Guru Honor Kota Bekasi (FKGS). Foto: Bang Imam |
Jakarta (BIB) - Setelah menyelesaikan ujian tes kompetensi dasar (TKD), calon pegawai negeri sipil yang lulus akan dihadapkan pada tes berikutnya, yaitu Tes Kompetensi Bidang (TKB).
Pelaksanaan TKB akan dilakukan secara serentak pada hari Sabtu, 13 Oktober 2012 terutama bagi peserta di lingkungan instansi Provinsi/Kabupaten/Kota yang melaksanakan penerimaan CPNS dari umum.
Hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (TKB 2012) Nomor: 74497/A4.1/KP/2012 tentang Pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang Untuk Guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten Tahun 2012.
Untuk itu diharapkan kepada CPNS yang telah lulus seleksi pada TKDagar mempersiapkan diri pada uji TKB berikutnya.
Pelaksanaan TKB berdasarkan Permen PAN&RB Nomor 233 Tahun 2012. Dalam Permen yang dimaksud dengan Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang yang berupa pengetahuan, keterampilan, prilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Sedangkan Materi/Kisi-Kisi Soal Ujian Kompetensi Bidang
:
a. Materi
soal ujian kompetensi bidang disesuaikan dengan karakteristik jabatan, yang
pelaksanaannya dapat berbentuk;
(1) Tes
tertulis,
(2) Tes
praktek (performance test),
(3) Tes
psikologi lanjutan, dan atau
(4) Tes
wawancara.
b. Penyusunan
materi soal ujian tulis kompetensi bidang adalah tanggungjawab Instansi Pembina
Jabatan Fungsional yang bersangkutan, misalnya;
(1) Dosen
dan Guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
(2) Dokter,
Perawat, dan Bidan oleh Kementerian Kesehatan,
(3) Diplomat
oleh Kementerian Luar Negeri,
(4) Penyuluh
Pertanian oleh Kementerian Pertanian,
(5) Perancang
Peraturan Perundang-undangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pelaksanaan agar
berkoordinasi dengan PPK Instansi Pengguna melalui Panitia Pengadaan CPNS
Instansi.
c. Dalam
rangka menjaga keamanan dan kerahasiaan materi soal ujian kompetensi bidang,
Instansi Pembina Jabatan Fungsional dapat melakukan penggandaan,
pendistribusian, pengawasan ujian, pengumpulan soal dan LJK hasil ujian serta
pengolahan LJK hasil ujian kompetensi bidang.
d. Materi
tes praktek disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional dalam bentuk
panduan tes praktek sesuai dengan kebutuhan jabatan yang memuat rincian
informasi yang akan diperoleh dari pelamar CPNS, bentuk praktek, kriteria
penguji, serta kriteria hasil tes praktek.
e. Materi
tes psikologi lanjutan disusun oleh instansi yang bersangkutan dalam bentuk
panduan wawancara sesuai dengan kebutuhan jabatan yang memuat rincian informasi
yang akan diperoleh dari pelamar CPNS, bentuk/jenis tes psikologi, kriteria
penguji psikologi, serta kriteria hasil tes psikologi.
f. Materi
tes wawancara disusun oleh instansi yang bersangkutan dalam bentuk paduan
wawancara sesuai dengan kebutuhan jabatan yang memuat rincian informasi yang
akan diperoleh dari pelamar CPNS, teknik wawancara, kriteria pewawancara, serta
kriteria hasil penilaian wawancara.
Sumber : Permenpan 233 Tahun 2012
diolah kembali oleh Bang Imam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi