Selasa, 04 April 2017

Semangat Pagi

Runkun Awi 0 KM Ciliwung


Selamat pagi teman-teman #SahabatCiliwung ...

Kemaren sehabis acara Sarasehan Hari Air Dunia di Grand Savero Hotel, Bogor, kami penggiat Sumber Daya Air (SDA) yang tergabung sebagai Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (TKPSDA WS Cilcis) berkunjung ke Runkun Awi, tempat berkumpul teman-teman Komunitas Ciliwung Bogor (Wilayah Hulu).

Selain di kenal dengan nama Runkun Awi, komunitas penggiat penyelamat Kali Ciliwung ini juga menyebutnya dengan 0 KM (nol kilo meter) Kali Ciliwung. 

Daerah ini masih masuk Kawasan Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Bogor.

Terima kasih Kang Tedja dan kawan-kawan yang telah menyuguhkan kita #SruputKopi #SingkongGoreng dan #Colenak nya.

Minggu, 02 April 2017

INI PIDANA PERUSAK LINGKUNGAN

Pasal-Pasal Penjerat Perusak Lingkungan

Kali Bekasi tercemar akibat limbah industri (berbusa). Foto: istimewa
Kota Bekasi (BIB) - Pencemaran Kali Bekasi yang berulang-ulang diduga dilakukan oleh beberapa perusahaan yang membuang limbah cairnya di Kali Bekasi harus segera diproses hukum
Sebab, hampir setiap tahun pencemaran limbah cair mulai dari air menjadi hitam pekat hingga berbusa terjadi pada Kali Bekasi atau DAS Bekasi.
Diduga dilakukan oleh perusahaan yang memang mendapatkan izin membuang limbah cairnya ke Kali Bekasi atau DAS Bekasi. Hal ini memang boleh dilakukan (pembuangan limbah cair yang sudah diolah ke badan air penerima/kali alam) oleh perusahaan yang memiliki izin lingkungan dari pemerintah.
Anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S mengakui i'tikad baik dari pengusaha untuk mengolah limbah dan menyediakan STP/IPAL hanya sebatas dalam dokumen Amdal. Dalam praktek berusahanya mereka cukup banyak yang curang.

Sabtu, 01 April 2017

Baku Mutu Air Limbah Domestik

BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK TERSENDIRI

BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK TERSENDIRI

NO
PARAMETER
SATUAN
KADAR MAKSIMUM
(01)
(02)
(03)
(04)
1
pH
-
6 – 9
2
BOD
mg/L
30
3
COD
mg/L
100
4
TSS
mg/L
30
5
Minyak dan Lemak
mg/L
5
6
Amoniak
mg/L
10
7
Total Caliform
Jumlah/100 ml
3000
8
Debit
L/orang/hari
100

Sumber : PermenLHK 68/Tahun 2016

Jakarta (BIB) - Baku Mutu Air Limbah Domestik diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P.68/Menlhk-Setjen/2016. Baku mutu air limbah domestik yang diatur adalah baik dilakukan pengolahan secara tersendiri maupun terintegrasi.

I. Baku Mutu Air Limbah Domestik Tersendiri

PermenLHK Nomor P/68/Menlhk-Setjen/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik mengatur soal pengelolaan air limbah domestik pada beberapa kategori, diantaranya berlaku untuk;
  1. Rumah Susun
  2. Penginapan
  3. Asrama
  4. Pelayanan Kesehatan
  5. Lembaga Pendidikan
  6. Perkantoran
  7. Perniagaan
  8. Pasar
  9. Rumah Makan
  10. Balai Pertemuan
  11. Arena Rekreasi
  12. Permukiman
  13. Industri
  14. IPAL Kawasan
  15. IPAL Permukiman
  16. IPAL Perkotaan
  17. Pelabuhan
  18. Bandara
  19. Stasiun Kereta Api
  20. Terminal
  21. Lembaga Pemasyarakatan.

Mendesak Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Kota Bekasi

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Bang Imam menyeruput kopi di Starbucks Coffee Jababeka, Cikarang
Saya memang baru mendalami lingkungan, terutama soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Amdal. Kegiatan belajar boleh di bilang sejak tahun 2014, itupun dipaksa karena saya di dapuk menjadi salah satu Anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi...

Bila melihat letak Kota Bekasi sangat cukup strategis untuk menjadi penyeimbang atau kota satelit di pinggiran Ibukota Negara Republik Indonesia, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dengan lahan terbatas dan jumlah penduduk terpadat nomor 4 di Indonesia, tentu hanya sedikit yang bisa dikembangkan, apa saja ?

Melihat perkembangan 20 tahun Kota Bekasi, perkembangan yang paling menjanjikan adalah jasa, perdagangan dan hunian. Sekalipun hanya 3 ini yang terlihat potensial, tetapi disejumlah titik berkembang atau masih dipertahankan beberapa zona industri dan sentra kerajinan dan kuliner.

Melihat pola pembangunan yang ada, maka Kota Bekasi perlu Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS.

Kamis, 30 Maret 2017

Peserta Proper dari Jawa Tengah Tahun 2017

106 PESERTA PROPER JAWA TENGAH



Kota Semarang (BIB) - Ada 106 perusahaan yang mengikuti program penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup dari Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2017.

Dari 106 peserta tersebut, terbanyak di Kota Semarang (20 perusahaan), Kabupaten Semarang (12 perusahaan), Kabupaten Karanganyar (12 perusahaan), dan Kabupaten Cilacap (11 perusahaan), 

Perioede penilaian mulai dari Juli 2016 hingga Juni 2016.

Berikut ini daftar perusahaan yang mengikuti proper tahun 2017 dari Provinsi Jawa Tengah :

I. KABUPATEN BATANG
  1. PT KHARISMA MEGAH DHARMA (Pengolahan Kayu)
  2. PT PRIMATEXCO INDONESIA (Tekstil)