Jumat, 14 Juni 2024

Mengurus Sertifikat TKDN IK Tahun 2024

Bang Imam
Jakarta (BHC) - Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK) adalah besaran kandungan dalam negeri untuk industri kecil.

Setidaknya ada 4 komponen yang dihitung dalam TKDN IK. Diantaranya;

1. Bahan Material Langsung

2. Tenaga Kerja Langsung

3. Biaya Tidak Langsung Pabrik

4. Biaya untuk Pengembangan.

BAHAN MATERIAL LANGSUNG

Perhitungan Komponen Dalam Negeri (KDN) dapat dilakukan berdasarkan akumulasi dari komponen dalam negeri yang mewakili faktor produksi yang dikeluarkan untuk menghasilkan satu satuan produk.

Faktor produksi tidak termasuk dalam perhitungan komponen dalam negeri, seperti keuntungan, biaya tidak lanhsung perusahaan (company overhead) dan pajak keluaran.

Untuk komponen bahan material langsung yang dimaksud adalah bahan yang berasal dari penyedia bahan/material utama. 

Jika bahan utama berasal dari Indonesia, maka nilai KDN diperhitungkan sebanyak 100%. Nilai KDN untuk penyedia bahan/material utama sebesar 24%.

TENAGA KERJA LANGSUNG

Tenaga kerja langsung yang dimaksud adalah tenaga kerja tetap dan merupakan warga negara Indonesia. Jika tenaga kerja tetap merupakan WNI, maka perhitungan KDN nilainya sebanyak 10%.

BIAYA TIDAK LANGSUNG PABRIK

Komponen dalam Industri Kecil (IK) untuk biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) terdiri dari a) biaya alat kerja, b) biaya air, dan c) biaya listrik.

Nah, untuk biaya tidak langsung pabrik yang berdomisili di Indonesia diperhitungkan menjadi 100%. Dan perhitungan KDN untuk TKDN IK pada komponen biaya tidak langsung pabrik sebanyak 4%. 

BIAYA UNTUK PENGEMBANGAN

KDN dalam komponen biaya untuk pengembangan adalah bila sebuah produk yang dihasilkan memerlukan atau diwajibkan untuk memiliki;

  • pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI)
  • sertifikasi Industri Hijau
  • sertifikasi halal
  • biaya lain yang terkait dengan pengembangan produk.

biasanya, untuk suatu produk membutuhkan biaya pengembangan terlihat dari kewajiban saat membuat NIB Berbasis Resiko di https://oss.go.id/ berdasarkan KBLI yang diajukan.

Sedangkan perizinan yang dibutuhkan pada Industri Kecil (IK) juga sudah tercantum saat pengajuan NIB di OSS.

KDN untuk biaya pengembangan nilainya 2%.

Hal-hal yang dibutuhkan dalam permohonan penerbitan Sertifikat TKDN IK adalah;

  1. Formulir Permohonan
  2. Data dan Spesifikasi Produk
  3. Data Hasil Perhitungan Sendiri Nilai TKDN IK masing-masing produk
  4. Data Industri Periode Tahun Berjalan
  5. Data Tenaga Kerja Tetap
  6. Pernyataan Kebenaran Data Yang Disampaikan (materai 10000).

Sementara itu dokumen yang dibutuhkan adalah;

  • Perizinan Berusaha di Bidang Industri
  • Perizinan Berusaha lain yang dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan
  • Kuitansi Pembelian Bahan/Material Langsung
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tenaga Kerja Tetap
  • Bukti Pembelian Alat Kerja, Pembayaran Air, dan/atau Pembayaran Listrik
  • Bukti Biaya Terkait Proses Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, Sertifikasi Standar Nasional Indonesia, Sertifikasi Industri Hijau, Sertifikasi Halal, dan/atau Bukti Biaya Lain yang terkait dengan Pengembangan Produk
  • Sertifikat Izin Edar, bagi Produk Hasil Industri Farmasi, Alat Kesehatan, dan Alat Kesehatan Diagnostik in vitro.

Semua pengisian data perhitungan sendiri nilai TKDN IK dapat disertai foto atau video kegiatan produksi dari awal hingga menjadi produk.

Kelompok Kerja Verifikasi P3DN akan melakukan verifikasi dokumen dan produk untuk menentukan atau mendapatkan Sertifikat TKDN IK.

Jika memenuhi syarat, maka Sertifikat TKDN IK akan diterbitkan oleh Kepala Pusat P3DN, Kementerian Perindustrian. Penerbitan Sertifikat TKDN IK dilaksanakan dalam 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan benar.

Sertifikat TKDN IK berlaku untuk 3 tahun. 

Konsultasi Pengurusan TKDN IK : Bang Imam 0813-14-325400

PT Bilqis Haura Consultant

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi