![]() |
| buku kurikulum 2013 |
Wacana evaluasi kurikulum yang di dengungkan oleh Anies Baswedan, Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini sebetulnya sudah diakomodir oleh Peraturan Menteri di Era Mohammad Nuh.
Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum telah ditandatangani oleh Mendikbud saat itu pada tanggal 14 Oktober 2014 dan disahkan oleh Kemenkum HAM pada tanggal 17 Oktober 2014.
Pada Pasal 10 Permendikbud tersebut disebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum dilaksanakan oleh Kementerian (yang dimaksud Kemendikbud), Kementerian Agama, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian agama, kantor kementerian agama kabupaten/kota, komite satuan pendidikan/dewan pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Ada 3 tahapan yang harus dilakukan dalam melaksanakan evaluasi kurikulum, diantaranaya; (1) evaluasi reflektif; (2) evaluasi formatif; dan (3) evaluasi sumatif.



