Senin, 08 Oktober 2012

13 Oktober Tes Kompetensi Bidang CPNS 2012

Guru Honor Kota Bekasi (FKGS). Foto: Bang Imam
Jakarta (BIB) - Setelah menyelesaikan ujian tes kompetensi dasar (TKD), calon pegawai negeri sipil yang lulus akan dihadapkan pada tes berikutnya, yaitu Tes Kompetensi Bidang (TKB).

Pelaksanaan TKB akan dilakukan secara serentak pada hari Sabtu, 13 Oktober 2012 terutama bagi peserta di lingkungan instansi Provinsi/Kabupaten/Kota yang melaksanakan penerimaan CPNS dari umum.

Hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (TKB 2012) Nomor: 74497/A4.1/KP/2012 tentang Pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang Untuk Guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten Tahun 2012.

Untuk itu diharapkan kepada CPNS yang telah lulus seleksi pada TKDagar mempersiapkan diri pada uji TKB berikutnya.

Pelaksanaan TKB berdasarkan Permen PAN&RB Nomor 233 Tahun 2012. Dalam Permen yang dimaksud dengan Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang yang berupa pengetahuan, keterampilan, prilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Sedangkan Materi/Kisi-Kisi Soal Ujian Kompetensi Bidang :
a.       Materi soal ujian kompetensi bidang disesuaikan dengan karakteristik jabatan, yang pelaksanaannya dapat berbentuk;

(1)   Tes tertulis,
(2)   Tes praktek (performance test),
(3)   Tes psikologi lanjutan, dan atau
(4)   Tes wawancara.

b.      Penyusunan materi soal ujian tulis kompetensi bidang adalah tanggungjawab Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan, misalnya;

(1)   Dosen dan Guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
(2)   Dokter, Perawat, dan Bidan oleh Kementerian Kesehatan,
(3)   Diplomat oleh Kementerian Luar Negeri,
(4)   Penyuluh Pertanian oleh Kementerian Pertanian,
(5)   Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Pelaksanaan agar berkoordinasi dengan PPK Instansi Pengguna melalui Panitia Pengadaan CPNS Instansi.

c.       Dalam rangka menjaga keamanan dan kerahasiaan materi soal ujian kompetensi bidang, Instansi Pembina Jabatan Fungsional dapat melakukan penggandaan, pendistribusian, pengawasan ujian, pengumpulan soal dan LJK hasil ujian serta pengolahan LJK hasil ujian kompetensi bidang.

d.      Materi tes praktek disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional dalam bentuk panduan tes praktek sesuai dengan kebutuhan jabatan yang memuat rincian informasi yang akan diperoleh dari pelamar CPNS, bentuk praktek, kriteria penguji, serta kriteria hasil tes praktek.

e.       Materi tes psikologi lanjutan disusun oleh instansi yang bersangkutan dalam bentuk panduan wawancara sesuai dengan kebutuhan jabatan yang memuat rincian informasi yang akan diperoleh dari pelamar CPNS, bentuk/jenis tes psikologi, kriteria penguji psikologi, serta kriteria hasil tes psikologi.

f.       Materi tes wawancara disusun oleh instansi yang bersangkutan dalam bentuk paduan wawancara sesuai dengan kebutuhan jabatan yang memuat rincian informasi yang akan diperoleh dari pelamar CPNS, teknik wawancara, kriteria pewawancara, serta kriteria hasil penilaian wawancara.

Sumber : Permenpan 233 Tahun 2012 diolah kembali oleh Bang Imam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi