siswa SD di Bekasi Utara. Foto: Bang Imam |
Jakarta (BIB) - Tahun ini ada perubahan atas penyelenggaraan pendidikan untuk tingkat dasar. Untuk tingkat SD jumlah siswa tidak boleh melebihi 32 orang per rombongan belajar atau kelas.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang perubahan atas Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.
Acuan ini dibuat agar dapat dilaksanakan di satuan pendidikan dasar sehingga proses belajar mengajar bisa efektif.
Selain jumlah siswa yang dibatasi maksimal 32 siswa, SPM Pendidikan Dasar mengecualikan terhadap daerah-daerah terpencil. Daerah terpencil umumnya tidak memungkinkan untuk memenuhi jumlah siswa per kelas hingga mencapai 32 orang.
Selain mengatur jumlah siswa, SPM Pendidikan Dasar juga mengatur soal penyediaan buku, penyediaan alat peraga, penyediaan buku pengayaan, hingga waktu efektif belajar dalam 1 tahun.
Berikut ini SPM Pendidikan Dasar untuk SD pada Satuan Pendidikan :
a. Jumlah siswa tidak melebihi 32 orang per kelas,
b. Harus memiliki dan melengkapi jumlah meja, kursi yang cukup untuk peserta didik, guru, dan tersedianya papan tulis,
c. Menyediakan ruang guru, ruang kepsek dan ruang staf kependidikan lainnya,
d. Setiap kelas tersedia 1 orang guru kelas, untuk daerah terpencil minimal 4 guru dalam 6 rombel (kelas 1-6),
e. Minimal 2 guru sudah sarjana dan bersertifikat pendidik,
f. Kepala Sekolah minimal Sarjana (S1/D4) dan sudah disertifikasi,
g. Setiap Pengawas SD minimal S1 dan bersertifikat pendidik,
h. Harus menyediakan buku teks yang ditetapkan pemerintah yang mencakup mata pelajaran; Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Pendidikan Kewarganegaraan untuk 1 set setiap peserta didik,
i. Setiap SD harus memiliki alat peraga IPA dengan model peraga; kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia, contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA,
j. memiliki minimal 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi,
k. setiap guru harus mengajar dan bekerja 37,5 jam tatap muka per minggu dengan cakupan; merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan,
l. SD harus menyelenggarakan proses pembelajaran selama minimal 34 minggu per tahun dengan kegiatan pembelajaran :
1. Kelas I-II : 18 jam per minggu,
2. Kelas III : 24 jam per minggu,
3. Kelas IV-VI : 27 jam per minggu.
m. Guru harus menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP),
n. guru harus mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu peningkatan kemampuan belajar peserta didik,
o. kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru 2 kali dalam 1 semester,
p. guru harus melaporkan dan menyampaikan hasil evaluasi mata pelajaran dan hasil penilaian setiap siswa kepada kepala sekolah saat akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar siswa,
q. kepsek melaporkan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan ulangan kenaikan kelas (UKK) serta ujian akhir (UN/US) kepada orang tua siswa dan menyampaikan rekap kepada Dinas Pendidikan dalam setiap akhir semester,
r. setiap sekolah harus menerapkan rpnsip-prinsip manajemen bebrasis sekolah (BMS).
Pelaksanaan SPM Pendidikan Dasar (SD/SMP/sederajat) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
SPM Pendidikan Dasar ini ditujukan sebagai bahan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menggambarkan kondisi pendidikan di daerah setempat, untuk membuat perhitungan indikator pencapaian, serta acuan dalam analisis standar biaya dalam penganggaran bidang pendidikan dasar di APBD.
SPM Pendidikan Dasar Kabupaten/Kota ini ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2013. (bang imam)
Berita terkait baca :
191 PNS Kota Bekasi Lulusan SD
Tahun 2013 Kota Bekasi Kebagian DAK Rp. 36,189 Miliar
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Dapat Santunan
Dapodik Untuk SMA/SMK
DAPODIK : Umumnya Bermasalah di JJM Linier dan JJM KTSP
Berita terkait baca :
191 PNS Kota Bekasi Lulusan SD
Tahun 2013 Kota Bekasi Kebagian DAK Rp. 36,189 Miliar
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Dapat Santunan
Dapodik Untuk SMA/SMK
DAPODIK : Umumnya Bermasalah di JJM Linier dan JJM KTSP
Makasih ya bang imam
BalasHapusMaaf, kalau boleh tanya.. untuk standar maksimal sekolah menengah atas per kelasnya berapa orang ya? makasih :)
BalasHapussma 40 siswa per kelas, smk 32 - 40 per kelas
HapusKalo kelas yg isinya kurang dr 20 istilahnya apa?
BalasHapusMakasih