MODEL CPNS TAHUN 2013
NO
|
SEBELUMNYA
|
SAAT INI
|
A
|
FORMASI
|
|
1
|
Usulan formasi didasarkan pada
usulan setiap satuan organisasi, (tanpa melampirkan hasil analisis jabatan dan
analisis beban kerja)
|
Usulan formasi wajib (harus)
melampirkan hasil analisis jabatan, analisis beban kerja, redistribusi PNS,
dan proyeksi kebutuhan PNS 5 tahun
|
2
|
Penetapan formasi berbasis
pangkat/golongan ruang dan jumah alokasi
|
Penetapan formasi berbasis
jabatan, yakni nama dan jenis jabatan, kualifikasi pendidikan,
golongan/ruang, jumah alokasi, serta unit kerja penempatan.
|
B
|
SOAL UJIAN
|
|
1
|
Pemerintah menetapkan kisi-kisi
kompetensi dasar
|
Pemerintah menetapkan kisi-kisi
kompetensi dasar
|
2
|
Master soal disusun oleh pejabat
pembina kepegawaian (PPK) bekerjasama dengan PTN
|
Master soal kompetensi dasar
disusun oleh tima ahli konsorsium 10 PTN
|
3
|
Tidak ada uji validitas soal
|
Dilakukan uji validitas soal
|
4
|
Instansi membuat soal
berbeda-beda
|
Master soal disampaikan ke seluruh instansi (secara elektronik) dibantu
oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Catatan : Penggandaan dan distribusi oleh instansi masing-masing yang pengamanannya dibantu polisi dan pengawasan oleh konsorsium LSM (ICW cs). |
5
|
Tes kompetensi dasar (TKD)
terdiri dari tes pengetahuan umum, tes bakat skolastik, dan tes skala
kematangan
|
Tes kompetensi dasar meliputi wawasan kebangsaan, intelegensia umum dan karakteristik pribadi |
6
|
Tes substansi
|
Tes kompetensi bidang, meliputi tes tertulis, wawancara, tes psikologi lanjutan, dan praktek (performance test). |
7
|
Tes psikologi
|
|
C
|
PELAKSANAAN SELEKSI | |
1
|
Waktu : Jadwal pelaksanaan tes
ditentukan masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK), sehingga
pelaksanaannya tidak serentak
|
Waktu : Jadwal ditetapkan oleh
menteri PAN dan RB c/q Panitia seleksi Nasional, dan pelaksanaan tes
dilakukan serentak
|
2
|
Panitia
pengadaan CPNS adalah instansi masing-masing
|
Ada
panitia pengadaan CPNS nasional, ada panitia pengadaan CPNS instansi
|
3
|
Ujian
tulis terdiri dari tes kompetensi dan tes psikologi
|
Ujian tertulis : Tes kompetensi
dasar meliputi wawasan kebangsaan, intelegensia umum, dan karakteristik
pribadi
|
4
|
Tes
kompetensi bidang tahap awal wajib hanya untuk guru, dosen, dokter, perawat,
sanitarian, dan bidan (kecuali instansi pembina menetapkan lain)
|
|
D
|
PENGOLAHAN
HASIL UJIAN
|
|
1
|
Oleh
pejabat pembina kepegawaian (PPK) bekerjasama dengan PTN
|
Oleh
konsorsium PTN
|
2
|
Bersifat
tertutup
|
Bersifat
terbuka
|
3
|
Nilai
tidak diumumkan dan tidak dapat diketahui oleh peserta ujian
|
Nilai
dapat diketahui oleh peserta
|
4
|
Kelulusan
berdasarkan peringkat sesuai jumlah alokasi formasi
|
Kelulusan
berdasarkan passing grade
|
5
|
Hasil
pengolahan lembar jawaban oleh PTN diserahkan ke PPK
|
Hasil
pengolahan oleh konsorsium, diserahkan kepada Menteri PAN – RB, up. Panselnas
|
6
|
Penetapan
kelulusan oleh pejabat pembina kepegawaian, sulit dikontrol oleh PTN dan BKN
|
Penetapan
kelulusan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) berdasarkan hasil olahan
konsorsium PTN sebagai bahan penetapan NIP oleh BKN
|
E
|
PENGAWASAN
|
|
1
|
Pengawasan
internal instansi (inspektorat)
|
Pengawasan internal pemerintah, terdiri
dari : Pengawasan internal instansi, BPKP, POLRI (Bareskrim), Menteri PAN-RB
(Deputi Waskun, Inspektorat)
|
2
|
BKN,
yakni Deputi Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg), tapi tidak tersistem
|
Pengawasan
eksternal, terdiri dari BIN, KPK (Deputi pencegahan), konsorsium LSM-ICW
|



