Sabtu, 05 Maret 2011

DKP Enggan Angkut Sampah, Pilih Sampah Berduit

KOTOR: Tumpukan sampah di sekitar jembatan fly over Cileungsi belum dibersihkan DKPKabupaten Bogor, kemarin.
CILEUNGSI - Tumpukan sampah di sepanjang fly over Cileungsi makin menjadi. Tak hanya itu, sampah-sampah yang sudah membusuk tersebut pun menimbulkan polemik baru.

Namun, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor enggan mengangkut sampah yang sudah meresahkan tersebut.

Melalui Kepala UPT Kebersihan Wilayah Cileungsi Aep Rahmat, pihaknya hanya akan mengangkut sampah beretribusi atau berduit. “Itu sampah liar. DKP hanya ditugaskan mengangkut sampah yang mempunyai retribusi. Karena kita punya tanggungan menyetor retribusi tiap tahun,” ujarnya tanpa mau menyebutkan jumlah setoran tersebut.

Sementara itu, sejumlah warga dan pengguna jalan mulai merasakan dampak dari tumpukan sampah tersebut. Selain menimbulkan bau busuk, warga khawatir akan datangnya wabah penyakit. “Kalau ini (sampah) dibiarkan terus, kematian akan bermunculan Mas. Kita takut demam berdarah,” keluh Paidi (26), pedagang yang biasa memangkal di fly over.

Padahal, sebelumnya Camat Cileungsi Eman Sukirman berjanji akan membenahi sampah yang sudah menggunung tersebut. “Kita akan koordinasikan dengan jajaran pemdes untuk segera mengangkut,” kata Eman saat dikonfirmasibelum lama ini.(yus)

Sumber : Radar Bogor Online

Jumat, 04 Maret 2011

527.850 Siswa SD Putus Sekolah

siswa Victory Plus Bekasi/Foto: Prawoto
JAKARTA, KOMPAS.com - Penurunan peringkat Indonesia dalam indeks pembangunan pendidikan untuk semua (Education for All) tahun 2011, salah satunya disebabkan tingginya angka putus sekolah di jenjang sekolah dasar. Sebanyak 527.850 anak atau 1,7 persen dari 31,05 juta anak SD putus sekolah setiap tahunnya.

Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa Bangsa (UNESCO) merilis indeks pembangunan pendidikan (education development index) dalam EFA Global Monitoring Report 2011. Peringkat Indonesia turun pada posisi ke-69 dari 127 negara.

Tahun lalu, posisi Indonesia ke-65. Dari empat indikator penilaian, penurunan drastis terjadi pada nilai angka bertahan siswa hingga kelas V SD. Pada laporan terbaru nilainya 0,862, sedangkan tahun 2010 mencapai 0,928. Indikator lain, angka melek huruf pada usia 15 tahun ke atas juga tak beranjak signifikan.

Anak-anak putus sekolah usia SD dikhawatirkan kembali bermasalah dalam baca dan tulis. Jika digabung dengan siswa SD yang tak bisa melanjutkan ke jenjang SMP, siswa yang hanya mengenyam pendidikan SD bertambah. Lulusan SD yang tak dapat ke SMP tercatat 720.000 Siswa (18,4 persen) dari lulusan SD tiap tahunnya.

Putus sekolah di jenjang SD itu terutama faktor ekonomi. Ada anak yang belum pernah sekolah, ada yang putus di tengah jalan karena ketiadaan biaya.

Untuk mengatasi ancaman putus sekolah pada keluarga tak mampu, Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh membuat program ramah sosial terhadap kelompok itu. Kucuran beasiswa bagi siswa miskin mulai tingkat SD hingga perguruan tinggi diperbanyak agar memutus rantai kemiskinan keluarga. (ELN)

Sumber : Kompas Online

Besaran Nilai Dana BOS akan Diubah

siswa Victory Plus Bekasi/foto:Prawoto
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Nasional berencana mengubah satuan nilai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun depan. Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh menyatakan sebelum mengubah satuan nilai BOS, Pemerintah saat ini akan mengkaji indeks kemahalan suatu daerah. Sehingga dengan mengetahui nilai pasti mahalnya biaya hidup di suatu daerah, maka besaran angka BOS juga akan mengikuti besaran itu.

Hal ini dilakukan kementerian untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai perbedaan jumlah besaran dana BOS antara kota dan desa. Bukan hanya itu, menurut mantan Rektor Institut Teknologi Surabaya ini, besaran jumlah BOS juga akan ditambah tak lagi untuk menutupi biaya operasional sebesar 70 persen. Akan tetapi, menjadi 100 persen menutupi biaya operasional sekolah.

Kenaikan ini disebabkan anggaran pendidikan yang setiap tahun mengalami kenaikan. Mantan menteri Komunikasi dan Informasi ini menjelaskan, tahun depan anggaran pendidikan akan naik sebesar Rp 40 triliun. Jika dirunut maka anggaran pendidikan di APBN pada 2005 mencapai Rp 78 triliun sementara pada 2011 Rp 148 triliun sedangkan untuk 2012 akan mencapai lebih dari Rp 180 triliun.

"Oleh karena itu kami minta komisi X untuk membantu mengefektifkan anggaran yang setiap tahunnya selalu meningkat ini," ungkapnya

Untuk tahun ini dana BOS yang dikucurkan Pemerintah sebesar Rp 16,266 triliun. Dengan perincian Rp 10.825 triliun untuk jenjang SD dan Rp 5,441 triliun untuk jenjang sekolah menengah pertama. Satuan nilai yang akan diberikan yaitu Rp 400.000 per siswa pertahun pada jenjang SD diperkotaan dan Rp 397.000 persiswa pertahun untuk di kabupaten. Sementara untuk jenjang SMP di kota unit cost-nya Rp 575.000 dan di kabupaten mendapat Rp 570.000 per siswa per tahun.

Akan tetapi, berbicara soal keterlambatan dana. sebenarnya Pemerintah, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kementerian Dalam Negeri telah membuat solusi. Namun, karena di daerah dinilai kurang, maka penyalurannya pun menjadi telat. Oleh karena itu, karena tidak ada efek jera dari sanksi administrasi yang diberikan, maka pemerintah akan memberikan sanksi finansial.

Dirinya menjelaskan, sanksi ini berupa pemotongan anggaran dari pusat ke daerah seperti di Dana Alokasi Umum (DAU). "Misalkan anggaran ke kabupaten Rp 100 miliar, bisa saja dikurangi Rp 70 - Rp 90 miliar," terangnya. Mengenai pemberian sanksi ini, tuturnya, karena terkait dengan anggaran pusat maka Kemendiknas akan mengkoordinasikanya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Plt Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendiknas Suyanto menerangkan, perbedaan unit cost masih sedang dibahas. Mengenai keterlambatan, jelasnya, tidak ada dana dari pusat yang terlambat. Faktanya adalah, karena sekolah harus merumuskan Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA) dan diketahui banyak sekolah yang belum siap membuat RKA itu maka daerah pun menangguhkan pencairannya. "Mengenai pengawasan, sudah ada pengawasan itu dan sangat luar biasa ketatnya," ungkap Suyanto.

Anggota Komisi X DPR RI Kahar Muzakir menyatakan Kemendiknas harus membuat peraturan pemerintah (PP) baru agar ada kejelasan penyaluran dana BOS ini. Pemerintah dari satu sisi menurutnya hanya menggelontorkan, sedangkan tanggung jawab sampai di sekolah diembankan ke Pemerintah Daerah. "Harusnya Pemerintah sudah siap akan keterlambatan ini, tapi  initidak ada tanggung jawab, tidak ada sanksi. Bagaimana dana ini bisa efektif," papar Kahar.

Anggota fraksi Partai Golkar ini menambahkan, adanya dana BOS bukan memperkecil masalah pembiayaan pendidikan malah makin memperkeruh. Dana dari pusat yang tidak jelas menjalar hingga ke daerah dan tidak bisa dimanajemenkan dengan baik. 

Sumber : Republika Online

Kamis, 03 Maret 2011

Pemerintah Ancam Potong Anggaran Pemda 'Penahan Dana BOS'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mengancam akan memotong anggaran Pemda yang tak segera menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah ke SD dan SMP di wilayahnya. Hal ini karena sebagian besar dana operasional sekolah berasal dari BOS. Menurut Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri sudah mengancam sekitar 419 kabupaten/ kota untuk segera mengucurkan dana tersebut paling lambat minggu ini.

Akan tetapi jika tak segera dilakukan menurutnya, sanksi finansial akan menanti mereka. "Sebenarnya sanksi administratif bisa dilakukan oleh Pemerintah pusat akan tetapi biasanya sanksi finansial jauh lebih menimbulkan efek jera," papar Nuh seusai menyelenggarakan Rapat Kerja bersama Komisi X, DPR RI, Rabu (2/3).

Nuh menyebutkan hingga saat ini baru sekitar 80 kabupaten/ kota yang mengucurkan dana tersebut. Angka tersebut masih jauh dari kata memuaskan karena masih ada sekitar 419 kabupaten/ kota yang belum menyalurkan dana tersebut. "Padahal dalam BOS itu ada hak anak yatim dan anak miskin yang butuh dana itu," ucapnya.

Dampak paling buruk dari terlambatnya dana BOS menurut Nuh ialah berhentinya kegiatan belajar karena tidak ada dana operasional. "Stop karena pelajaran dari beberapa pelajaran tidak bisa dilakukan karena gaji guru terlambat karena dana BOS sebagian untuk gaji guru honorer," ungkapnya.

Kementerian Pendidikan juga selain menjatuhkan sanksi finansial juga sebelumnya telah mengajak sekretaris daerah dan biro keuangan untuk menekan Pemerintah daerah untuk segera mengucurkan dana BOS.

Akan tetapi bagi anggota Komisi X dari Fraksi Golkar, Hetifah Saifudjan, harusnya Pemerintah sudah memprediksi jika hal ini terjadi. "Sebelumnya bulan September saya sudah mengingatkan hal ini. Jadi kalau ternyata baru sekitar 16 persen yang mengucurkan dana menurut saya Pemerintah tak perlu kaget," ungkapnya ketika diwawancarai Republika, Rabu (2/3).

Bahkan ia saat kembali ke Kalimantan Timur mendapat laporan dari beberapa kepala sekolah bahwa Dinas Pendidikan di wilayahnya meminta 'jatah' bagian dari dana BOS. "Kepala Sekolah itu hampir semuanya menolak dan akibatnya dinas pendidikan menahan dana BOS," ucapnya.

Bagi Hetifah penyimpangan yang terjadi di Kalimantan Timur perlu diperiksa kembali oleh Kementerian Pendidikan. "Jadi apakah ini terjadi di daerah lain, kalau ia berarti ini penyimpangan massal," ungkapnya.

Akan tetapi ia setuju dengan usul Mendiknas untuk melakukan sanksi finansial bagi daerah yang terlambat mengucurkan dana BOS. Akan tetapi pemotongan anggaran ini bisa berdampak kepada sekolah dan siswa di bawah Dinas Pendidikan. "Ini bisa terkena kepada sekolah juga, jadi anggaran bagi guru jadi terbatas karena saat ini otonomi daerah, jadi sama saja," pungkasnya.

Red: Djibril Muhammad
Rep: Ichsan Emrald Alamsy

Sumber : Republika Online 

Asal Menunjukan SKTM : Pemkot Bogor Tanggung 100 Persen Pengobatan Warga Miskin

BOGOR, (PRLM).- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjamin biaya pengobatan warga miskin di Kota Bogor sebesar 100 persen dengan hanya menunjukkan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Rencana ini akan mulai direalisasikan tahun 2011 ini menanggapi keluhan warga miskin di Kota Bogor yang sering ditolak oleh rumah sakit ketika berobat. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Triwanda Elan, Rabu (2/3).

Menurut dia, kebijakan ini mengemuka dalam rapat kerja daerah Pemkot Bogor belum lama ini. Kebijakan jaminan pembiayaan 100 persen untuk pengobatan keluarga miskin ini ditujukan kepada warga miskin yang tidak mendapatkan Jaminan Kesehatan Masyarakat (jamkesmas). "Kami akan membayar 100 persen. Asal, ada SKTM. Jadi jangan lupa bawa SKTM," kata Triwanda.

Sebagai upaya untuk merealisasikan kebijakan ini, dalam tahun anggaran 2011, Dinas Kesehatan Kota Bogor telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,5 Milyar untuk program pelayanan kesehatan penduduk miskin.
Sasarannya adalah meningkatkan akses layanan dan kualitas layanan kesehatan. "Kami berharap dengan alokasi anggaran tersebut, persentase pasien gakin dapat terlayani di sarana pelayanan dasar dan rujukan," katanya.

Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Bogor juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 250 juta untuk program kesehatan ibu melahirkan dan anak dengan target sasaran menurunkan jumlah kematian ibu dan anak di Kota Bogor.

Program tersebut dilakukan dengan cara meningkatkan kunjungan ibu hamil ke pusat layanan kesehatan dan meningkatkan persalinan yang ditangani oleh tenaga kesehatan yang profesional. Peningkatan kesehatan ibu melahirkan dan anak juga dilakukan dengan cara meningkatkan kunjungan pascamelahirkan dan anak-anak ke tempat pusat layanan kesehatan.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Diani Budiarto mengatakan mekanisme Jamkesmas yang diterapkan di Kota Bogor kurang efektif membantu pelayanan kesehatan murah atau gratis bagi warga miskin. Pasalnya di Kota Bogor hanya sekitar 20 persen jamkesmas yang terserap karena penerima jamkesmas kebanyakan tidak sakit sehingga dananya tidak terserap.

Sementara di sisi lain Pemkot Bogor masih menanggung biaya kesehatan untuk warga miskin dengan menggunakan kartu keluarga miskin (gakin) atau SKTM dalam jumlah miliaran rupiah.Selain itu, sejumlah rumah sakit juga belum mengalokasikan 25 persen tempat tidur yang ada untuk warga miskin sesuai dengan peraturan daerah yang dimiliki oleh Pemkot Bogor. (A-155/das)***

Sumber : Pikiran Rakyat Online