BOGOR, (PRLM).- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjamin biaya pengobatan warga miskin di Kota Bogor sebesar 100 persen dengan hanya menunjukkan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Rencana ini akan mulai direalisasikan tahun 2011 ini menanggapi keluhan warga miskin di Kota Bogor yang sering ditolak oleh rumah sakit ketika berobat. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Triwanda Elan, Rabu (2/3).
Menurut dia, kebijakan ini mengemuka dalam rapat kerja daerah Pemkot Bogor belum lama ini. Kebijakan jaminan pembiayaan 100 persen untuk pengobatan keluarga miskin ini ditujukan kepada warga miskin yang tidak mendapatkan Jaminan Kesehatan Masyarakat (jamkesmas). "Kami akan membayar 100 persen. Asal, ada SKTM. Jadi jangan lupa bawa SKTM," kata Triwanda.
Sebagai upaya untuk merealisasikan kebijakan ini, dalam tahun anggaran 2011, Dinas Kesehatan Kota Bogor telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,5 Milyar untuk program pelayanan kesehatan penduduk miskin.
Sasarannya adalah meningkatkan akses layanan dan kualitas layanan kesehatan. "Kami berharap dengan alokasi anggaran tersebut, persentase pasien gakin dapat terlayani di sarana pelayanan dasar dan rujukan," katanya.
Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Bogor juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 250 juta untuk program kesehatan ibu melahirkan dan anak dengan target sasaran menurunkan jumlah kematian ibu dan anak di Kota Bogor.
Program tersebut dilakukan dengan cara meningkatkan kunjungan ibu hamil ke pusat layanan kesehatan dan meningkatkan persalinan yang ditangani oleh tenaga kesehatan yang profesional. Peningkatan kesehatan ibu melahirkan dan anak juga dilakukan dengan cara meningkatkan kunjungan pascamelahirkan dan anak-anak ke tempat pusat layanan kesehatan.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Diani Budiarto mengatakan mekanisme Jamkesmas yang diterapkan di Kota Bogor kurang efektif membantu pelayanan kesehatan murah atau gratis bagi warga miskin. Pasalnya di Kota Bogor hanya sekitar 20 persen jamkesmas yang terserap karena penerima jamkesmas kebanyakan tidak sakit sehingga dananya tidak terserap.
Sementara di sisi lain Pemkot Bogor masih menanggung biaya kesehatan untuk warga miskin dengan menggunakan kartu keluarga miskin (gakin) atau SKTM dalam jumlah miliaran rupiah.Selain itu, sejumlah rumah sakit juga belum mengalokasikan 25 persen tempat tidur yang ada untuk warga miskin sesuai dengan peraturan daerah yang dimiliki oleh Pemkot Bogor. (A-155/das)***
Sumber : Pikiran Rakyat Online
Kalau ada masalah kesehatan yang tidak kunjung selesai silahkan konsultasi ke sini Tempat ruqyah di Bekasi
BalasHapus