Kamis, 27 April 2023

Kenangan Mudik 2023

Keliling Silaturrahim

Yogyakarta (BIB) - Mudik identik dengan Lebaran. Ya... rata-rata kegiatan mudik dilakukan pada saat Lebaran, baik pada Idul Fitri maupun Idul Adha.

Tahun 2023 ini setelah dinyatakan covid-19 sudah melandai, kami dan keluarga besar melakukan mudik keliling silaturrahim mulai dari Comal-Pemalang, A.M. Sangaji-Yogyakarta, hingga Kasihan-Bantul, 

Jumat, 21 April 2023

Kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Bidang PPLH

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S


Sebetulnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara umum masih berlaku. Tetapi, pasca adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah mengubah, menghapus, dan menambah Pasal demi Pasal pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tersebut.

Ditambah lagi terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, beberapa hal ada penambahan pasal.

Salah satu penambahan Pasal yang cukup penting dalam hal ini adalah perubahan Pasal 63, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sehingga menetapkan tugas dan wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, tugas dan wewenang ini masih samar-samar dan perlu konsultasi sana-sini terhadap kebijakan antara kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Sekalipun, tugas dan wewenangnya sudah jelas disampaikan dalam UU 6/2023, namun dalam pelaksanaannya dilapangan masih sangat sulit. Hal ini disebabkan karena pemahaman dan tafsir daerah masing-masing masih berbeda.

Kamis, 20 April 2023

Persetujuan Lingkungan di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pengganti Cipta Kerja


Persetujuan Lingkungan adalah pengganti dari Izin Lingkungan yang sudah terintegrasi dengan Perizinan Berusaha menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 perlu perbaikan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 91/PUU-XVIII/2020 sehingga UU 11/2020 diganti dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 

Nah, yang akan dibahas pada kali ini tentang perubahan pada sebagian pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khusus pembahasan Persetujuan Lingkungan.

Berikut ini ;

Senin, 17 April 2023

Ini Kondisi Ruang Kelas Rusak di Provinsi Lampung Tahun 2023

 50,25% Ruang Kelas di Lampung Rusak

Kondisi Ruang Kelas di Provinsi Lampung Tahun 2023

 

No

Jenjang

Jumlah Ruang Kelas

Ruang Kelas Baik

Ruang Kelas Rusak

Ringan

Sedang

Berat

Total

 

Jumlah

79.026

39.311

21.899

12.397

5.419

39.715

1

PAUD

14.353

8.041

4.602

1.413

297

6.312

2

SD

37.185

15.239

10.576

7.720

3.650

21.946

3

SMP

13.177

6.790

3.551

1.956

880

6.387

4

SMA

5.936

3.685

1.138

721

392

2.251

5

SMK

5.868

3.742

1.539

408

179

2.126

6

SLB

398

282

95

20

1

116

7

Penmas

2.109

1.532

398

159

20

577

Sumber : Statistik Pendidikan, diolah Bang Imam Berbagi, 2023

Bandarlampung (BIB) - Ramai soal kritikan TikToker Bima soal Lampung, terutama masalah infrastruktur, ternyata tidak jauh berbeda dengan kondisi pendidikan di Provinsi Lampung.

Bicara kondisi pendidikan, ternyata di Provinsi Lampung saat ini, berdasarkan data Statistik Pendidikan Tahun 2022/2023, jumlah ruang kelas rusak di Provinsi Lampung mencapai 39.715 ruang. Artinya, sebanyak 50,25% ruang kelas yang ada di provinsi yang lagi dikritik ini keadaannya rusak.

Bila dirinci lagi berdasarkan kondisi kerusakan, maka ruang kelas rusak ringan sebanyak 21.899 ruang (27,71%), ruang kelas rusak sedang sebanyak 12.397 ruang (15,68%), dan rusak berat sebanyak 5.419 ruang (6,86%).

Sementara itu kondisi ruang kelas rusak jika didasarkan pada jenjang pendidikan, maka ruang kelas rusak terbanyak berada pada jenjang SD sebanyak 21.946 ruang (27,77%).

Kemudian disusul jenjang SMP sebanyak 6.387 ruang (8,08%), dan jenjang PAUD sebanyak 6.312 ruang (7,98%).

Minggu, 16 April 2023

APK PAUD di Jabodetabek Masih Rendah

 Angka Partisipasi Kasar


Jakarta (BIB) -
Ternyata Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi masih rendah.

Justru, tercatat hanya Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Provinsi DKI Jakarta yang sudah melampaui angka 50. Di Kab. Adm. Kep. Seribu, jumlah anak usia 3-6 tahun sebanyak 2.734 anak. Dan yang bersekolah di layanan PAUD sebanyak 1.517 anak.

Sehingga APK PAUD Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mencapai 55,49.

APK tertinggi kedua berada di Kabupaten Bekasi yakni sebesar 35,08 dan Kota Depok pada urutan ke-3 sebesar 32,42.

Berikut Tabel 1.1. APK PAUD Kabupaten/Kota di Jabodetabek Tahun Ajaran 2021/2022;