarta (BIB) - Terhitung mulai 1 Januari 2016, Pemerintah akan menghapus status guru bantu dan menghentikan honor dari APBN.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 141 Tahun 2014 tentang Penghentian Perjanjian Kerja Sama Guru Bantu yang ditandatangani Mohammad Nuh pada akhir masa jabatannya sebagai menteri, perjanjian kerja antara Pemerintah dengan Guru Bantu akan berakhir terhitung per 31 Januari 2015. Sehingga per 1 Januari 2016 yang namanya guru bantu resmi dihapus Pemerintah.
Dalam pasal 2 pada ayat (1) dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dan sekolah swasta untuk mengoptimalkan peran guru bantu. Bila memungkinkan dengan perhitungan analisis kebutuhan, Guru Bantu yang bekerja pada sekolah negeri dapat diangkat menjadi PNS. Sementara yang bekerja pada sekolah swasta dapat diangkat menjadi Guru Tetap Yayasan (GTY).
Sehingga untuk tetap memberdayakan dan mempekerjakan guru bantu, biaya dan gajinya dibebankan pada APBD untuk guru bantu di sekolah negeri dan anggaran yayasan untuk guru bantu di sekolah swasta.
Pemberhentian dan penghapusan Guru Bantu ini juga sekaligus mencabut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tentang Guru Bantu atau pengangkatan Guru Bantu yang pada waktu itu dimaksudkan untuk mengatasi kekurangan guru.