MODEL CPNS TAHUN 2013
NO
|
SEBELUMNYA
|
SAAT INI
|
A
|
FORMASI
|
|
1
|
Usulan formasi didasarkan pada
usulan setiap satuan organisasi, (tanpa melampirkan hasil analisis jabatan dan
analisis beban kerja)
|
Usulan formasi wajib (harus)
melampirkan hasil analisis jabatan, analisis beban kerja, redistribusi PNS,
dan proyeksi kebutuhan PNS 5 tahun
|
2
|
Penetapan formasi berbasis
pangkat/golongan ruang dan jumah alokasi
|
Penetapan formasi berbasis
jabatan, yakni nama dan jenis jabatan, kualifikasi pendidikan,
golongan/ruang, jumah alokasi, serta unit kerja penempatan.
|
B
|
SOAL UJIAN
|
|
1
|
Pemerintah menetapkan kisi-kisi
kompetensi dasar
|
Pemerintah menetapkan kisi-kisi
kompetensi dasar
|
2
|
Master soal disusun oleh pejabat
pembina kepegawaian (PPK) bekerjasama dengan PTN
|
Master soal kompetensi dasar
disusun oleh tima ahli konsorsium 10 PTN
|
3
|
Tidak ada uji validitas soal
|
Dilakukan uji validitas soal
|
4
|
Instansi membuat soal
berbeda-beda
|
Master soal disampaikan ke seluruh instansi (secara elektronik) dibantu
oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Catatan : Penggandaan dan distribusi oleh instansi masing-masing yang pengamanannya dibantu polisi dan pengawasan oleh konsorsium LSM (ICW cs). |
5
|
Tes kompetensi dasar (TKD)
terdiri dari tes pengetahuan umum, tes bakat skolastik, dan tes skala
kematangan
|
Tes kompetensi dasar meliputi wawasan kebangsaan, intelegensia umum dan karakteristik pribadi |
6
|
Tes substansi
|
Tes kompetensi bidang, meliputi tes tertulis, wawancara, tes psikologi lanjutan, dan praktek (performance test). |
7
|
Tes psikologi
|
|
C
|
PELAKSANAAN SELEKSI | |
1
|
Waktu : Jadwal pelaksanaan tes
ditentukan masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK), sehingga
pelaksanaannya tidak serentak
|
Waktu : Jadwal ditetapkan oleh
menteri PAN dan RB c/q Panitia seleksi Nasional, dan pelaksanaan tes
dilakukan serentak
|
2
|
Panitia
pengadaan CPNS adalah instansi masing-masing
|
Ada
panitia pengadaan CPNS nasional, ada panitia pengadaan CPNS instansi
|
3
|
Ujian
tulis terdiri dari tes kompetensi dan tes psikologi
|
Ujian tertulis : Tes kompetensi
dasar meliputi wawasan kebangsaan, intelegensia umum, dan karakteristik
pribadi
|
4
|
Tes
kompetensi bidang tahap awal wajib hanya untuk guru, dosen, dokter, perawat,
sanitarian, dan bidan (kecuali instansi pembina menetapkan lain)
|
|
D
|
PENGOLAHAN
HASIL UJIAN
|
|
1
|
Oleh
pejabat pembina kepegawaian (PPK) bekerjasama dengan PTN
|
Oleh
konsorsium PTN
|
2
|
Bersifat
tertutup
|
Bersifat
terbuka
|
3
|
Nilai
tidak diumumkan dan tidak dapat diketahui oleh peserta ujian
|
Nilai
dapat diketahui oleh peserta
|
4
|
Kelulusan
berdasarkan peringkat sesuai jumlah alokasi formasi
|
Kelulusan
berdasarkan passing grade
|
5
|
Hasil
pengolahan lembar jawaban oleh PTN diserahkan ke PPK
|
Hasil
pengolahan oleh konsorsium, diserahkan kepada Menteri PAN – RB, up. Panselnas
|
6
|
Penetapan
kelulusan oleh pejabat pembina kepegawaian, sulit dikontrol oleh PTN dan BKN
|
Penetapan
kelulusan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) berdasarkan hasil olahan
konsorsium PTN sebagai bahan penetapan NIP oleh BKN
|
E
|
PENGAWASAN
|
|
1
|
Pengawasan
internal instansi (inspektorat)
|
Pengawasan internal pemerintah, terdiri
dari : Pengawasan internal instansi, BPKP, POLRI (Bareskrim), Menteri PAN-RB
(Deputi Waskun, Inspektorat)
|
2
|
BKN,
yakni Deputi Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg), tapi tidak tersistem
|
Pengawasan
eksternal, terdiri dari BIN, KPK (Deputi pencegahan), konsorsium LSM-ICW
|
JAKARTA (BIB) – Komisi II DPR RI
mengapresiasi sistem seleksi CPNS yang puncaknya dilaksanakan pada
tanggal 8 September 2012, yang melibatkan konsorsium 10 perguruan tinggi negeri
(PTN), serta berbagai elemen bangsa lainnya.
Selain
menghilangkan KKN dan intervensi, dengan sistem seleksi ini yang dilaksanakan
tahun ini, untuk pertama kalinya CPNS memiliki standar kompetensi dasar/umum.
“Setiap peserta juga dapat mengetahui nilai hasil ujiannya, kecuali lembar
jawaban komputernya tidak valid,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar dalam Rapat Kerja dengan
Komisi II DPR, Selasa (16/10).
Dijelaskan,
tahun ini pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian dibantu oleh konsorsium 10
PTN, namun kewenangan tetap pada masing-masing instansi.
Menurut Menteri,
sistem seleksi CPNS ini merupakan masa transisi dari sistem semi manual ke
sistem komputerisasi, yang dikenal dengan Computer Assited Test (CAT).
Saat ini, Badan
Kepegawaian Negara (BKN) sudah memiliki fasilitas CAT di 12 kantor regional.
Tahun 2013, akan dilakuan pembangunan fasilitas CAT di 33 provinsi, dan tahun
2014 diharapkan seluruh kabupaten/kota sudah memiliki CAT.
Menteri juga
menjelaskan, dalam penyelenggaraan seleksi CPNS tahun 2012 ini telah dilakukan
beberapa penyempurnaan.
Dulu, ucapnya, usulan formasi didasarkan pada usulan
setiap satuan organisasi, tanpa melampirkan hasil analisis jabatan dan analisis
beban kerja.
Mulai tahun 2012 ini, usulan formasi harus melampirkan analisis
jabatan, analisis beban kerja, redistribusi PNS, serta proyeksi kebutuhan PNS 5
tahun ke depan.
Kalau dulu
penetapan formasi berbasis pangkat/golongan ruang dan jumlah alokasi, kini
penetapan formasi berbasis jabatan.
Hal itu meliputi nama dan jenis jabatan,
kualifikasi pendidikan, golongan/ruang, jumlah alokasi, serta unit kerja
penempatan.
Langkah-langkah
yang sudah direalisasikan tahun 2012 sebagai pelaksanakan dari kebijakan
moratorium CPNS ini akan tetap diterapkan di tahun-tahun mendatang, meskipun
moratorium akan berakhir pada bulan Desember 2012 mendatang.
Sumber : Kemen PAN&RB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi