Bekasi (BIB) - Jika tetap berkeinginan menjadi PNS lewat proses pada Tenaga Honorer, sungguh tergolong panjang dan melelahkan. Karena banyak rintangan, halangan dan hambatan yang sudah didepan mata.
Halangan justru berawal dari tindakan semena-mena pimpinan langsungnya yang membuatkan SK hingga persoalan penghambatan pada tingkat aturan yang dibuat serumit mungkin.
Untuk mengingatkan kita kembali tentang proses Tenaga Honorer menuju PNS, berikut kami sampaikan kronologisnya :
Diadu Berdasarkan Kategori
Surat Edaran Menpan Nomor 05 Tahun 2010 merupakan awal pendataan Tenaga Honorer secara nasional. Dan dalam SE ini kemudian mengatur Tenaga Honorer dipisahkan dan diadu antara Kategori I biasa disebut K1 dan Kategori II yang lebih populer disebut K2.
Setelah memisahkan kategori honorer, kemudian dilanjutkan dengan SE 03 Tahun 2012 yang menjelaskan proses selanjutnya tentang K1 dan K2.


