Bang Imam dan relawan Dompet Dhuafa saat kunjungan ke Merapi 2010, foto koleksi pribadi |
Bekasi (BIB) - Pemerintah Pusat belum bersepakat atau bahasa anak sekarang "Galau" dalam menyelesaikan persoalan Tenaga Honorer, khususnya Kategori II. Kegalauan Pemerintah utamanya karena mencurigai justru Pemerintah Daerah ikut melegalkan Honorer Siluman masuk menjadi data base Kategori II yang dikirimkan ke BKN dan Kemen PAN&RB.
Honorer Siluman ini dicurigai Pemerintah Pusat terhadap daerah yang mengirimkan Honorer K-II nya melebihi 1.000 orang ditambah lagi umumnya K-II yang dikirimkan bekerja tidak sesuai dengan kemampuan akademiknya dan kurang strategis alias kebanyakan tenaga administrasinya.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S di Bekasi, Selasa, 5 Maret 2013.
"Yang saya dapat informasi, antara Menteri Keuangan, Menteri PAN&RB serta BKN belum bersepakat soal honorer K-II. Mereka curiga dengan munculnya honorer siluman bersamaan dengan niat untuk memperbaiki reformasi birokrasi," kata Tengku Imam yang biasa dipanggil Bang Imam.
Ia menambahkan, persoalan utamanya misalnya ternyata Pemerintah Daerah justru ikut melegalkan honorer siluman tanpa memverifikasi terlebih dahulu, apakah dia layak atau tidak. Bahkan menurut Bang Imam, Pemerintah Daerah justru cuci tangan dengan melempar tanggung jawab terhadap Pemerintah Pusat, bahwa kewenangan mengangkat dan mencoret ada di BKN.
"Harusnya sebelum dikirim ke BKN, Daerah memferivikasi dan validasi terlebih dahulu honorer K-II nya. Sehingga data yang dikirimkan sudah mendekati benar. Sebab, saat ini yang dikirim daerah dicurigai banyak yang memalsukan SK-nya, padahal honorer itu baru mengajar 2-3 tahun, tapi SK-nya dibuat mundur," kata Bang Imam lagi yang juga Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi ini.
Belum lagi menurut penelusuran praktisi pendidikan ini, kualifikasi dan kompetensi tidak sesuai dengan yang dibutuhkan alias masih banyak yang linear.
"Bukan berarti mereka (honorer K-II) tidak berkualitas. Tetapi penempatan mereka tidak tepat. Misalnya ada Guru Honorer yang mengajar Komputer di SD, padahal sesuai dengan Permendiknas 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Komputer bukan diajarkan oleh guru melainkan hanya tutor karena komputer tidak termasuk mata pelajaran utama di Sekolah Dasar, melainkan hanya pengembangan diri atau ekstrakurikuler," ujar Bang Imam lagi.
Perbedaan persepsi lainnya terlihat dari kebutuhan akan Tata Usaha (TU) dan Penjaga/Satpam di SD. Menurut pusat kedua profesi ini bukan prioritas utama untuk diangkat menjadi CPNS melainkan cukup menjadi tenaga kontrak oleh satuan pendidikan.
Perbedaan pandangan dan acuan antara Daerah dengan Pusat terlihat saat mendorong pengangkatan hanya diutamakan pada guru kelas, guru produktif (SMK/MAK) dan tenaga teknis pada SKPD yang mendesak dan mengutamakan dari instansi yang menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan juga honorer ikatan dinas.
Dalam menyusun analisis kebutuhan honorer di daerah dan di instansi/lembaga/kementerian, BKN dan Kemen PAN&RB berpatokan pada Permenpan 26/2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Untuk Daerah dan Kepmenpan KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi PNS.
Dalam perhitungan aturan diatas, PTK di SD dihitung sebagai berikut, rumusnya adalah
JGSD = JRB + 1 KS + 1 GP + 1 GA
Keterangan :
JGSD = Jumlah Guru SD
JRB = Jumlah Rombongan Belajar/Kelas
KS = Kepala Sekolah
GP = Guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes)
GA = Guru Agama (PAI)
Sehingga perhitungan kebutuhan pegawai (PNS) di SD Negeri adalah dihitung berdasarkan jumlah total rombongan belajar/jumlah kelas untuk kebutuhan Guru Kelas ditambah 1 orang kepala sekolah, 1 orang guru agama dan 1 orang guru penjaskes.
Contoh, jika SD Negeri memiliki 6 rombel/kelas, maka kebutuhan guru PNS nya adalah 6 Guru Kelas + 1 Kepsek + 1 PAI + 1 Penjaskes, sehingga kebutuhan riilnya adalah 9 guru. Jika saat ini yang tersedia hanya 6 PNS sudah termasuk kepala sekolah, maka SD tersebut hanya membutuhkan tambahan PNS sebanyak 3 orang lagi.
Perhitungan ini sejalan dengan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Dimana Struktur Kurikulum Sekolah Dasar memuat 8 mata pelajaran (6 diantaranya diampu oleh guru kelas, 2 oleh guru mata pelajaran) ditambah muatan lokal (MULOK) dan pengembangan diri (Ekstrakurikuler).
Berikut Struktur Kurikulum SD sesuai Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 :
STRUKTUR
KURIKULUM SEKOLAH DASAR
SESUAI DENGAN
PERMENDIKNAS 22 TAHUN 2006
NO
|
KOMPONEN
|
KELAS DAN
ALOKASI WAKTU
|
|||
KELAS I
|
KELAS II
|
KELAS III
|
KELAS IV, V
& VI
|
||
01
|
02
|
03
|
04
|
05
|
06
|
A
|
MATA
PELAJARAN
|
28
|
|||
1
|
Pendidikan
Agama (PAI)
|
3
|
|||
2
|
Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn)
|
2
|
|||
3
|
Bahasa
Indonesia
|
5
|
|||
4
|
Matematika
|
5
|
|||
5
|
Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA)
|
4
|
|||
6
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS)
|
3
|
|||
7
|
Seni
Budaya dan Keterampilan (SBK)
|
4
|
|||
8
|
Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (Penjaskes)
|
4
|
|||
B
|
MUATAN LOKAL
|
2
|
|||
C
|
PENGEMBANGAN
DIRI
|
*2
|
|||
JUMLAH
|
26
|
27
|
28
|
32
|
*ekuivalen 2
jam pembelajaran
Perhitungan ini sangat jelas sehingga formasi yang dibutuhkan di SD Negeri adalah, Guru KelAS, Guru Agama, Guru PAI, Guru Mulok dan Kepala Sekolah.
Sementara di Daerah (Kab/Kota/Provinsi) kepegawaian pada Satuan Pendidikan berbeda-beda. Beberapa SD Negeri merekrut Honorer menjadi gemuk. Misalnya munculnya Guru yang memiliki SK dengan mengampu Guru Komputer (dalam aturan hanya Eskul/Pengembangan Diri), Guru SBK (dalam aturan diampu Guru Kelas), Guru Bahasa Inggris (dalam aturan hanya Muatan Lokal/Mulok Pilihan), Guru Pramuka (Eskul) serta Tata Usaha dan Penjaga/Satpam.
Dengan melihat perbedaan diatas jelas metode perhitungan dengan efesiensi kebutuhan sangat berbeda, seperti contoh dibawah ini hasil analisis guru SD Negeri di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat :
DATA TENAGA
HONORER SD DI KECAMATAN BEKASI TIMUR
(BUKU RASIO GURU
KOTA BEKASI 2012-2016)
NO
|
MENGAMPU
|
JUMLAH
|
KET
|
|
01
|
02
|
03
|
04
|
|
A
|
Guru Kelas
|
86
|
||
1
|
Guru
Kelas
|
86
|
||
B
|
Bidang Studi
|
49
|
||
1
|
Bidang Studi
|
28
|
||
2
|
PAI/Agama
|
8
|
||
3
|
Penjas
|
8
|
||
4
|
*SBK
|
5
|
Seni
Budaya dan Keterampilan
|
|
C
|
Lainnya
|
33
|
||
1
|
Tata Usaha
|
9
|
||
2
|
Penjaga/Satpam
|
24
|
||
D
|
Muatan Lokal
|
43
|
||
1
|
Bahasa Sunda
|
15
|
||
2
|
Bahasa Inggris
|
28
|
Mulok
pilihan
|
|
3
|
*SBB
|
-
|
Sejarah
Budaya dan Bahasa Bekasi mulai diajarkan TA 2012/2013
|
|
E
|
Ekstrakurikuler
|
16
|
||
1
|
Pramuka
|
5
|
||
2
|
Komputer
|
10
|
Hanya
beberapa sekolah
|
|
3
|
Seni Lukis
|
1
|
||
4
|
*PLH
|
-
|
Ada
yang diajarkan diluar kec. Bekasi Timur
|
Sumber
: Analisis LSM Sapulidi, 2013
Dalam grafik terlihat rata-rata di SD Negeri di Bekasi Timur terdiri dari, Guru Kelas, Guru Bidang Studi, Guru Agama, Guru Penjaskes, Guru SBK (Seni Budaya dan Keterampilan), Guru Bahasa Sunda, Guru Bahasa Inggris, Guru Sejarah dan Budaya Bahasa Bekasi (SBB), Guru Komputer, Guru Seni Lukis, Guru PLH (Pendidikan Lingkungan Hidup), Pramuka, Tata Usaha (TU) dan Satpam atau Penjaga Sekolah.
SARAN
Sekalipun adanya perbedaan pandangan antara kebutuhan dan kondisi saat ini di lapangan, saran saya seharusnya Pemerintah Pusat (Kemen PAN&RB, BKN) harus tetap melaksanakan jadwal penyelesaian tenaga honorer Kategori II sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah dibuat Men PAN&RB bulan Januari 2013 lalu.
Persoalan perbedaan kebutuhan dan listing yang ada sebaiknya dikembalikan pada kebutuhan riil instansi dan satuan pendidikan. Yaitu dengan memperhatikan analisis jabatan (Anjab) dan Anlisis Beban Kerja (ABK). Jika pun di salah satu SD misalnya kelebihan pegawai tinggal melakukan distribusi ke SD yang kekurangan. Sebab, kenyataan yang ada hampir di seluruh Indonesia (pengakuan PGRI) 60% SD Negeri kekurangan guru. Kalaupun ada yang sudah cukup, kenyataannya ditutupi oleh guru honorer.
Kita berharap, Pemerintah Pusat fokus dan konsisten menjalankan aturan dan jadwal yang dibuatnya sendiri. Karena ini menyangkut hajat dan kebutuhan rakyat banyak, utamanya layanan masyarakat di bidang pendidikan.
"Seharusnya proses awal Uji Publik tetap harus dilaksanakan, sehingga
bisa ketahuan mana yang fiktif dan yang benar-benar mengajar sesuai
aturan," So.....
Berita terkait baca :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi