Senin, 15 September 2014

Menanti Komitmen Memanusiakan Tenaga Honorer

Sebenarnya hanya ada 2 persoalan mendasar jika ingin menyelesaikan Tenaga Honorer (TH) di seluruh Indonesia, pertama; Pusat (Kementerian PANRB dan BKN) terlalu menyederhanakan persoalan honorer, dan kedua; Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) terkesan panik dan ikut membantu melegalisasi munculnya honorer 'bodong' atau 'siluman'.

Bila persoalan dasar ini tidak segera diselesaikan, saya melihat persoalan honorer tidak akan selesai sampai kapanpun. Untuk membahas kedua masalah dasar tersebut, mari kita telusuri penyelesaiannya, mulai dari membuat Peraturan Pemerintah (PP), Surat Edaran, Peraturan Menteri hingga Surat Edaran Kepala Daerah.

Sabtu, 13 September 2014

Pemkot Bekasi Warning 64 Perumahan Agar Segera Serahkan Fasos-Fasum

pintu masuk Kota Bekasi dari Jakarta Timur, Jl. Sultan Agung, Medansatria. Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi memberikan batas waktu 1 bulan untuk segera menyerahkan fasos-fasum bagi 64 perumahan di seluruh Kota Bekasi.

Penyerahan fasos-fasum ini kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan di Daerah. Selain itu, penyerahan fasos-fasum perumahan juga diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.

Perumahan yang diwarning untuk penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Bekasi, adalah :
  1. Perum Villa Indah Permai (2013)
  2. Perum Prima Harapan Regency
  3. Perum Duta Harapan
  4. Perum Kemang Pratama I, II, dan III
  5. Perum Puri Gading I dan II
  6. Perum Wahana Indra Griya
  7. Perum Harapan Indah
  8. Perum Boulevard Hijau
  9. Perum Permata Harapan Baru
  10. Perum Surya Permata Indah
  11. Perum Taman Galaxy

Jumat, 12 September 2014

Untuk Apa Sih SBB atau BOS Kota Bekasi ?

Harus Dipantengin, Rawan Korupsi


Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi telah menggratiskan biaya operasional pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar sejak tahun 2008 dan jenjang pendidikan menengah sejak tahun 2012 pada sekolah negeri.

Agar tetap proses berjalan dengan maksimal, Kota Bekasi memberikan subsidi dalam penyelenggaraan proses belajar-mengajar di sekolah. Subsidi yang diambil dari APBD ini langsung di transfer ke rekening sekolah.

Bosda di Kota Bekasi sudah diberikan mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK. 

I. BOSDA SD NEGERI

Di Kota Bekasi istilah 'pendidikan gratis' itu lebih populer dengan nama 'SBB atau Sekolah Bebas Biaya' yang di daerah lain bisa disebut mirip BOSDA (BOS Daerah). Pada Keputusan Walikota Bekasi Nomor 425/Kep.84-Disdik/III/2008 tentang Pembebasan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri di Kota Bekasi, disebutkan hal-hal yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya :
  1. Kegiatan Intrakurikuler;
  2. Kegiatan Ekstrakurikuler;
  3. Kegiatan Pembelanjaan Bahan Habis Pakai;
  4. Keperluan Penunjang Sarana Sekolah;
  5. Biaya Penunjang Pengembangan Profesi Guru dan Kegiatan Siswa.

Anggaran Pendidikan pada Disdik Rp. 1,3 Triliun

70% Untuk Belanja Pegawai


Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi menggelontorkan dalam APBD 2014 untuk anggaran pendidikan melalui Dinas Pendidikan sebesar Rp. 1.330.391.616.631,00 (Satu triliun tiga ratus tiga puluh miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus enam belas ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah).

Anggaran sebesar itu ternyata 70% merupakan belanja pegawai atau belanja tidak langsung. Dalam Lampiran II Peraturan Walikota Bekasi Nomor 05 Tahun 2014 tanggal 12 Pebruari 2014 tentang Penjabaran APBD pada Urusan Wajib Pendidikan, belanja pegawai atau belanja tidak langsung mencapai Rp. 878,7 miliar (70%). Sementara untuk pelayanan kegiatan kependidikan hanya sebesar Rp. 451,5 miliar (30%).

Besarnya belanja langsung/belanja pegawai ini terutama tersedot pada Gaji dan Tunjangan PNS sebesar Rp. 406 miliar serta Tambahan Penghasilan PNS sebesar Rp. 472,7 miliar.

Kamis, 11 September 2014

Anggaran Pembangunan Sarana Pendidikan 2014 di Kota Bekasi Mencapai Rp. 64,9 Miliar

Ini Bancakan atau Bener Nih


Bantargebang (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi menganggarkan untuk pembangunan sarana pendidikan di Kota Bekasi mulai dari jenjang SD hingga SMA sebesar Rp. 64.917.908.563,00. Anggaran ini lebih dari 90% berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara sebagian lagi merupakan bantuan dari Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Dalam sistem penganggaran terlihat agak aneh dalam pengelolaan dan pembiayaan pada pembangunan sarana pendidikan yang diposkan dalam Dinas Bangunan dan Pemadam Kebaran itu.

Terlihat dalam pembagian anggaran dibagi atas 3 unsur, yaitu; 1) belanja pegawai, 2) belanja barang dan jasa, serta 3) belanja modal. Setiap penganggaran dalam sarana pendidikan ada 'jatah' untuk PNS dalam mengelola kegiatan. Selain honor, juga dibebankan belanja perjalanan dinas. Selebihnya baru pengadaan dan konstruksi sarana pendidikan tersebut.

Contoh, untuk proyek lanjutan rehabilitasi SDN Pengasinan VIII dengan nilai total Rp. 800 juta yang berasal dari PAD (APBD 2014), diperuntukkan untuk :

  • Belanja Pegawai Rp. 11.650.000,00
  1. Honorarium PNS (honorarium pengelola kegiatan) Rp. 10.060.000,00
  2. Uang lembur, terdiri dari; (a) Uang lembur PNS Rp. 1.050.000,00 dan (b) uang lembur non PNS Rp. 540.000,00
  • Belanja Barang & Jasa Rp. 2.404.000,00
  1. belanja barang pakai habis (belanja alat tulis kantor) Rp. 844.000,00
  2. belanja perjalanan dinas (dalam daerah) Rp. 1.560.000,00
  • Belanja Modal
  1. belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian bangunan (saran pendidikan) Rp. 785.946.000,00