Senin, 15 Mei 2023

Syarat Izin Taman Kanak-Kanak (TK) di Jakarta Tahun 2023

Izin Operasional Pendidikan Taman Kanak-Kanak

Jakarta (BIB) - Untuk mengajukan Izin Operasional Pendidikan (IOP) Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Layanan Taman Kanak-Kanak (TK) di DKI Jakarta harus melalui 2 laman online.

Laman pertama adalah untuk membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha melalui https://oss.go.id/. Dan yang kedua masuk di laman layanan perizinan Jakarta di https://jakevo.jakarta.go.id/.

Sabtu, 13 Mei 2023

Ini Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Provinsi di Pulau Sumatera pada Pemilu 2024

82 Dapil dari 301 Dapil Seluruh Indonesia


Kota Medan (BIB) -
Sebanyak 301 daerah pemilihan (Dapil) dengan 2.372 kursi DPRD Provinsi akan diperebutkan calon anggota dewan pada pemilihan umum DPRD tingkat provinsi tahun 2024.

Sedangkan untuk Wilayah Sumatera jumlah daerah pemilihan DPRD Provinsi sebanyak 82 dapil dengan jumlah kursi sebanyak 661 kursi.

Provinsi Sumatera Utara memiliki alokasi kursi sebanyak 100 kursi DPRD Provinsi.

Berikut ini Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi DPRD Provinsi di Wilayah Sumatera pada pemilu 2024 :

Jumat, 12 Mei 2023

Dapil dan Jumlah Kursi DPR-RI Pemilu 2024

Tambahan 4 Provinsi di Papua


Jakarta (BIB) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) pada pemilu 2024.

Untuk Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) terdiri dari 84 Daerah Pemilihan (Dapil) dengan 580 kursi yang akan diperebutkan. Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah kuris terbanyak yakni 91 kursi.

Dan alokasi kursi paling sedikit adalah 3 kursi.

Sabtu, 06 Mei 2023

Cara dan Persyaratan Izin Pendirian PAUD Tahun 2023


Kota Bekasi (BIB) - Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan (Izin Operasional), maka untuk Izin PAUD/TK berdasarkan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014.

Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dimaksud adalah termasuk : Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB/Kober), Taman Penitipan Anak (TPA), dan PAUD Sejenis (SPS).

Pendidikan Anak Usia Dini atau disingkat PAUD adalah "Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Nah, yang akan kita bahas kali ini adalah tata cara dan persyaratan untuk mendirikan PAUD/TK. Pendirian PAUD/TK dapat dilakukan oleh ;
  1. pemerintah kabupaten/kota (PAUD/TK Pembina/Negeri);
  2. pemerintah desa;
  3. orang perseorangan;
  4. kelompok orang (organisasi); dan
  5. badan hukum (Yayasan, PT, CV).

Kamis, 04 Mei 2023

Ini Peserta Proper di Jakarta Tahun 2023

141 Perusahaan 


Jakarta (BIB) -
DKI Jakarta mengajukan peserta proper sebanyak 141 perusahaan tahun 2023. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor : SK.23/PPKL/SET.6/WAS.3/3/2023 tentang Peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bila didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Proper merupakan evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Untuk DKI Jakarta, selain industri, kawasan industri dan migas, beberapa hotel dan rumah sakit menjadi peserta proper.

Berikut ini perusahaan peserta proper dari Jakarta tahun 2023: