Senin, 08 April 2013

RPJMD Kota Bekasi, Antara Rencana dan Realitas

Yayat Supriyatna, pengamat tata kota dari Unsakti
Griya Wulan Sari (BIB) - Dalam memenuhi tuntutan atas janji kampanye pasangan terpilih, Walikota-Wakil Walikota Bekasi, pemerintah daerah sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Bekasi Tahun 2013-2018.

Banyak masyarakat bertanya, apa urgensi dari RPJMD dengan realitas yang dirasakan oleh masyarakat utamanya layanan publik. Mereka juga bertanya bagaimana pertanggungjawaban RPJMD yang terdahulu, apakah sudah berhasil atau hanya sebatas rencana yang tertuang dalam kertas yang dibukukan sebagai dokumen perpustakaan?

Pertanyaan ini mengemuka saat acara focus group discussion (FGD) RPJMD Kota Bekasi Tahun 2013-2018 Bidang Infrastruktur yang mengangkat tema, "Membangun Infrastruktur Kota Bekasi Yang Maju Sesuai Dengan Dinamika Pertumbuhan Kota" di Griya Wulan Sari, Senin, 08 April 2013.

Tak terkecuali, pengamat tata kota sekaligus nara sumber pada acara itu, Yayat Supriyatna. Secara berkelakar dia juga berucap, "Jangan-jangan RPJM itu rencana pembangunan janji melulu," ungkapnya.

Menurut Yayat, dosen Universitas Trisakti ini, untuk mewujudkan sebuah rencana seperti RPJMD selain harus mengikuti visi dan misi walikota terpilih, dibutuhkan suatu skenario planning atau skenario tunggal dalam mengawal RPJMD. Jika tidak dia berkeyakinan akan bisa gagal total.

"Soalnya kebiasaan kita membuat target yang berlebihan, sementara waktu, SDM dan kemampuan keuangan tidak disesuaikan. Mana ada anggaran kecil misalnya bisa untuk mengatasi banjir, salah satu contoh permasalahan kota," kata Yayat.

Dia berharap agar skenario tunggal bisa dibuat sekalipun itu tidak masuk dalam RPJMD dan tidak diatur dalam Undang-undang.

"Skenario tidak usah masuk RPJMD tetapi cukup menjadi dokumen publik," jelasnya lagi.

Banyak hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan RPJM tersebut. Misalnya rendahnya kemampuan birokrasi dalam melaksanakan tufoksinya, anggaran yang kurang memadai dan tidak transparan, tidak singkronnya aturan dengan harapan, dan keakuan birokrasi yang tidak berkonsultasi dengan masyarakat sebagai pengguna dan penikmat hasil infrastruktur tersebut.

Untuk itu dia menyarankan dalam membuat RPJM, Kota Bekasi setidaknya harus mengacu kepada 3 syarat minimal untuk melayani publik, diantaranya :

a. aksesibilitas untuk tempat tinggal

Yaitu tersedianya tempat tinggal yang mudah dijangkau dilengkapi fasilitas publik seperti pasar, angkutan, pendidikan, kesehatan serta terjangkau dari segi biayanya.

b. aksesibilitas lapangan kerja

RPJM harus memberikan kesempatan dan menyiapkan lapangan kerja minimal untuk angkatan kerja setiap tahunnya. Jangan sampai lulus kuliah terjun ke masyarakat justru menjadi pengangguran. Jika perlu menyediakan lapangan kerja di Kota Bekasi sendiri agar tidak repot-repot lagi warga Bekasi mencari kerja di Jakarta karena kurang efektif soal waktu.

c. aksesibilitas mobilitas atau transportasi publik.

bagaimana manajemen transportasi agar jumlah kendaraan sebanding dengan panjang jalan, sehingga terhindar dari macet.

Hadir sebagai pembicara lain, Ir. Andi Renald Riandy, MT. dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian PU; Dadang Mulyana Kepala Bidang Fisik Bappeda Kota Bekasi.

Sedangkan peserta FGD RPJMD Kota Bekasi Tahun 2013-2018 adalah para SKPD, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat serta LSM dan Ormas se Kota Bekasi. (A-102/bang imam)

Download disini datanya :

Draf RPJM Kota Bekasi 2013-2018 
Buku RPJM Kota Bekasi 2008-2013 
RPJP Kota Bekasi 2005-2025 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi