Senin, 01 April 2013

DKI Jakarta Uji Publik Honorer K-2 Sebanyak 16.416 Orang

Masa sanggah dan pengaduan ditunggu 22 April 2013
Honorer masih berjuang di uji publik dan TKD serta TKB
Jakarta (BIB) - Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengumumkan daftar nominatif tenaga honorer Kategori II sejak Senin, 1 April 2013.

Daftar ini diumumkan oleh BKD DKI Jakarta. Data K-2 yang diumumkan adalah 16.417 orang, namun BKN mengurangi 1 orang nama karena menurutnya tidak sesuai dengan validasi aplikasi BKN.

Untuk menindaklanjuti sanggahan dan pengaduan, BKD DKI Jakarta membuat mekanisme, antara lain :

I. Pengaduan melalui Surat/Email/Web, dengan cara :

a. Surat Pengaduan/permintaan penjelasan dapat ditujukan langsung kepada Sekretariat Penanganan Tenaga Honorer BKD DKI Jakarta ke : pendagun_bkddki@ymail.com

b. Informasi yang disampaikan dalam surat pengaduan merupakan fakta (bukan fitnah) dan apabila diperlukan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung

c. Surat pengaduan/permintaan penjelasan dibuat dalam bahasa yang jelas dan ringkas

d. Identitas pengirim harus jelas yang meliputi nama, alamat, pekerjaan dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Surat pengaduan/permintaan penjelasan yang tidak dilengkapi dengan identitas pengirim tersebut tidak akan ditindaklanjuti

e. Surat pengaduan/permintaan penjelasan dapat disampaikan melalui alamat sebagai berikut :

BKD DKI Jakarta
Gedung Balaikota Blok G Lantai XX
Jl. Medan Merdeka Selatan No.8-9 
Kota Administrasi Jakarta Pusat.


II. Pengaduan langsung (tatap muka)

a. Pemberian penjelasan disampaikan oleh kelompok kerja penanganan tenaga honorer bertempat di BKD DKI Jakarta, Gedung Balaikota Blok G Lantai XX Jl. Medan Merdeka Selatan No.8-9 Kota Adminsitrasi Jakarta Pusat cq Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan BKD DKI Jakarta.

b. Pelayanan pengaduan/penjelasan dilaksanakan setiap hari kerja (Senin-Kamis) dengan jam pelayanan sebagai berikut :

1. pukul 08.00-12.00 wib, dan

2. pukul 13.00-14.00 wib

c. Tata cara pengaduan/permintaan penjelasan yang disampaikan secara langsung mengikuti tata tertib yang berlaku di BKD DKI Jakarta.

d. Batas waktu penyampaian pengaduan/permintaan penjelasan secara langsung (tatap muka) sampai dengan tanggal 22 April 2013. (bang imam)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi