Ini Syarat Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026;
1. Identitas Kepala Taman Kanak-Kanak
2. Identitas Ketua/Pimpinan Pengurus
3. NPWP Badan Hukum (scan asli)
4. Akta Pendirian dan Perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang jika ada) (scan asli)
5. SK Pengesahan Pendirian dan Perubahan yang diterbitkan oleh Kemenkumham (scan asli)




