Guru Honorer menuntut kejelasan status menjadi PNS |
Kelima kementerian tersebut, yaitu Kemendiknas, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).
Draf aturan baru tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan. Kelimanya sedang menampung usulan bagaimana cara mengatur distribusi guru yang tidak merata dan terbatas jumlahnya. "Mungkin hasilnya dapat diumumkan akhir bulan ini. Saat ini substansinya masih dalam tahap koreksi di kementerian masing-masing," kata Baedhowi di Jakarta, Kamis (26/5).
Setiap kementerian nantinya akan memiliki tugas serta tanggung jawab masing-masing terkait distribusi guru tersebut. KemenPan dan RB misalnya, akan mengurus formasi guru, kemudian Kemenkeu yang akan menghitung terkait dengan gaji guru, sementara Kemendagri sendiri akan membimbing pemerintah daerah. Kalau nantinya daerah tidak mau menaati aturan baru ini, maka akan ada sanksi yang diberikan.
Sebagaimana diketahui, distribusi guru kerap terkendala banyak hal, di antaranya banyak guru yang menolak atau pemerintah daerah yang mempersulit proses mutasi.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK), Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas), Kemendiknas Sumarna Surapranata mengakui distribusi guru yang tidak merata ini akibat otonomi daerah yang sering digunakan sebagai tameng oleh pemerintah daerah. "Otonomi menyebabkan mutasi guru antardaerah dan sekolah sulit dilakukan," urainya. (n cit/N-1)
Sumber : Koran Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi