Sebenarnya hanya ada 2 persoalan mendasar jika ingin menyelesaikan Tenaga Honorer (TH) di seluruh Indonesia, pertama; Pusat (Kementerian PANRB dan BKN) terlalu menyederhanakan persoalan honorer, dan kedua; Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) terkesan panik dan ikut membantu melegalisasi munculnya honorer 'bodong' atau 'siluman'.
Bila persoalan dasar ini tidak segera diselesaikan, saya melihat persoalan honorer tidak akan selesai sampai kapanpun. Untuk membahas kedua masalah dasar tersebut, mari kita telusuri penyelesaiannya, mulai dari membuat Peraturan Pemerintah (PP), Surat Edaran, Peraturan Menteri hingga Surat Edaran Kepala Daerah.




