Senin, 30 Mei 2011

Guru Honor Bekasi Tuntut Pencairan ‘Gaji’


Oemar Bakri nasibmu kini. foto:ist
Bekasi – Guru Honorer Kota Bekasi yang tergabung dalam Komite Guru Bantu (KGB) menuntut Plt. Walikota Bekasi untuk segera mencairkan ‘gaji’ mereka yang tertunda hingga 5 bulan sejak Januari-Mei 2011.

Mereka menuntut pencairan agar disamakan dengan SKPD lainnya. Sebab, TKK SKPD Non Pendidikan sudah cair sejak sebulan yang lalu. Sementara tenaga honorer yang bekerja pada satuan pendidikan belum turun.

Dari informasi yang didapat, ‘gaji’ atau yang biasa disebut ‘UANG SAKU’ sebesar Rp. 300.000 per orang per bulan tersebut belum ditandatangani SPJ nya (SK Pencairan,red) oleh Kadisdik Kota Bekasi, Kodrato. Sehingga ‘uang saku’ tersebut belum diterima oleh guru.

Hari ini mereka berdemo di depan Kantor Walikota Bekasi menuntut pencairan ‘gaji’ atau ‘uang saku’ yang dijanjikan Pemkot Bekasi.

TKK 15 JUTA
Adanya perbedaan dan diskriminatif soal pemberian tunjangan, dan uang saku terjadi di Kota Bekasi. Terutama setelah Mochtar Mohamad-Rahmat Effendi terpilih sebagai walikota dan wakil walikota Bekasi tahun 2008 lalu.

Saat itu, Mochtar-Pepen yang akrab diapa M2R membuat keputusan politik dengan memberikan SK TKK kepada 2049 orang tenaga pendidik dan kependidikan. Bahkan kemudian disusul dengan penambahan 953 orang. Mereka ini diberikan SK secara global atau yang saat ini lebih dikenal dengan ‘SK TKK POLITIK’.

Sejak tahun 2006, Pemerintah Kota Bekasi memberikan ‘uang saku’ atau uang transport kepada guru sebesar Rp. 100.000 per orang per 3 bulan. Tahun berikutnya berturut-turut dari 2007-2008, ‘uang saku’ dinaikkan menjadi Rp. 200.000 per orang per bulan. Dan sejak tahun 2009 hingga sekarang, ‘uang saku’ tersebut disedikan lewat APBD sebesar Rp. 300.000 per bulan per orang.

Namun hingga memasuki bulan ke-5, Mei 2011 ‘uang saku’ sebesar Rp. 300.000 tersebut belum dicairkan, karena SK Pencairan yang seharusnya ditandatangani oleh Kadisdik Kota Bekasi, Kodrato belum turun. Akibatnya, hingga saat ini ‘uang saku’ yang menjadi hak guru dan tenaga kependidikan lainnya belum cair.

Hal tersebut meresahkan para guru honorer dan tenaga kependidikan, sehingga mereka melakukan demo di depan Pemkot Bekasi, Senin, 30 Mei 2011 menuntut agar pencairan ‘uang saku’ itu segera diberikan.

Di Kota Bekasi sistem perekrutan tenaga honorer dianggap paling rumit dan cenderung dipolitisasi. Misalnya, pemberian SK untuk tenaga honorer yang mencapai 2049 orang tersebut harus membayar sebesar Rp. 2,5 juta. Sementara tenaga honorer yang diangkat sebagai TKK pada SKPD Non Pendidikan membayar sebesar Rp. 15 juta. Sehingga mereka lebih dikenal dengan TKK 15 JUTA.
Diskriminasi kemudian berlanjut. Jika TKK 15 Juta mendapatkan gaji nominal dan transport, beda halnya dengan TKK Guru Honor dan Tata Usaha di sekolah yang hanya mendapatkan ‘uang saku’ saja.

Perbedaan lainnya, adalah TKK 15 Juta (TKK SKPD Non Guru) sudah menikmati gaji dan transport, karena sudah cair sejak sebulan yang lalu, sementara guru honorer dan tenaga kependidikan lainnya yang bekerja pada satuan pendidikan ‘uang saku’—‘gaji’—‘transport’ nya hingga kini belum juga cair. Ada apa????? (bang imam)

Jumat, 27 Mei 2011

Distribusi Guru Ditarik Pusat

Guru Honorer menuntut kejelasan status menjadi PNS
JAKARTA – Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Baedhowi mengatakan saat ini di lima kementerian tengah digodok aturan tentang distribusi guru setelah sering muncul keluhan tidak meratanya jumlah guru, terutama untuk daerah terpencil.

Kelima kementerian tersebut, yaitu Kemendiknas, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).

Draf aturan baru tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan. Kelimanya sedang menampung usulan bagaimana cara mengatur distribusi guru yang tidak merata dan terbatas jumlahnya. "Mungkin hasilnya dapat diumumkan akhir bulan ini. Saat ini substansinya masih dalam tahap koreksi di kementerian masing-masing," kata Baedhowi di Jakarta, Kamis (26/5).

Setiap kementerian nantinya akan memiliki tugas serta tanggung jawab masing-masing terkait distribusi guru tersebut. KemenPan dan RB misalnya, akan mengurus formasi guru, kemudian Kemenkeu yang akan menghitung terkait dengan gaji guru, sementara Kemendagri sendiri akan membimbing pemerintah daerah. Kalau nantinya daerah tidak mau menaati aturan baru ini, maka akan ada sanksi yang diberikan.

Sebagaimana diketahui, distribusi guru kerap terkendala banyak hal, di antaranya banyak guru yang menolak atau pemerintah daerah yang mempersulit proses mutasi.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK), Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas), Kemendiknas Sumarna Surapranata mengakui distribusi guru yang tidak merata ini akibat otonomi daerah yang sering digunakan sebagai tameng oleh pemerintah daerah. "Otonomi menyebabkan mutasi guru antardaerah dan sekolah sulit dilakukan," urainya. (n cit/N-1)

Sumber : Koran Jakarta

Senin, 23 Mei 2011

LSM SAPULIDI Segera Luncurkan Website Baru

LSM Sapulidi akan segera meluncurkan website baru yang lebih informatif dan ter update.

Nama baru website itu adalah www.sapulidinews.com (baca : SAPULIDINEWS DOTKOM) 

mohon do'anya 2 minggu ke depan akan kami luncurkan....

Sabtu, 21 Mei 2011

Perilaku Hidup Bersih Indonesia Masih Rendah

BANDUNG,(PRLM).- Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Cuci Tangan pakai Sabun (CTPS) masyarakat Indonesia masih rendah. Kategori rumah tangga yang memenuhi kriteria PHBS dengan kriteria PHBS hanya 35,8 persen dan rumah tangga CTPS yang benar hanya 24,5 persen.

Hal itu dikatakan penggiat PHBS, dr. Hendrawan Nadesul dalam pelatihan PHBS di Aula Assalaam Jln. Sasakgantung, Sabtu (21/5). Pelatihan yang digelar PT Unilever diikuti 30 kepala SD se-Kota Bandung yang nantinya menyebarkan PHBS kepada 60 SD lainnya. "Target pemerintah pada tahun 2014 rumah tangga yang menerapkan PHBS bisa mencapai 70 persen," kata Hendrawan.

Menurut Hendrawan, CTPS dilakukan minimal pada lima kesempatan yakni saat mandi, sebelum makan pagi. Sebelum makan siang, sebelum makan malam, dan setelah dari jamban. "Untuk mengubah perilaku masyarakat agar lebih sehat membutuhkan waktu minimal 21 hari. Diharapkan para guru bisa berubah perilakunya sekalugus menjadi agen perubahan PHBS dan CTPS di sekolah maupun masyarakat." Katanya.

Menurut Hendrawan, apabila masyarakat sudah terbiasa dengan PHBS maupun CTPS menjadikan sebagian besar penyakit tak menyerang seseorang. "Kalau kita lihat angka-angka statistik kesehatan sungguh membuat kita prihatin. Angka kematian bayi di Indonesia masih tertinggi di ASEAN, angka kematian ibu hamil tinggi, dan penyakit infeksi juga tinggi," katanya.

Ada sepuluh penyakit yang bisa terjadi apabila tidak membiasakan CTPS di antaranya muntaber, cacingan, flu burung, flu babi, jamur kulit, kolera, dan kudis. "Tangan yang kelihatan bersih ternyata belum tentu steril. Di areal permukaan kulit tangan maupun sela-sela jari dan kuku bisa terdapat bibit penyakit," ujarnya.

Dari data Perkumpulan Pemberantasan penyakit Cacing indonesia, kata Hendrawan, kasus cacingan terbanyak pada anak usia 5-14 tahun. "Angka penyakit cacing Indonesia antara 60-90 persen, penyakit gelang 70-90 persen, cacing cambuk 80-95 persen, dan cacing tambang 30-59 persen.

Kerugian ekonomi akibat cacingan seperti kehilangan karbohidrat, protein, anemia, dan produktivitas bisa mencapai Rp 177 miliar/tahun," katanya.(A-71/kur)***

Jumat, 20 Mei 2011

152.310 orang masuk dalam Kategori I dari 920.702 Tenaga Honorer di Indonesia

Pengurus FKGS Kota Bekasi saat beraudiensi dengan Plt. Walikota Bekasi


Plt. Walikota Bekasi, Rahmat Effendi ragu jika BKD sudah menyerahkan data Guru Honorer Kategori II ke BKN. Hal itu terungkap saat Forum Komunikasi Guru Sukarelawan (FKGS) SDN Kota Bekasi bersama Tim Advokasi Guru Honorer LSM Sapulidi bertemu dengan Plt. Walikota, Jum’at, 13 Mei 2011 diruang kerja Plt., Komplek Perkantoran Plaza Walikota Bekasi

Bekasi (LSM SAPULIDI) Jika mengacu pada PP 48/2005 junto PP 43/2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (TH menjadi CPNS), seharusnya guru honorer Kategori 2 (K-II) dapat diangkat setelah penyelesaian guru Kategori 1 (K-I) yakni guru yang mempunyai penghasilan berasal dari APBN/APBD.

“Di Kota Bekasi misalnya, pengangkatan terakhir K-I pada tahun 2007 berikutnya antara tahun 2008 hingga 2010 pengangkatan guru honorer tidak ada. Kalaupun ada pengangkatan berasal dari formasi umum,” kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi, di Bekasi, Jum’at, 20 Mei 2011.

Dalam Pasal 6 ayat 2 PP 43/2007 bahwa tenaga honorer yang penghasilannya bukan dari APBN/APBD dapat diangkat menjadi CPNS apabila semua TH yang dibiayai oleh APBN/APBD seluruhnya sudah diangkat jadi CPNS sebelum tahun anggaran 2009.

“Tetapi mengapa di Kota Bekasi tidak ada pengangkatan TH K-II pada 2008 hingga 2010?, mengapa, itu pertanyaannya,” jelas Bang Imam yang juga menjabat sebagai Direktur Bidang Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi ini.

33 Persen Kategori I  

Menurut data dan pengakuan Deputi Bidang Pengendalian, Badan Kepegawaian Negara, Bambang Chrisnadi, data terakhir yang terhimpun tenaga honorer di seluruh Indonesia mencapai 920.702 orang. Dia berharap pengangkatan secara bertahap akan dilakukan pada TH yang sudah memenuhi syarat.

Dari listing yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian terhadap TH, terdapat sebanyak 152.310 orang masuk dalam Kategori I (K-I). Hingga 8 Februari 2011 TH K-I yang sudah selesai diverifikasi dan divalidasi sebanyak 51.075 orang atau 33,53% dinyatakan sebagai Memenuhi Syarat (MK). Sisanya 73.788 orang (48,45%) masuk dalam validasi Tidak Memenuhi Syarat (TMK).

Dan masih terdapat 27.447 orang (18,02%) TH K-I yang belum diverifikasi dan validasi. Idealnya sesuai jadwal BKN, data ini sudah harus selesai hingga akhir April 2011.

Setelah selesai di verifikasi dan validasi, TH K-I yang memenuhi kriteria (MK) akan diumumkan pada website BKN. Dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat memberikan klarifikasi terhadap hasil verifikasi tersebut selama 14 hari kerja sejak diumumkan.

Dan bagi TH K-I yang sudah MK akan diangkat apabila sudah memenuhi unsur dan syarat sesuai dengan PP 98/2000 junto PP 11/2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Baik TH K-I maupun TH K-II yang memenuhi syarat pada PP 98/2000 junto PP 11/2002 akan diangkat sekaligus dalam satu tahun anggaran yang direncanakan sudah harus selesai pada tahun 2011 ini,” ungkap Bambang seperti yang dikutip dari BKN Edisi XV February 2011.

Sementara Bang Imam berharap agar proses verifikasi dan validasi TH tersebut lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. “Bila perlu seperti yang saya sampaikan diwaktu lalu, sistem perekrutan bisa berdasarkan masa kerja, usia kritis, hingga mendahulukan dan prioritaskan TH yang memiliki prestasi,” timpal Bang Imam.

Ia berharap proses ini secepatnya diselesaikan agar tidak menjadi ganjalan TH untuk bekerja. Karena hingga saat ini hasil dari proses validasi dan verifikasi K-I belum dapat diakses oleh masyarakat.

“Bahkan untuk K-II di Kota Bekasi, Plt. Walikota pun meragukan kalau datanya sudah sampai ke BKN dan Kemen PAN & RB,” jelas Bang Imam. (red/lsm sapulidi)