Senin, 08 April 2013

RPJMD Kota Bekasi, Antara Rencana dan Realitas

Yayat Supriyatna, pengamat tata kota dari Unsakti
Griya Wulan Sari (BIB) - Dalam memenuhi tuntutan atas janji kampanye pasangan terpilih, Walikota-Wakil Walikota Bekasi, pemerintah daerah sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Bekasi Tahun 2013-2018.

Banyak masyarakat bertanya, apa urgensi dari RPJMD dengan realitas yang dirasakan oleh masyarakat utamanya layanan publik. Mereka juga bertanya bagaimana pertanggungjawaban RPJMD yang terdahulu, apakah sudah berhasil atau hanya sebatas rencana yang tertuang dalam kertas yang dibukukan sebagai dokumen perpustakaan?

Pertanyaan ini mengemuka saat acara focus group discussion (FGD) RPJMD Kota Bekasi Tahun 2013-2018 Bidang Infrastruktur yang mengangkat tema, "Membangun Infrastruktur Kota Bekasi Yang Maju Sesuai Dengan Dinamika Pertumbuhan Kota" di Griya Wulan Sari, Senin, 08 April 2013.

Tak terkecuali, pengamat tata kota sekaligus nara sumber pada acara itu, Yayat Supriyatna. Secara berkelakar dia juga berucap, "Jangan-jangan RPJM itu rencana pembangunan janji melulu," ungkapnya.

Minggu, 07 April 2013

2,06 Persen PNS Indonesia Lulusan SD

Hanya 5% PNS Indonesia yang produktif, selebihnya....
Jakarta (BIB) - Sebanyak 96.877 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 2,06% di Indonesia hanya lulusan Sekolah Dasar (SD).

Banyaknya persentase PNS yang hanya berijasah SD tersebut dikawatirkan hanya akan membebankan belanja pegawai yang tidak efektif. Bahkan dari total keseluruhan jumlah PNS saat ini 65,35% nya belum berijasah sarjana. 

Mereka terdiri dari lulusan SD 96.877 orang, SMP137.058 orang (2,91%), SMA 1.597.871 (33,94%), dan lulusan D1-D3 sebanyak 1.244.969 orang atau 26,44 persen.

Jumat, 05 April 2013

Jumlah Siswa SD Dibatasi Maksimal 32 Orang Perkelas

siswa SD di Bekasi Utara. Foto: Bang Imam
Jakarta (BIB) - Tahun ini ada perubahan atas penyelenggaraan pendidikan untuk tingkat dasar. Untuk tingkat SD jumlah siswa tidak boleh melebihi 32 orang per rombongan belajar atau kelas.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang perubahan atas Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.

Acuan ini dibuat agar dapat dilaksanakan di satuan pendidikan dasar sehingga proses belajar mengajar bisa efektif. 

Selain jumlah siswa yang dibatasi maksimal 32 siswa, SPM Pendidikan Dasar mengecualikan terhadap daerah-daerah terpencil. Daerah terpencil umumnya tidak memungkinkan untuk memenuhi jumlah siswa per kelas hingga mencapai 32 orang.

Rabu, 03 April 2013

Uji Publik K2 Kota Bekasi Hingga 16 April 2013

Membingungkan, Data Honorer K2 Ada 2 Versi, Pertama Berjumlah 3.388 (-1) dan 1.044 orang

Bang Imam, Direktur Sosial & Pendidikan
Bekasi Selatan (BIB) - Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II Kota Bekasi sangat membingungkan. Selain jadwal pelaksanaan sudah molor hingga 1 minggu, dimulai pada hari Selasa, 2 April hingga 16 April 2013 (hanya selama 15 hari, bukan 21 hari sesuai acuan Surat Men PAN&RB Nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013), BKD Kota Bekasi juga mengumumkan data honorer K2 khususnya Tenaga Guru dengan 2 versi.

Versi pertama tercantum daftar K2 secara keseluruhan sebanyak 3.388 orang sudah termasuk K2 dari seluruh SKPD dan PTK pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Sedangkan versi ke-2, diumumkan (uji publik) data honorer K2 khusus guru sebanyak 1.044 orang. 

Kejanggalannya beberapa guru sudah termuat dalam dua versi, baik versi 3.388 maupun versi 1.044. Sementara beberapa tenaga guru lainnya bisa ada pada versi 3.388 tetapi tidak tercantum dalam versi 1.044. Begitu juga akan berlaku sebaliknya.

Sehingga datanya sangat membingungkan, namun bisa keluar keterangan dalam aplikasi BKN sebagai honorer Kategori II Valid.

Senin, 01 April 2013

DKI Jakarta Uji Publik Honorer K-2 Sebanyak 16.416 Orang

Masa sanggah dan pengaduan ditunggu 22 April 2013
Honorer masih berjuang di uji publik dan TKD serta TKB
Jakarta (BIB) - Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengumumkan daftar nominatif tenaga honorer Kategori II sejak Senin, 1 April 2013.

Daftar ini diumumkan oleh BKD DKI Jakarta. Data K-2 yang diumumkan adalah 16.417 orang, namun BKN mengurangi 1 orang nama karena menurutnya tidak sesuai dengan validasi aplikasi BKN.

Untuk menindaklanjuti sanggahan dan pengaduan, BKD DKI Jakarta membuat mekanisme, antara lain :

I. Pengaduan melalui Surat/Email/Web, dengan cara :

a. Surat Pengaduan/permintaan penjelasan dapat ditujukan langsung kepada Sekretariat Penanganan Tenaga Honorer BKD DKI Jakarta ke : pendagun_bkddki@ymail.com

b. Informasi yang disampaikan dalam surat pengaduan merupakan fakta (bukan fitnah) dan apabila diperlukan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung

c. Surat pengaduan/permintaan penjelasan dibuat dalam bahasa yang jelas dan ringkas

d. Identitas pengirim harus jelas yang meliputi nama, alamat, pekerjaan dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Surat pengaduan/permintaan penjelasan yang tidak dilengkapi dengan identitas pengirim tersebut tidak akan ditindaklanjuti

e. Surat pengaduan/permintaan penjelasan dapat disampaikan melalui alamat sebagai berikut :

BKD DKI Jakarta
Gedung Balaikota Blok G Lantai XX
Jl. Medan Merdeka Selatan No.8-9 
Kota Administrasi Jakarta Pusat.