Kamis, 27 November 2014

Taman Hutan Kota Alun-Alun Bekasi

Taman Hutan Kota, Alun-Alun Kota Bekasi. Foto: Bang Imam
Taman Hutan Kota Alun-Alun Kota Bekasi terletak di komplek Alun-Alun Kota Bekasi, diapit oleh Jl. Pramuka dan Jl. Veteran di Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Taman Hutan Kota Bekasi dikelola oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi. Untuk mengunjungi Taman Hutan Kota Alun-Alun Bekasi jika dari wilayah Timur Bekasi bisa naik elf jurusan Cikarang-Bekasi dan elf jurusan Perumnas I Bekasi-Pulogadung turun di depan Masjid Agung Al-Barkah.

Rabu, 26 November 2014

Mengenal Pintu Air Manggarai

Pintu Air Manggarai tambahan di sisi kiri, untuk menambah kapasitas air menjadi 500 m3/detik. Foto pintu air baru manggarai diambil pada hari Selasa, 25 Nopember 2014 [Bang Imam]
Pintu Air Manggarai adalah pintu air yang berada di daerah Manggarai, sebagai pengatur aliran air yang akan memasuki Kanal Banjir Barat. 

Pintu air ini merupakan bagian dari pengendalian banjir di Ciliwung dengan mengalihkan air ke bagian luar Jakarta, melewati kanal dari Manggarai, di kawasan selatan Jakarta sampai ke Muara Angke di pantai utara. 

Setelah dari pintu air Manggarai, air akan mengalir ke Pasar Rumput, Dukuh Atas, lalu membelok ke arah barat laut di daerah Karet Kubur, kemudian dilanjutkan ke arah Tanah Abang, Tomang, Grogol, Pademangan, dan berakhir di sebuah reservoar di muara, di daerah Pluit.


Dalam pengoperasiannya, Pintu Air Manggarai terkait erat dengan Pintu Air Karet.

Selasa, 25 November 2014

Evaluasi Kurikulum 2013 !!!

Ganti menteri, apakah akan ganti kurikulum ?


buku kurikulum 2013
Wacana evaluasi kurikulum yang di dengungkan oleh Anies Baswedan, Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini sebetulnya sudah diakomodir oleh Peraturan Menteri di Era Mohammad Nuh.

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum telah ditandatangani oleh Mendikbud saat itu pada tanggal 14 Oktober 2014 dan disahkan oleh Kemenkum HAM pada tanggal 17 Oktober 2014.

Pada Pasal 10 Permendikbud tersebut disebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum dilaksanakan oleh Kementerian (yang dimaksud Kemendikbud), Kementerian Agama, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian agama, kantor kementerian agama kabupaten/kota, komite satuan pendidikan/dewan pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Ada 3 tahapan yang harus dilakukan dalam melaksanakan evaluasi kurikulum, diantaranaya; (1) evaluasi reflektif; (2) evaluasi formatif; dan (3) evaluasi sumatif.

Senin, 24 November 2014

SURAT UNTUK IBU DAN BAPAK GURU DARI MENDIKBUD

Dalam Rangka Memperingati Hari Guru Nasional, 25 Nopember 2014


Anies Baswedan, Mendikbud saat mencium tangan ayahnya Rasyid Baswedan. Sumber : blog-turuntangan.org

Ibu dan Bapak Guru Yang Saya Hormati dan muliakan,

Semoga ibu dan bapak guru dalam keadaan sehat, bahagia, dan penuh semangat saat surat ini menemui ibu dan bapak sekalian.

Seiring dengan peringatan hari guru ini, atas nama pemerintah, saya menyampaikan apresiasi kepada ibu dan bapak guru semua yang telah mengemban tugas mulia serta mengabdi dengan hati dan sepenuh hati.

Izinkan saya dengan rendah hati menyampaikan rasa hormat, rasa terima kasih, dan rasa bangga atas pengabdian ibu dan bapak sekalian.

Menjadi guru bukanlah pengorbanan.

Menjadi Guru adalah suatu kehormatan.

Ibu dan bapak guru telah memilih jalan terhormat, memilih hadir bersama anak-anak kita, bersama para pemilik masa depan Indonesia.

Selasa, 18 November 2014

Pemerintah Hapus Guru Bantu

Yang Mengabdi di Sekolah Swasta Menjadi GTT

Jakarta (BIB) - Terhitung mulai 1 Januari 2016, Pemerintah akan menghapus status guru bantu dan menghentikan honor dari APBN.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 141 Tahun 2014 tentang Penghentian Perjanjian Kerja Sama Guru Bantu yang ditandatangani Mohammad Nuh pada akhir masa jabatannya sebagai menteri, perjanjian kerja antara Pemerintah dengan Guru Bantu akan berakhir terhitung per 31 Januari 2015. Sehingga per 1 Januari 2016 yang namanya guru bantu resmi dihapus Pemerintah.

Dalam pasal 2 pada ayat (1) dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dan sekolah swasta untuk mengoptimalkan peran guru bantu. Bila memungkinkan dengan perhitungan analisis kebutuhan, Guru Bantu yang bekerja pada sekolah negeri dapat diangkat menjadi PNS. Sementara yang bekerja pada sekolah swasta dapat diangkat menjadi Guru Tetap Yayasan (GTY).

Sehingga untuk tetap memberdayakan dan mempekerjakan guru bantu, biaya dan gajinya dibebankan pada APBD untuk guru bantu di sekolah negeri dan anggaran yayasan untuk guru bantu di sekolah swasta.

Pemberhentian dan penghapusan Guru Bantu ini juga sekaligus mencabut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tentang Guru Bantu atau pengangkatan Guru Bantu yang pada waktu itu dimaksudkan untuk mengatasi kekurangan guru.