| Bang Imam dan relawan Dompet Dhuafa saat kunjungan ke Merapi 2010, foto koleksi pribadi |
Bekasi (BIB) - Pemerintah Pusat belum bersepakat atau bahasa anak sekarang "Galau" dalam menyelesaikan persoalan Tenaga Honorer, khususnya Kategori II. Kegalauan Pemerintah utamanya karena mencurigai justru Pemerintah Daerah ikut melegalkan Honorer Siluman masuk menjadi data base Kategori II yang dikirimkan ke BKN dan Kemen PAN&RB.
Honorer Siluman ini dicurigai Pemerintah Pusat terhadap daerah yang mengirimkan Honorer K-II nya melebihi 1.000 orang ditambah lagi umumnya K-II yang dikirimkan bekerja tidak sesuai dengan kemampuan akademiknya dan kurang strategis alias kebanyakan tenaga administrasinya.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S di Bekasi, Selasa, 5 Maret 2013.
"Yang saya dapat informasi, antara Menteri Keuangan, Menteri PAN&RB serta BKN belum bersepakat soal honorer K-II. Mereka curiga dengan munculnya honorer siluman bersamaan dengan niat untuk memperbaiki reformasi birokrasi," kata Tengku Imam yang biasa dipanggil Bang Imam.




