Minggu, 12 Januari 2014

Proses Panjang Tenaga Honorer Menjadi PNS

Bekasi (BIB) - Jika tetap berkeinginan menjadi PNS lewat proses pada Tenaga Honorer, sungguh tergolong panjang dan melelahkan. Karena banyak rintangan, halangan dan hambatan yang sudah didepan mata.

Halangan justru berawal dari tindakan semena-mena pimpinan langsungnya yang membuatkan SK hingga persoalan penghambatan pada tingkat aturan yang dibuat serumit mungkin.

Untuk mengingatkan kita kembali tentang proses Tenaga Honorer menuju PNS, berikut kami sampaikan kronologisnya :

Diadu Berdasarkan Kategori

Surat Edaran Menpan Nomor 05 Tahun 2010 merupakan awal pendataan Tenaga Honorer secara nasional. Dan dalam SE ini kemudian mengatur Tenaga Honorer dipisahkan dan diadu antara Kategori I biasa disebut K1 dan Kategori II yang lebih populer disebut K2.

Setelah memisahkan kategori honorer, kemudian dilanjutkan dengan SE 03 Tahun 2012 yang menjelaskan proses selanjutnya tentang K1 dan K2.

Jumat, 10 Januari 2014

SE Bersama US SD dan UN Mendikbud dengan Mendagri

Kepada Yth. :
1. Gubernur
2. Bupati/Walikota
3. Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
di
Seluruh Indonesia.
SURAT EDARAN BERSAMA

Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2014 serta menindaklanjuti Permendikbud 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/Ual dan Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan (USMPK) dan Ujian Nasional, bersama ini disampaikan hal-hal sbb :

1. Untuk pelaksanaan Ujian Sekolah (US) pada Sekolah Dasar yang sederajat, diminta :

a. Pemerintah Provinsi melaksanakan :

1) Sosialisasi Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah pada Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A Tahun Pelajaran 2013/2014, koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta instansi terkait di provinsi dalam rangka persiapan pelaksanaan US.

Selasa, 07 Januari 2014

[Hambatan] Honorer Menuju PNS...!!!!

Bekasi (BIB) - Tidak banyak yang curiga, jika Panselnas (Panitia Seleksi CPNS Nasional) juga bisa 'bermain', mengubah jawaban seseorang menjadi benar dengan sengaja memperlambat pengumuman CPNS utamanya terhadap Tenaga Honorer Kategori II (K2).

Kecurigaan itu bukan tidak mungkin, sebab tidak ada yang mengawasi Panselnas dalam mengolah hasil LJK K2. Jika yang mengawasi BPK, BPKP dan KPK, benarkah?

Bagaimana teknis pengawasan, siapa tenaganya, dan kapan mereka mengawasi Panselnas...!!!

Hingga hari ini, semua masih menuding bahwa selama ini 'permainan' KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) hanya dilakukan oleh daerah dan instansi dalam merekrut pegawai menjadi PNS.

Kecurigaan terhadap praktek KKN oleh lembaga/kementerian/instansi dan provinsi/kab/kota dibuktikan dengan diambil alihnya proses seleksi CPNS oleh pusat dalam hal ini MenPAN-RB dan BKN. 

Pengambilalihan ini juga dilegalisasi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berbekal aturan tersebut, pengadaan PNS pada instansi/lembaga/kementerian dan provinsi/kabupaten/kota dilaksanakan sepenuhnya oleh Kemen PAN-RB dan BKN.

Senin, 06 Januari 2014

23.707 Desa Belum Terlayani PAUD

Bekasi (BIB) - Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah pilar utama dalam membangun pendidikan masa depan.

Hingga saat ini penyebaran PAUD di Indonesia tergolong sangat cepat, utamanya sejak tahun 2012.

Sekalipun demikian, masih banyak daerah atau Desa yang belum terlayani PAUD. Padahal, target Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih ada sekitar 23.707 desa yang belum memiliki lembaga PAUD.

Beberapa desa yang belum memiliki PAUD utamanya di Sumatera Utara 2.507 desa, Sumatera Selatan 1.335 desa, Nusa Tenggara Timur 1.099 desa, Kalimantan Barat 1.002 desa, Papua Barat 1.102 desa, dan Provinsi Papua masih tidak terlayani PAUD sebanyak 3.029 desa.

Kamis, 02 Januari 2014

Tentang Buku Kurikulum 2013

Harga Buku SD Rp. 10.200,-(siswa) dan Rp. 11 Ribu (Guru) dan SMP Rp. 10 Ribu (siswa), Rp. 14 Ribu (guru)


Bekasi (BIB) - Untuk mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara menyeluruh bagi SD Kelas I, II, IV dan Kelas V, SMP Kelas VII dan VIII dan SMA/SMK Kelas X dan XI maka perlu pengadaan Buku Panduan Guru dan Siswa.

Berikut ini nama-nama buku panduan guru dan siswa pada kurikulum 2013 :

I. Sekolah Dasar (SD)

a. Kelas I
temanya adalah : 

  1. Diri Sendiri; 
  2. Kegemaranku; 
  3. Kegiatanku; 
  4. Keluargaku; 
  5. Pengalamanku; 
  6. Lingkungan Bersih dan Sehat; 
  7. Benda, Binatang, dan Tanaman di Sekitarku; 
  8. Peristiwa Alam; 
  9. Agama (Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, dan Konghucu).